-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Mediasi Gagal: Korban Lawyer Bodong Minta Polres Jakbar Segera Tahan Natalia Rusli, Lanjut Proses Hukum
Headline Hukrim Jakarta

Mediasi Gagal: Korban Lawyer Bodong Minta Polres Jakbar Segera Tahan Natalia Rusli, Lanjut Proses Hukum

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Maraknya oknum lawyer membuat masyarakat gelisah dan menjadi korban malpraktek. Natalia Rusli salah satunya, oknum advokat dari Persadi (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) sudah dijadikan Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Jakarta Barat, namun kanit harda dan penyidik ditemui oleh korban dan kuasa hukumnya, pada hari jumat 22 April 2022 pada jadwal mediasi, malah Tersangka tidak kooperatif, tidak hadir mediasi, alasan masih di Bali. Melihat tidak adanya itikat baik dari Tersangka, maka pada hari yang sama korban sudah menyerahkan surat kedua ke Kapolres Jakarta Barat, agar proses hukum dilanjutkan dengan pemanggilan Tersangka agar di ambil keterangan sebagai Tersangka. Korban sangat kecewa karena terlihat Polres Jakarta Barat menunda-nunda pemeriksaan Tersangka sebagaimana seharusnya dilakukan berdasarkan KUHAP. 


Diketahui Natalia Rusli sudah memakan banyak korban atas tindak-tanduknya sebagai advokat. Karena lemahnya sistem di Indonesia, berbekal ijazah aspal (tidak terdaftar DIKTI), Natalia bergabung dengan Peradin besutan Ropaun Rambe dan dibantu urus PKPA, UPA dan Domisili Banten sehingga bisa mendapatkan BAS (Berita Acara Sumpah) dari Pengadilan Tinggi Banten. Banyaknya Organisasi Advokat baru, membuat mudah seseorang menjadi Advokat tanpa diseleksi dan diperiksa surat-suratnya. 

Di Peradin, Natalia Rusli dilaporkan belasan korban atas dugaan pelanggaran etik dan ijazah tak terdaftar Dikti. Lalu, untuk menghindari putusan Etik Peradin, Natalia Rusli mengundurkan diri dan bergabung di KAI (Kongres Advokat Indonesia) yang mana di KAI kembali, Mariana dan Vivi Sutanto, para korban Penipuan Natalia Rusli kembali melaporkan ke dewan kehormatan KAI dan disidang etik. Dewan Kehormatan KAI kaget ketika mengetahui ternyata ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar DIKTI. Bagaimana mungkin seseorang kuliah 4 tahun, namun tidak ada datanya sama sekali di Dikti? Seharusnya dari semester 1 sudah didaftarkan di Dikti dan dilaporkan nilai-nilainya. Lalu selama ini kenapa tidak di urus ke Dikti? Dengan tidak terdaftar Dikti maka, sesuai permenristekdikti, ijazah tersebut tidak sah dan melamhhar ketentuan hukum yang berlaku. 

Atas aduan etik para korban, Natalia Rusli dikenakan sanksi berupa pencabutan Kartu Anggotanya di KAI. Yang mana, Natalia Rusli banting setir dan menjadi anggota Persadi. Korban M "mudahnya seseorang yang diberhentikan dari posisi advokat, lalu pindah organisasi lain, membuat kualitas lawyer dipertanyakan. Sudah terbukti melalui sidang etik, ijazah sarjana hukumnya bodong, ga tercatat pemerintah, lalu bagaimana orang yang tidak mengerti hukum, praktek hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan? Bukankah itu malpraktek?" 



Para Korban Natalia Rusli, M, SH, VS, SO meminta agar Kapolri Listyo Sigit dan Kadiv Propam dapat membenahi Polres Jakarta Barat yang masuk angin dengan tidak melaksanakan pemeriksaan Natalia Rusli sebagai Tersangka atas LP B/3677/VII/2021/SPKT /Polda Metro Jaya tanggal 30 Juli 2021. Penyidik dan Kanit, selalu mendesak korban agar menerima ganti rugi dan mencabut Laporan Polisi, padahal para korban hanya menginginkan keadilan melalui putusan pengadilan. SH menyampaikam "sudah banyak korban lawyer bodong Natalia Rusli, selain kami. Sebelumnya Sherly Kuganda juga dimintai 500 juta oleh Natalia Rusli untuk penangguhan penahanan anaknya yang melibatkan mantan Sesjampidum yang akhirnya di copot oleh Jaksa Agung. Jika pemerintah melalui kepolisian tidak tegas menindak Lawyer bodong, maka masyarakat akan makin terpuruk. Apalagi organisasi seperti Persadi malah menerima advokat, Natalia Rusli yang ijazahnya bahkan tidak terdaftar dikti. Dasar hukumnya saja tidak ada, bagaimana mau membantu masyarakat, sangat memalukan dan merusak reputasi aparat penegak hukum. Kapolri harus tegas dan minta agar Polres Barat periksa Tersangka sesuai KUHAP, jangan malah kasus di peti eskan sudah beberapa bulan tanpa kejelasan." Ucap para korban Natalia Rusli. (*/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung

Berita Kilat- Juli 21, 2026 0
Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung
TANGERANG, BeritaKilat.com - Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh WOL Indonesia berjudul "Dugaan Pelanggaran di Proyek PT KIDE Legok J…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Juli 15, 2026
Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Juli 15, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Juli 15, 2026
Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Juli 15, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber