-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Diduga Peras Korban, Oknum Penyidik Polres Jakarta Timur Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Headline Hukrim Jakarta

Diduga Peras Korban, Oknum Penyidik Polres Jakarta Timur Diadukan Ke Propam Mabes Polri

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Diduga meminta uang kepada terlapor untuk mengurus proses pencabutan laporan kepolisian, sejumlah oknum Penyidik pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur diadukan ke Propam Mabes Polri. 

Hal itu diungkapkan oleh Penasihat Hukum Tersangka, Nathaniel Hutagaol, SH dan Jay Sidauruk SH, dari LQ Indonesia Law Firm melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada media usai membuat aduan di Propam Mabes Polri, Rabu (18/5)

“Kami dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum terlapor barusan sudah mengadukan ke Yanduan Propam Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian sebagaimana diatur di dalam Perkap 14/2011.” Ungkap Nathan. 

Nathan mengatakan, ada sejumlah nama anggota kepolisian yang menjadi teradu di dalam aduan kali ini, diantaranya adalah AKP AM, Iptu M, dan Briptu RLA, masing-masing selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kanit Ranmor Metro Jakarta Timur, dan Penyidik Pembantu pada Polres Metro Jakarta Timur.

Disinggung mengenai perbuatan yang dilanggar oleh masing-masing teradu, Nathan menjelaskan bahwa para teradu tersebut diduga telah bertindak tidak profesional akibat proses pemeriksaan dan pembuktian yang tidak berimbang, mengabaikan kepentingan terlapor sehubungan dengan penanganan laporan kepolisian yang tengah berjalan di Polres Metro Jakarta Timur, hingga mengucapkan isyarat dengan maksud untuk mendapat imbalan demi keuntungan pribadi.

“Dasar aduan kami adalah Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.”

Nathan juga menambahkan, Agung, Berto dan Eka selaku terlapor ditangkap tanpa adanya proses pemeriksaan dalam tahap permintaan klarifikasi sebelumnya, bahkan setelah berdamai dan pelapornya pun meminta agar laporan polisinya dihentikan, para oknum terduga pelanggar ini malah meminta sejumlah uang kepada para terlapor.

“Di mana kesetaraan bagi kedudukan hukum klien kami kalo belum diminta klarifikasi aja udah langsung ditangkap, bahkan pada hari yang sama juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal permasalahannya sangat sepele, jadi kami bingung, apa urgensi penangkapan dan penahanan ini.” Ketusnya. 

Yudika Sanjay Sidauruk, yang juga merupakan penasihat hukum para terlapor menambahkan, perkara ini bermula pada sekitar bulan Mei, ketika Agung, Berto dan Eka menemui Faisal Sitepu di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Sebelumnya di antara para pihak sempat terlibat saling ejek melalui aplikasi jejaring sosial Bigo Live. 

Diakui oleh Yudika, pada saat itu diantara pelapor dan terlapor memang sempat ada ketegangan yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan, tapi masalah tersebut sudah selesai hanya beberapa saat setelahnya. 

“Setelah kejadian itu mereka sudah saling memaafkan, sudah sempat pergi makan malem bareng, bahkan ketawa-ketawa sambil ngelive di Bigo. Tapi anehnya, ketika si korban datang ke Polres Metro Jakarta Timur dan buat laporan polisi, ga berapa lama anggota Polisi dari Polres langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga klien kami ini.” Katanya. 

Padahal, lanjut Yudika, secara formal berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penahanan terhadap para tersangka dimaksudkan untuk kepentingan proses pemeriksaan, tapi faktanya sepanjang ketiga tersangka tersebut ditahan, tidak pernah dilakukan pemeriksaan tambahan selain pemeriksaan awal pada saat penangkapan. 

“Yang ada malah pada tersangka ini bulak-balik dipanggil dan diajak ngobrol sama oknum penyidik untuk dimintai sejumlah uang yang nilainya puluhan juta rupiah, katanya untuk mengurus proses pencabutan laporan. Dan ini bisa kami buktikan, kami punya rekaman percakapan antara salah satu penyidik dengan keluarga korban yang intinya minta imbalan.” Ungkap Yudika.

Menanggapi hal ini, Saddan Sitorus, SH selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat mengaku sangat kecewa dan geram terhadap tindakan para oknum penyidik pada Polres Metro Jakarta Timur dalam penanganan perkara ini. 

“Tidak bisa dipungkiri, apa yang dilakukan oleh oknum ini telah sangat menciderai kemurnian dan kehormatan profesi kepolisian, yang secara langsung akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap insitusi penegak hukum di Indonesia. Atas dasar itu kami bertekad untuk menempuh upaya hukum terhadap para oknum ini, dan meminta adanya sanksi tegas agar hal yang jamak terjadi ini tidak berulang lagi.” 

Saddan juga menambahkan, para Advokat yang tergabung di LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum memiliki pakta integritas yang salah satunya adalah menjalin hubungan yang baik dengan aparat penegak hukum lain.

“Sudah banyak kasus-kasus besar yang menimbulkan konflik sosial, berhasil kami selesaikan berkat adanya kerjasama yang baik dengan institusi kepolisian, tapi ini bukan berarti kami akan berkompromi kepada oknum, kami di LQ cinta institusi Polri, tapi kami memusuhi oknumnya. Engga ada toleransi untuk itu.” Tutup Saddan.

Bagi masyarakat yang berhadapan dengan oknum penegak hukum, dapat menghubungi Hotline LQ indonesia lawfirm 0818-0489-0999. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tak Kenal Hari Libur Camat Kopo Bersama Dinas PUPR Kabupaten Serang Asesmen Jalan Nangela-Kopo

Berita Kilat- Juni 02, 2026 0
Tak Kenal Hari Libur Camat Kopo Bersama Dinas PUPR Kabupaten Serang Asesmen Jalan Nangela-Kopo
SERANG, BeritaKilat.com - Utamakan kepentingan dan keselamatan warga, meski di hari libur Camat Kopo M Imaduddin Mufti menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Per…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Mei 29, 2026
DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H

DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H

Mei 28, 2026
Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Mei 31, 2026
Proyek Jalan Cikulur Gunung Kencana Telan Korban Jiwa: Diduga Abaikan SMK3, Kontraktor Terancam Sanksi Pidana

Proyek Jalan Cikulur Gunung Kencana Telan Korban Jiwa: Diduga Abaikan SMK3, Kontraktor Terancam Sanksi Pidana

Mei 31, 2026

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Mei 29, 2026
DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H

DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H

Mei 28, 2026
Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Mei 31, 2026
Proyek Jalan Cikulur Gunung Kencana Telan Korban Jiwa: Diduga Abaikan SMK3, Kontraktor Terancam Sanksi Pidana

Proyek Jalan Cikulur Gunung Kencana Telan Korban Jiwa: Diduga Abaikan SMK3, Kontraktor Terancam Sanksi Pidana

Mei 31, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber