-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Raja Sapta Oktohari Diduga Gunakan Modus Bemper, Jadikan Hamdriyanto Sebagai Kambing Hitam Atas Penipuan Skema Ponzi Mahkota Kerugian 6.7 Triliun
Headline Hukrim Jakarta

Raja Sapta Oktohari Diduga Gunakan Modus Bemper, Jadikan Hamdriyanto Sebagai Kambing Hitam Atas Penipuan Skema Ponzi Mahkota Kerugian 6.7 Triliun

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Raja Sapta Oktohari selaku terlapor Pidana di Polda Metro Jaya diduga mengunakan modus mencari bemper atau kambing hitam untuk dipersalahkan atas pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa ijin BI. Raja Sapta Oktohari dilaporkan di unit 5 Fismondev, Polda Metro Jaya dengan LP No 2228/IV/YAN2.5/2020 tanggal 9 April 2020. Namun, ternyata Hamdriyanto dilaporkan oleh Mahkota/OSO di Unit 4 Fismondev.

Hamdriyanto dalam keterangannya kepada LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa dirinya di minta menandatangani surat pertanggungjawaban terhadap Mahkota, seolah-olah dirinya yang memalsukan surat dan mengambil uang Perseroan untuk menghindari pidana penggelapan. Padahal, diketahui pidana yang dikenakan terhadap Raja Sapta Oktohari selain pasal 372 dan 378 KUH Pidana adalah pasal 46 UU Perbankan yaitu tentang menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI. Diketahui Hamdriyanto baru di rubah menjadi Direktur Utama PT mahkota SETELAH gagal bayar terjadi. Sehingga selama belum gagal bayar dan terjadi penghimpunan dana masyarakat Dirut Mahkota masih dipegang Raja Sapta Oktohari, disinilah RSO seharusnya mengurus ijin BI. "Tidak mungkin MPIP bisa diberikan ijin BI karena akta pendirian PT adalah untuk usaha Properti bukan usaha bidang keuangan sehingga tidak mungkin OJK memberikan ijin keuangan (himpun dana). Bisa dipastikan Raja Sapta Oktohari seharusnya tahu perusahaan properti tapi dengan sengaja menghimpun dana masyarakat. Apalagi jelas Video Raja Sapta Oktohari mengajak para peserta untuk taruh uang di Mahkota." Ujar Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Lebih lanjut Sugi menekankan, "Penyidik jangan berlagak bodoh dan menerima keterangan pengakuan Hamdriyanto, tapi WAJIB melihat fakta, ketika kejadian itu Hamdriyanto bukan direksi di PT Mahkota, sehingga tidak mungkin bisa mengambil dana. Jelas dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direktur Utama bertanggung jawab penuh atas keuangan dan operasional Perseroan. Masyarakat umum aja tahu, masa penyidik tidak tahu. Modus bemper ini sudah sering digunakan." 

Sugi menambahkan, "Fakta adanya Hamdriyanto sebagai Bemper, dapat dilihat pula ketika Kresna Sekuritas anjlok Hamdiyanto dijadikan Direktur Utama PT Pusaka oleh Grup Kresna. Jadi satu orang ini dijadikan direksi beberapa perusahaan gagal bayar sebagai bemper, jika kena pidana maka dia akan masuk penjara mengantikan aktor intektual/pelaku sesungguhnya sebagai bemper. Polisi harus nya pandai dan mampu mengungkap fakta dan melihat dari data dan informasi yang ada, jangan pura-pura bego dan menerima bulet-bulet pengakuan saksi yang sudah di rekayasa oleh aktor intelektual." 

LQ Indonesia Lawfirm mengungkap memiliki bukti-bukti konkret mengenai dugaan ini. Namun, secara logika saja, tidak mungkin seorang Hamdriyanto menjadi Direktur Utama banyak PT berbeda dan semua gagal bayar dan setelah nya baru diganti Hamdriyanto. "Penyidik seharusnya tahu yang bertanggung jawab adalah direksi ketika pidana terjadi, bukan setelah pidana terjadi. Mahkota seharusnya mengurus ijin keuangan SEBELUM menghimpun dana masyarakat, bukan malah ganti dirut untuk lempar tanggung jawab. Tindakan menganti Dirut ketika Perseroan gagal bayar menunjukkan sikap pengecut dan ketidakmampuan Raja Sapta Oktohari. Jika mengurus sebuah perseroan saja gagal sehingga merugikan kurang lebih 6000 korban dengan kerugian kurang lebih 6.7Triliun, lalu apakah sudah diaudit kemana larinya uang pemerintah yang masuk dalam NOC? Sebaiknya diganti saja pejabat yang seperti itu, karena masih banyak pejabat yang lebih baik di Indonesia. Harap masyarakat waspada karena di Gatra pun halaman depan tertera, Skema Ponzi Raja Okto dengan muka Raja Sapta Oktohari. Sebaiknya Raja Sapta Oktohari jika gentlemen, mundur dari KOI dan hadapi Proses hukum." Tegas Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm. 

