-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta UU Kejaksaan Baru Menyebabkan Hilangnya Kepastian Hukum Dengan Diperbolehkan JPU Untuk PK, LQ Indonesia Lawfirm: Kami Akan Ajukan PK Atas Pasal 30c Huruf (J) UU Kejaksaan Baru
Headline Hukrim Jakarta

UU Kejaksaan Baru Menyebabkan Hilangnya Kepastian Hukum Dengan Diperbolehkan JPU Untuk PK, LQ Indonesia Lawfirm: Kami Akan Ajukan PK Atas Pasal 30c Huruf (J) UU Kejaksaan Baru

Berita Kilat
Berita Kilat
08 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – DPR mengesahkan Revisi UU Kejaksaan menjadi UU. Salah satu hal yang baru adalah jaksa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarangnya.

“Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali,” Ujar Anggota Komisi III DPR F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan saat diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksadi Ruangan media Center DPR RI, Selasa (7/12/2021).

Selain itu Arteria juga mengatakan, Dalam penjelasan dalam RUU Kejaksaan tersebut, disebutkan bahwa peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

TANGGAPAN LQ INDONESIA LAWFIRM ATAS PENGESAHAN RUU KEJAKSAAN YANG BARU

Menanggapi pengesahan RUU Kejaksaan, LQ Indonesia Lawfirm menanggapi dengan tegas. "DPR tergesa-gesa sehingga melupakan putusan MK yang sebelumnya melarang JPU mengajukan PK sehingga RUU Kejaksaan ini berpotensi melangagr Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang Kepastian Hukum yang adil. Diperbolehkannya PK diajukan oleh Jaksa akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali dan orang yg sudah menjalani hukuman dan bebas dapat ditahan kembali. Kedua, adalah PK jaksa akan menimbulkan PK lagi oleh terdakwa dan nantinya di PK kembali oleh Jaksa dan tidak ada kesudahan sehingga asas kepastian hukum akan hilang." ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan perluasan kewenangan kejaksaan namun tidak boleh melawan UUD1945 dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Sehingga sebagai aparat Penegak Hukum, LQ akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Kejaksaan yang baru dan saat ini sedang menyusun permohonan. LQ berkomitmen menjaga kepastian hukum dan menjadi garda terdepan ketika ada ketidakpastian hukum dan pelanggaran hukum terutama oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan untuk menjaga keadilan bagi masyarakat. LQ menghimbau kepada masyarakat yang punya masalah hukum untuk tidak takut menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi karena pendampingan pengacara profesional dan mengerti hukum sangat penting." ucap Advokat yang terkenal vokal dan berani, jebolan UC Berkeley Amerika ini, yang berlatar belakang Wakil Presiden Direktur Bank of America di San Francisco.

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS KUDICIAL REVIEW KEWENANGAN JAKSA PK

Sebelumnya MK memutuskan bahwa JPU tidak diperbolehkan mengajukan PK atas putusan MK No 16/PUU-VI/2008. “Esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Kalau esensi ini dihapus tentu lembaga PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Lagipula, putusan MK No. 16/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU Kekuasaan Kehakiman sudah disinggung Pasal 263 ayat (1) KUHAP dianggap jelas bahwa pengajuan PK hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. “Jika Jaksa masih tetap diberikan hak mengajukan PK, padahal sudah diberi hak mengajukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi), justru menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan,” tegasnya. (*/Red)

Sumber : LQ Indonesia Lawfirm

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Semarak Ramadhan BPPKB Pamarayan Bagikan Takjil Ke Penguna Jalan

Berita Kilat- Maret 18, 2026 0
Semarak Ramadhan BPPKB Pamarayan Bagikan Takjil Ke Penguna Jalan
SERANG, BeritaKilat.com - Ormas BPPKB PAC Pamarayan,Kecamatan Pamarayan,Kabupaten Serang,Banten.Bagikan 300 BOK paket takjil yang berlokasi di simpang 3 Pamar…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Maret 13, 2026
Keamanan Parkir RSUD Malingping Dikeluhkan, Pendekar Banten Dorong Evaluasi Menyeluruh

Keamanan Parkir RSUD Malingping Dikeluhkan, Pendekar Banten Dorong Evaluasi Menyeluruh

Maret 18, 2026
Sistem Keamanan RSUD Malingping Disorot, LSM Harimau Sayangkan Sikap Humas

Sistem Keamanan RSUD Malingping Disorot, LSM Harimau Sayangkan Sikap Humas

Maret 18, 2026
Keluarga Besar Pemerintah Desa Peucangpari Mengucapkan: Selamat Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Keluarga Besar Pemerintah Desa Peucangpari Mengucapkan: Selamat Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Maret 15, 2026
Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Maret 18, 2026
BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

Maret 13, 2026
Tiket Masuk Wisata Karang Bokor Bayah Dikeluhkan, Aktivis: Terlalu Mahal dan Memberatkan Pengunjung

Tiket Masuk Wisata Karang Bokor Bayah Dikeluhkan, Aktivis: Terlalu Mahal dan Memberatkan Pengunjung

Maret 14, 2026
Keluarga Besar SPPG Lebak Panggarangan Sukajadi 1 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Keluarga Besar SPPG Lebak Panggarangan Sukajadi 1 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Maret 15, 2026
Sambut Hari Kemenangan, Kepala Desa Cimandiri Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H bagi Seluruh Warga

Sambut Hari Kemenangan, Kepala Desa Cimandiri Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H bagi Seluruh Warga

Maret 12, 2026

Berita Terpopuler

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Maret 13, 2026
Keamanan Parkir RSUD Malingping Dikeluhkan, Pendekar Banten Dorong Evaluasi Menyeluruh

Keamanan Parkir RSUD Malingping Dikeluhkan, Pendekar Banten Dorong Evaluasi Menyeluruh

Maret 18, 2026
Sistem Keamanan RSUD Malingping Disorot, LSM Harimau Sayangkan Sikap Humas

Sistem Keamanan RSUD Malingping Disorot, LSM Harimau Sayangkan Sikap Humas

Maret 18, 2026
Keluarga Besar Pemerintah Desa Peucangpari Mengucapkan: Selamat Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Keluarga Besar Pemerintah Desa Peucangpari Mengucapkan: Selamat Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Maret 15, 2026
Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Maret 18, 2026
BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

Maret 13, 2026
Tiket Masuk Wisata Karang Bokor Bayah Dikeluhkan, Aktivis: Terlalu Mahal dan Memberatkan Pengunjung

Tiket Masuk Wisata Karang Bokor Bayah Dikeluhkan, Aktivis: Terlalu Mahal dan Memberatkan Pengunjung

Maret 14, 2026
Keluarga Besar SPPG Lebak Panggarangan Sukajadi 1 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Keluarga Besar SPPG Lebak Panggarangan Sukajadi 1 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Maret 15, 2026
Sambut Hari Kemenangan, Kepala Desa Cimandiri Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H bagi Seluruh Warga

Sambut Hari Kemenangan, Kepala Desa Cimandiri Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H bagi Seluruh Warga

Maret 12, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber