-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Alvin Lim Tegas Proses Etik Oknum Advokat Natalia Rusli Yang Sisangsi Pencabutan Pencabutan Keanggotaan KAI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat
Headline Jakarta

Alvin Lim Tegas Proses Etik Oknum Advokat Natalia Rusli Yang Sisangsi Pencabutan Pencabutan Keanggotaan KAI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Atas aduan resmi dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, tanggal 5 Mei 2021, akhirnya Kongres Advokat Indonesia pimpinan Erman Umar, menjatuhkan sanksi pencabutan Natalia Rusli sebagai advokat KAI dan mencabut kartu anggota KAI berdasarkan surat keputusan No 001/DKEA-KAI-III/2022 tanggal 4 April 2022. 

Dalam persidangan etik terkuak, bahwa ternyata ijazah Sarjana Hukum, Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar Permenristek Dikti. Jika di cari di Pangkalan data dikti dan dimasukkan nama Natalia Rusli, jurusan Sarjana Hukum di Universitas Timbul Nusantara, maka tidak muncul datanya karena tidak terdaftar. 

Sebelumnya juga diketahui Natalia Rusli mengundurkan diri dari keanggotaan Peradin "Ropaun Rambe" ketika di sidang etik oleh puluhan korban Investasi bodong yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli, setelah ambil uang lawyer fee ternyata tidak menjalankan janjinya untuk mengembalikan kerugian investasi, bahkan ketika menandatangani surat kuasa, Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi. 

Alvin Lim menerangkan bahwa Natalia Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya VS dan RS yang mengetahui ketika menandatangani surat kuasa ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat, tetapi dalam Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum mengakui dirinya sebagai Advokat dan mengambil sejumlah uang sebagai lawyer fee. 

VS dengan sengit mengatakan bahwa Natalia Rusli ini merugikan dirinya, yang menjadi korban mulut manis dan rayuan kebohongan Natalia Rusli yang mengunakan sosok Juniver Girsang atas janji akan dikembalikan dana kerugian di Indosurya. "Ternyata bohong semua itu janjinya. Saya adukan etik di Peradin ternyata dia mengundurkan diri dan pindah ke KAI. Makanya saya pidanakan saja dia ke Polres Jakarta Barat. Harap masyarakat berhati-hati atas sepak terjang Natalia Rusli. Ijazah Sarjana Hukumnya saja tidak terdaftar Dikti." 

Alvin Lim dalam keterangannya mengapresiasi jajaran KAI, "Terima kasih banyak atas keprofesionalan dan komitmen KAI dalam melakukan sidang etika terhadap Teradu Natalia Rusli. Keputusan KAI untuk mencabut keanggotaan Natalia Rusli sebagai Advokat di KAI sudah tepat, apalagi Ijazah Sarjana Hukum sebagai syarat utama seorang Advokat tidak terpenuhi karena tidak terdaftar Dikti." 

M dan VS selaku Korban Natalia Rusli, menambahkan "Setelah ini saya akan mengajukan gugatan di Pengadilan untuk permohonan pembatalan Berita Acara Sumpah Natalia Rusli sebagai Advokat. Tidak seharusnya oknum Lawyer bodong di biarkan memangsa masyarakat yang mencari keadilan."pungkasnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

Berita Kilat- September 04, 2025 0
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan
Lebak, BeritaKilat.com – Sebuah momentum penuh makna terjalin di Kabupaten Lebak. Kepala Sekolah SMAN 1 Kalang Anyar, Ervin Sulistiawati, bersama jajaran guru…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber