-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Dugaan Pungli di Taman Elektrik Tangerang: Indikasi Pemerasan Terstruktur di Jantung Pemerintahan Kota
Headline Hukrim

Dugaan Pungli di Taman Elektrik Tangerang: Indikasi Pemerasan Terstruktur di Jantung Pemerintahan Kota

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Kota Tangerang | Beritakilat.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kecil di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, kian menyeruak. Fakta-fakta yang dihimpun tim investigasi Beritakilat.com mengarah pada indikasi pemerasan terstruktur yang tidak hanya merugikan ekonomi pedagang, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

Skema Setoran: Rp10–15 Ribu per Gerobak

Sejumlah pedagang mengaku kerap didatangi oknum berinisial A dan M, yang meminta setoran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per gerobak setiap kali berjualan. Keduanya diduga tidak bertindak sendiri, melainkan berada di bawah arahan seorang atasan berinisial D.

“Diminta 10–15 ribu per gerobak. Sangat disayangkan, padahal ini di depan Masjid Raya Al-Azhom, tapi malah seperti ini,” ungkap seorang pelapor yang pernah berdagang di lokasi itu.

Lebih jauh, pedagang mengaku ada “aturan tak tertulis” berupa setoran awal Rp1,5 juta untuk pedagang baru. “Itu bukan uang keamanan atau kebersihan, murni pungli,” tegasnya.

Dampak Ekonomi Pedagang

Meski terlihat kecil, beban pungli menjadi signifikan jika dihitung kumulatif. Rata-rata pedagang berjualan 25–30 hari dalam sebulan. Dengan asumsi minimal Rp10 ribu per hari, seorang pedagang bisa kehilangan sekitar Rp300 ribu per bulan atau Rp3,6 juta per tahun.

Jika terdapat sekitar 50 pedagang aktif, maka potensi setoran ilegal yang mengalir ke oknum mencapai Rp15 juta per bulan atau lebih dari Rp180 juta per tahun. Angka ini belum termasuk pungutan setoran awal Rp1,5 juta bagi pedagang baru.

Modus Lama, Wajah Baru

Praktik pungli ini mengingatkan pada kasus serupa di Pasar Lama Kota Tangerang, yang pernah menjadi sorotan publik. Saat itu, pedagang kaki lima dipungut Rp1.000–Rp2.000 per transaksi dengan dalih iuran keamanan.

Kesamaan pola antara kasus Pasar Lama dan dugaan pungli di Taman Elektrik menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan sudah menjadi “budaya lama” yang berganti wajah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Razia yang Mandul

Menurut informasi, pernah ada razia aparat di Taman Elektrik. Namun, kedua oknum utama berinisial A dan M berhasil bersembunyi, sehingga yang ditindak justru pedagang kecil.

“Pedagang itu sebenarnya keberatan, tapi kalau bicara risikonya diusir. Mereka bergerak berkelompok,” ungkap sumber lain.

Celah Hukum: Masuk Ranah Pidana

Praktik pungli ini sejatinya bukan hanya persoalan ketertiban, melainkan sudah masuk ranah hukum pidana.

Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa tindakan pemerasan dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi atau pungutan ilegal oleh pihak tertentu dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

Suara Jhon’s Arieza Iskandar, SH

Menanggapi temuan ini, Jhon’s Arieza Iskandar, SH, Aktivis Organisasi Pers PPWI Banten Bidang Hukum dan Advokasi, menyebut praktik pungli tersebut sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang tidak bisa dibiarkan.

“Pungli di Taman Elektrik adalah gambaran lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah. Ironis sekali, di jantung pusat pemerintahan dan tepat di depan Masjid Raya Al-Azhom, pedagang kecil justru jadi korban pemalakan. Ini jelas mencoreng wibawa Pemkot Tangerang,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan sisi hukum kasus ini.

“Kalau bicara hukum, ini jelas melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Penyelidikan harus menyasar aktor intelektualnya, bukan hanya pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, negara wajib hadir melindungi rakyat kecil. “Kalau hal ini terus dibiarkan, maka yang paling dirugikan adalah rakyat kecil yang mencari nafkah dengan berdagang. Jangan biarkan pungli jadi budaya,” pungkas Jhon’s Arieza.

Menanti Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi Beritakilat.com masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi kepada pihak terkait.

Fenomena pungli di area publik seperti Taman Elektrik menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana praktik semacam ini bisa berlangsung di jantung pusat pemerintahan kota, bahkan di depan Masjid Raya Al-Azhom, tanpa pengawasan ketat dari aparat?

Reporter : Azis

Editor : Abdul Kabir Albantani

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat

Berita Kilat- Agustus 23, 2026 0
Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat
LEBAK, BeritaKilat.com  — Upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memperkuat akses masyarakat terhadap air bersih terus dilakukan melalui pembangunan sarana da…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber