-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Putra Nababan Diminta Tegur Sang Ayah Lantaran Kerap Langgar KIJ dan Aturan Dewan Pers
Headline Hukrim Jakarta

Putra Nababan Diminta Tegur Sang Ayah Lantaran Kerap Langgar KIJ dan Aturan Dewan Pers

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Majalah Keadilan diputus bersalah melanggar pasal 1 dan 3 Kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers atas aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA atas pemberitaan miring di Edisi 71 berjudul "Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam daging" dan "...Kemungkinan JPU menerima sesuatu.". 


Setelah ditelusuri ternyata Perusahaan Majalah keadilan tidak terdata/terverifikasi Di Dewan Pers dan tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama. Parahnya lagi ternyata pemilik dan Pimpinan Redaksi Majalah Keadilan bernama Panda Nababan adalah Mantan anggota DPR dan Narapidana kasus Tipikor serta divonis BERSALAH menyuap, di Pengadilan Tipikor Jakarta. 


"Menyatakan terdakwa satu, Panda Nababan, terdakwa Engelina Patiasina, terdakwa tiga M Iqbal, dan terdakwa empat Budiningsih telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak piadan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijatna. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Panda Nababan, terdakwa Engelina Patiasina, terdakwa tiga M Iqbal, dan terdakwa empat Budiningsih dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 5 bulan." 


Selama persidangan hakim menilai Panda ikut menerima aliran suap berupa travel cheque (TC) untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 


Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanyakan "Bagaimana seorang mantan Napi Tipikor atas kasus Pidana Penyuapan yang adalah kejahatan luar biasa menulis berita dan menghakimi Advokat Alvin Lim yang adalah aparat penegak hukum? Apalagi perusahaan media tidak terdata Dewan Pers dan tidak ada ijin lisensi Wartawan Utama. Dalam kasus Suap Gubernur BI, terbukti Panda Nababan menerima uang suap untuk memilih Miranda Gultom sebagai Gubernur BI. Logika saja  bagaimana seorang Mantan NAPI SUAP yang terbukti dan divonis hakim dalam perkara penyuapan, kini jadi pemilik dan Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan yang teriak-teriak Jaksa terima uang dari Alvin Lim dalam edisi 71, lalu teriak Hakim PN Jakarta Utara Terima suap dari Alvin Lim dalam Perkara PT FNS dalam Edisi 64. Sekarang Alvin Lim menang dalam aduan Dewan pers di jelekan pula Dewan pers oleh Majalah Keadilan dan dibilang lalai dan tidak cermat. Semua pihak yang tidak berhasil dipengaruhi oknum majalah keadilan ini, selalu dilecehkan bahkan difitnah terima suap. Tolong Putra Nababan Anggota DPR, ini jaga bapakmu, jangan sembarangan menuduh dan membuat opini menghakimi apalagi melecehkan aparat penegak hukum dan institusi pemerintahan. Itu jelas putusan dewan Pers No 43/PPR-DP/XII menyatakan bahwa Majalah Keadilan terbukti melanggar kode etik Jurnalistik dalam berita yang menyesatkan, tidak berimbang dan opini menghakimi. Jangan sampai Bapak Anda ini membuat keonaran dan kegaduhan yang memalukan padahal sudah ada putusan dewan Pers. Apakah Putra Nababan sebagai Anggota DPR RI mau semua rakyat tidak patuh aturan dan undang-undang yang berlaku." 


Salah satu klien Alvin Lim, PK memberikan keterangan media bahwa Panda Nababan, hadir dalam RUPS PT FNS, kerap menjadi makelar kasus dan perijinan ke pemerintahan ketika FNS mengurus ijin walet serta menjual halaman korannya ke PT FNS sebagai alat memfitnah Aparat Penegak hukum yang tidak mau mengikuti kemauan Panda Nababan. "Foto terlampir ketika Panda Nababan menemui salah satu petinggi Aparat Penegak Hukum untuk mempengaruhi Proses hukum dengan mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat menekan agar PK dikriminalisasi" 


"Putusan dewan pers no 43/PPR-DP/XII mengharuskan Majalah Keadilan memuat hak koreksi dan meminta maaf kepada Alvin Lim. Apabila tidak dilakukan oleh Majalah Keadilan, LQ Indonesia Lawfirm akan mengambil langkah hukum pidana terhadap Panda Nababan selaku Pimpinan Redaksi dan Chaerul Zein selaku Penulis. Tolong, hindari Majalah Keadilan karena oknum Majalah Keadilan dengan riwayat kasus suap, membuat berita untuk membodohi masyarakat dengan isi HOAX, Fitnah dan Pengiringan opini yang menghakimi melanggar kode etik jurnalistik. Apalagi perusahaan media tanpa mengurus administrasi layaknya perusahaan media sesuai aturan Dewan Pers. Bagi masyarakat yang menjadi Korban Oknum Media bodong, tak berijin harap hubungi 0817-489-0999." Tegas Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Menangapi ancaman Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan yang mau melaporkan Sugi ke kepolisian. "Silahkan lapor hak anda sebagai warga negara. Buat 1000 laporan polisi, saya ga takut. Anda jual, saya beli. Jangan mentang-mentang anak anda anggota DPR terus anda bisa semena-mena mengancam saya yang rakyat biasa. Malu anda sudah tua bangka banyak bacot dan bikin onar melalui Majalah Keadilan." 


Sebelumnya Panda Nababan melalui anak buah Bonar menyampaikan akan melaporkan Sugi ke Jalur hukum dan tidak puas dan menolak putusan PPR Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII untuk minta maaf dan memuat hak jawab atas berita yang di nyatakan oleh Dewan Pers berisi informasi menyesatkan, tidak berimbang dan opini menghakimi sebagaimana pasal 3 Kode etik jurnalistik. Dalam Pers Conference di Polda Metro Jaya  Bonar dengan angkuh menyatakan bahwa dewan pers lalai dan akan mengadukan dewan pers ke Komite etik atas putusan yang dirasa tidak adil.

(*/Red)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Berita Kilat- Januari 09, 2026 0
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG
Lebak,‎ BeritaKilat.com - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Lebak soroti perihal operasional Satuan Pelayanan Peme…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024

Berita Terpopuler

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber