Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang
Serang, BeritaKilat.com – Sidang perkara gugatan perlawanan dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2026/PN Srg yang diajukan oleh H. Suryana dan Siti Maryati terhadap Muhammad Riki Supriyanto digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut beragendakan pemanggilan para pihak. Dalam persidangan itu, pihak penggugat maupun tergugat dilaporkan hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Namun setelah memeriksa kehadiran para pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menempuh proses mediasi sebagaimana diatur dalam prosedur persidangan perdata.
Majelis hakim memberikan waktu selama 30 hari bagi para pihak untuk menjalani proses mediasi dengan harapan dapat mencapai kesepakatan damai.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan agenda mediasi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mewajibkan para penggugat principal dan tergugat principal hadir secara langsung untuk mengikuti proses mediasi.
Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian sengketa secara musyawarah sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan. (*)

Posting Komentar