Para korban Mahkota yang merasa dirugikan oleh Raja Sapta Oktohari bisa segera merapat untuk membuat Laporan polisi kembali, hubungi LQ di 0817-489-0999 untuk keterangan lebih lanjut. Diketahui sudah ada 3 Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Terhadap Raja Sapta Oktohari/OSO Sekuritas. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD

Berita Kilat- Oktober 15, 2026 0
RESMI! PRABOWO ROMBAK POSISI PIMPINAN TNI, MARULI JADI WAKIL PANGIMA DAN TANDYO NAKHODAI TNI AD
JAKARTA, BeritaKilat.com — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) da…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Picu Polusi dan Tak Berizin, GEMAS Desak Pemkab Lebak Tutup Permanen PT Arlin/Sedulur DS

Diduga Picu Polusi dan Tak Berizin, GEMAS Desak Pemkab Lebak Tutup Permanen PT Arlin/Sedulur DS

Oktober 11, 2026
Kapolri Mutasi 199 Perwira Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres Berganti

Kapolri Mutasi 199 Perwira Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres Berganti

Oktober 11, 2026
Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Pembebasan Bersyarat

Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Pembebasan Bersyarat

Oktober 11, 2026
Muscam DPK KNPI Wanasalam Tetapkan Juliana Batu Bara Sebagai Ketua Terpilih dan Santuni 32 Anak Yatim

Muscam DPK KNPI Wanasalam Tetapkan Juliana Batu Bara Sebagai Ketua Terpilih dan Santuni 32 Anak Yatim

Oktober 09, 2026
Nurjaya (Ibo) Dipercaya sebagai Ketua Harian PBVSI Provinsi Banten, Jurnalis dan Humas PT SBJ Siap Berkontribusi

Nurjaya (Ibo) Dipercaya sebagai Ketua Harian PBVSI Provinsi Banten, Jurnalis dan Humas PT SBJ Siap Berkontribusi

Oktober 11, 2026
Baharkam Polri Audit Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT PGN ST Gas Panaran Batam

Baharkam Polri Audit Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT PGN ST Gas Panaran Batam

Oktober 09, 2026
Waspada! Beredar Pesan Penipuan Mengatasnamakan Sekda Lebak Palsu, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati

Waspada! Beredar Pesan Penipuan Mengatasnamakan Sekda Lebak Palsu, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati

Oktober 12, 2026
Keluarga Besar SMAN 4 Rangkasbitung Sampaikan Terima Kasih atas Pengabdian Eri Fakhrudin

Keluarga Besar SMAN 4 Rangkasbitung Sampaikan Terima Kasih atas Pengabdian Eri Fakhrudin

Oktober 12, 2026
AMMCB Siapkan Aksi, Penanganan Dugaan Pelanggaran Tambang di Banten Dituntut Transparan

AMMCB Siapkan Aksi, Penanganan Dugaan Pelanggaran Tambang di Banten Dituntut Transparan

Oktober 13, 2026
Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Picu Polusi dan Tak Berizin, GEMAS Desak Pemkab Lebak Tutup Permanen PT Arlin/Sedulur DS

Diduga Picu Polusi dan Tak Berizin, GEMAS Desak Pemkab Lebak Tutup Permanen PT Arlin/Sedulur DS

Oktober 11, 2026
Kapolri Mutasi 199 Perwira Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres Berganti

Kapolri Mutasi 199 Perwira Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres Berganti

Oktober 11, 2026
Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Pembebasan Bersyarat

Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Pembebasan Bersyarat

Oktober 11, 2026
Muscam DPK KNPI Wanasalam Tetapkan Juliana Batu Bara Sebagai Ketua Terpilih dan Santuni 32 Anak Yatim

Muscam DPK KNPI Wanasalam Tetapkan Juliana Batu Bara Sebagai Ketua Terpilih dan Santuni 32 Anak Yatim

Oktober 09, 2026
Nurjaya (Ibo) Dipercaya sebagai Ketua Harian PBVSI Provinsi Banten, Jurnalis dan Humas PT SBJ Siap Berkontribusi

Nurjaya (Ibo) Dipercaya sebagai Ketua Harian PBVSI Provinsi Banten, Jurnalis dan Humas PT SBJ Siap Berkontribusi

Oktober 11, 2026
Baharkam Polri Audit Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT PGN ST Gas Panaran Batam

Baharkam Polri Audit Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT PGN ST Gas Panaran Batam

Oktober 09, 2026
Waspada! Beredar Pesan Penipuan Mengatasnamakan Sekda Lebak Palsu, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati

Waspada! Beredar Pesan Penipuan Mengatasnamakan Sekda Lebak Palsu, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati

Oktober 12, 2026
Keluarga Besar SMAN 4 Rangkasbitung Sampaikan Terima Kasih atas Pengabdian Eri Fakhrudin

Keluarga Besar SMAN 4 Rangkasbitung Sampaikan Terima Kasih atas Pengabdian Eri Fakhrudin

Oktober 12, 2026
AMMCB Siapkan Aksi, Penanganan Dugaan Pelanggaran Tambang di Banten Dituntut Transparan

AMMCB Siapkan Aksi, Penanganan Dugaan Pelanggaran Tambang di Banten Dituntut Transparan

Oktober 13, 2026
Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Serang Timur di Persimpangan Industri dan Pertanian: Menyatukan Pengusaha Lokal, Investor, dan Semangat Serang Bahagia

Oktober 15, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber