Diduga Pakai Pasir Laut, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Lebak Dipertanyakan
Lebak, Beritakilat.com - Ketua LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak, Asep Sujana, menyoroti proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga menggunakan material pasir laut yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut menjadi perhatian LSM Harimau karena kualitas dan kesesuaian material merupakan salah satu faktor penting dalam menjamin mutu serta ketahanan bangunan sekolah yang nantinya digunakan oleh para siswa dan tenaga pendidik.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Proyek dengan nomor kontrak 400.3.13/76-Bid.SD/SPK/VIII/2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp261.946.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026. Adapun pelaksana pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi adalah PT Sindang Mulya Jaya Perkasa, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 21 Agustus 2026.
Ketua LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak, Asep Sujana, mengatakan pihaknya meminta agar dugaan penggunaan pasir laut tersebut segera mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
"Kami dari LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak menyoroti penggunaan material pasir yang diduga merupakan pasir laut dalam pekerjaan rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan. Kami mempertanyakan apakah material tersebut benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak pekerjaan," ujar Asep Sujana, Sabtu (5/9/2026)
Menurut Asep, pemerintah daerah melalui instansi terkait harus memastikan setiap material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai APBD memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
"Ini uang negara dan objek pekerjaannya adalah bangunan sekolah. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikorbankan karena penggunaan material yang tidak sesuai. Kami meminta konsultan pengawas, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap material yang digunakan," tegasnya.
Selain persoalan spesifikasi, LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak juga mempertanyakan asal-usul dan legalitas material pasir yang digunakan dalam proyek tersebut.
Asep menegaskan, apabila kemudian ditemukan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kami juga meminta kejelasan mengenai asal material tersebut. Kalau memang sumbernya resmi dan memenuhi ketentuan, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen pendukung. Tetapi apabila ditemukan adanya material dari sumber yang tidak resmi, kami meminta aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak juga meminta agar pihak pelaksana pekerjaan tidak mengabaikan aspek kualitas konstruksi. Menurut Asep, proyek rehabilitasi sekolah harus dikerjakan secara profesional, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan peserta didik.
"Kami tidak ingin pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Karena itu, kami mendorong adanya pemeriksaan lapangan dan uji material apabila diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak," tambah Asep. (Dhee)

Posting Komentar