-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta UU Kejaksaan Baru Menyebabkan Hilangnya Kepastian Hukum Dengan Diperbolehkan JPU Untuk PK, LQ Indonesia Lawfirm: Kami Akan Ajukan PK Atas Pasal 30c Huruf (J) UU Kejaksaan Baru
Headline Hukrim Jakarta

UU Kejaksaan Baru Menyebabkan Hilangnya Kepastian Hukum Dengan Diperbolehkan JPU Untuk PK, LQ Indonesia Lawfirm: Kami Akan Ajukan PK Atas Pasal 30c Huruf (J) UU Kejaksaan Baru

Berita Kilat
Berita Kilat
08 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – DPR mengesahkan Revisi UU Kejaksaan menjadi UU. Salah satu hal yang baru adalah jaksa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarangnya.

“Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali,” Ujar Anggota Komisi III DPR F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan saat diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksadi Ruangan media Center DPR RI, Selasa (7/12/2021).

Selain itu Arteria juga mengatakan, Dalam penjelasan dalam RUU Kejaksaan tersebut, disebutkan bahwa peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

TANGGAPAN LQ INDONESIA LAWFIRM ATAS PENGESAHAN RUU KEJAKSAAN YANG BARU

Menanggapi pengesahan RUU Kejaksaan, LQ Indonesia Lawfirm menanggapi dengan tegas. "DPR tergesa-gesa sehingga melupakan putusan MK yang sebelumnya melarang JPU mengajukan PK sehingga RUU Kejaksaan ini berpotensi melangagr Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang Kepastian Hukum yang adil. Diperbolehkannya PK diajukan oleh Jaksa akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali dan orang yg sudah menjalani hukuman dan bebas dapat ditahan kembali. Kedua, adalah PK jaksa akan menimbulkan PK lagi oleh terdakwa dan nantinya di PK kembali oleh Jaksa dan tidak ada kesudahan sehingga asas kepastian hukum akan hilang." ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan perluasan kewenangan kejaksaan namun tidak boleh melawan UUD1945 dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Sehingga sebagai aparat Penegak Hukum, LQ akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Kejaksaan yang baru dan saat ini sedang menyusun permohonan. LQ berkomitmen menjaga kepastian hukum dan menjadi garda terdepan ketika ada ketidakpastian hukum dan pelanggaran hukum terutama oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan untuk menjaga keadilan bagi masyarakat. LQ menghimbau kepada masyarakat yang punya masalah hukum untuk tidak takut menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi karena pendampingan pengacara profesional dan mengerti hukum sangat penting." ucap Advokat yang terkenal vokal dan berani, jebolan UC Berkeley Amerika ini, yang berlatar belakang Wakil Presiden Direktur Bank of America di San Francisco.

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS KUDICIAL REVIEW KEWENANGAN JAKSA PK

Sebelumnya MK memutuskan bahwa JPU tidak diperbolehkan mengajukan PK atas putusan MK No 16/PUU-VI/2008. “Esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Kalau esensi ini dihapus tentu lembaga PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Lagipula, putusan MK No. 16/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU Kekuasaan Kehakiman sudah disinggung Pasal 263 ayat (1) KUHAP dianggap jelas bahwa pengajuan PK hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. “Jika Jaksa masih tetap diberikan hak mengajukan PK, padahal sudah diberi hak mengajukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi), justru menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan,” tegasnya. (*/Red)

Sumber : LQ Indonesia Lawfirm

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Berita Kilat- Oktober 10, 2025 0
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak
LEBAK , Beritakilat.com – Perkembangan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga terhadap salah satu siswanya kini memas…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
Isu Pergantian Sekretaris DPRD Tanggamus Menguat, Tiga Fraksi Dikabarkan Sudah Mendukung

Isu Pergantian Sekretaris DPRD Tanggamus Menguat, Tiga Fraksi Dikabarkan Sudah Mendukung

Oktober 06, 2025
Kepala Desa Kemuning Bantah Terlibat Penjualan Tanah Rawa Pasar dan Rawa Enang

Kepala Desa Kemuning Bantah Terlibat Penjualan Tanah Rawa Pasar dan Rawa Enang

Oktober 06, 2025
Warga Harapkan Pembangunan Jembatan Gantung di Kampung Babakan Segera Terwujud

Warga Harapkan Pembangunan Jembatan Gantung di Kampung Babakan Segera Terwujud

Oktober 06, 2025
Bupati Tanggamus Sambut Tim KPK, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Bupati Tanggamus Sambut Tim KPK, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Oktober 06, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
Isu Pergantian Sekretaris DPRD Tanggamus Menguat, Tiga Fraksi Dikabarkan Sudah Mendukung

Isu Pergantian Sekretaris DPRD Tanggamus Menguat, Tiga Fraksi Dikabarkan Sudah Mendukung

Oktober 06, 2025
Kepala Desa Kemuning Bantah Terlibat Penjualan Tanah Rawa Pasar dan Rawa Enang

Kepala Desa Kemuning Bantah Terlibat Penjualan Tanah Rawa Pasar dan Rawa Enang

Oktober 06, 2025
Warga Harapkan Pembangunan Jembatan Gantung di Kampung Babakan Segera Terwujud

Warga Harapkan Pembangunan Jembatan Gantung di Kampung Babakan Segera Terwujud

Oktober 06, 2025
Bupati Tanggamus Sambut Tim KPK, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Bupati Tanggamus Sambut Tim KPK, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Oktober 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber