-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Putra Nababan Diminta Tegur Sang Ayah Lantaran Kerap Langgar KIJ dan Aturan Dewan Pers
Headline Hukrim Jakarta

Putra Nababan Diminta Tegur Sang Ayah Lantaran Kerap Langgar KIJ dan Aturan Dewan Pers

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Majalah Keadilan diputus bersalah melanggar pasal 1 dan 3 Kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers atas aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA atas pemberitaan miring di Edisi 71 berjudul "Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam daging" dan "...Kemungkinan JPU menerima sesuatu.". 


Setelah ditelusuri ternyata Perusahaan Majalah keadilan tidak terdata/terverifikasi Di Dewan Pers dan tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama. Parahnya lagi ternyata pemilik dan Pimpinan Redaksi Majalah Keadilan bernama Panda Nababan adalah Mantan anggota DPR dan Narapidana kasus Tipikor serta divonis BERSALAH menyuap, di Pengadilan Tipikor Jakarta. 


"Menyatakan terdakwa satu, Panda Nababan, terdakwa Engelina Patiasina, terdakwa tiga M Iqbal, dan terdakwa empat Budiningsih telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak piadan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijatna. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Panda Nababan, terdakwa Engelina Patiasina, terdakwa tiga M Iqbal, dan terdakwa empat Budiningsih dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 5 bulan." 


Selama persidangan hakim menilai Panda ikut menerima aliran suap berupa travel cheque (TC) untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 


Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanyakan "Bagaimana seorang mantan Napi Tipikor atas kasus Pidana Penyuapan yang adalah kejahatan luar biasa menulis berita dan menghakimi Advokat Alvin Lim yang adalah aparat penegak hukum? Apalagi perusahaan media tidak terdata Dewan Pers dan tidak ada ijin lisensi Wartawan Utama. Dalam kasus Suap Gubernur BI, terbukti Panda Nababan menerima uang suap untuk memilih Miranda Gultom sebagai Gubernur BI. Logika saja  bagaimana seorang Mantan NAPI SUAP yang terbukti dan divonis hakim dalam perkara penyuapan, kini jadi pemilik dan Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan yang teriak-teriak Jaksa terima uang dari Alvin Lim dalam edisi 71, lalu teriak Hakim PN Jakarta Utara Terima suap dari Alvin Lim dalam Perkara PT FNS dalam Edisi 64. Sekarang Alvin Lim menang dalam aduan Dewan pers di jelekan pula Dewan pers oleh Majalah Keadilan dan dibilang lalai dan tidak cermat. Semua pihak yang tidak berhasil dipengaruhi oknum majalah keadilan ini, selalu dilecehkan bahkan difitnah terima suap. Tolong Putra Nababan Anggota DPR, ini jaga bapakmu, jangan sembarangan menuduh dan membuat opini menghakimi apalagi melecehkan aparat penegak hukum dan institusi pemerintahan. Itu jelas putusan dewan Pers No 43/PPR-DP/XII menyatakan bahwa Majalah Keadilan terbukti melanggar kode etik Jurnalistik dalam berita yang menyesatkan, tidak berimbang dan opini menghakimi. Jangan sampai Bapak Anda ini membuat keonaran dan kegaduhan yang memalukan padahal sudah ada putusan dewan Pers. Apakah Putra Nababan sebagai Anggota DPR RI mau semua rakyat tidak patuh aturan dan undang-undang yang berlaku." 


Salah satu klien Alvin Lim, PK memberikan keterangan media bahwa Panda Nababan, hadir dalam RUPS PT FNS, kerap menjadi makelar kasus dan perijinan ke pemerintahan ketika FNS mengurus ijin walet serta menjual halaman korannya ke PT FNS sebagai alat memfitnah Aparat Penegak hukum yang tidak mau mengikuti kemauan Panda Nababan. "Foto terlampir ketika Panda Nababan menemui salah satu petinggi Aparat Penegak Hukum untuk mempengaruhi Proses hukum dengan mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat menekan agar PK dikriminalisasi" 


"Putusan dewan pers no 43/PPR-DP/XII mengharuskan Majalah Keadilan memuat hak koreksi dan meminta maaf kepada Alvin Lim. Apabila tidak dilakukan oleh Majalah Keadilan, LQ Indonesia Lawfirm akan mengambil langkah hukum pidana terhadap Panda Nababan selaku Pimpinan Redaksi dan Chaerul Zein selaku Penulis. Tolong, hindari Majalah Keadilan karena oknum Majalah Keadilan dengan riwayat kasus suap, membuat berita untuk membodohi masyarakat dengan isi HOAX, Fitnah dan Pengiringan opini yang menghakimi melanggar kode etik jurnalistik. Apalagi perusahaan media tanpa mengurus administrasi layaknya perusahaan media sesuai aturan Dewan Pers. Bagi masyarakat yang menjadi Korban Oknum Media bodong, tak berijin harap hubungi 0817-489-0999." Tegas Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Menangapi ancaman Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan yang mau melaporkan Sugi ke kepolisian. "Silahkan lapor hak anda sebagai warga negara. Buat 1000 laporan polisi, saya ga takut. Anda jual, saya beli. Jangan mentang-mentang anak anda anggota DPR terus anda bisa semena-mena mengancam saya yang rakyat biasa. Malu anda sudah tua bangka banyak bacot dan bikin onar melalui Majalah Keadilan." 


Sebelumnya Panda Nababan melalui anak buah Bonar menyampaikan akan melaporkan Sugi ke Jalur hukum dan tidak puas dan menolak putusan PPR Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII untuk minta maaf dan memuat hak jawab atas berita yang di nyatakan oleh Dewan Pers berisi informasi menyesatkan, tidak berimbang dan opini menghakimi sebagaimana pasal 3 Kode etik jurnalistik. Dalam Pers Conference di Polda Metro Jaya  Bonar dengan angkuh menyatakan bahwa dewan pers lalai dan akan mengadukan dewan pers ke Komite etik atas putusan yang dirasa tidak adil.

(*/Red)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Berita Kilat- Juni 06, 2026 0
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus
​ SERANG, BeritaKilat.com  – Sebanyak lebih dari 250 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tambiluk 3 menerima bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Ban…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026

Berita Terpopuler

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber