-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Dugaan Pungli di Taman Elektrik Tangerang: Indikasi Pemerasan Terstruktur di Jantung Pemerintahan Kota
Headline Hukrim

Dugaan Pungli di Taman Elektrik Tangerang: Indikasi Pemerasan Terstruktur di Jantung Pemerintahan Kota

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Kota Tangerang | Beritakilat.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kecil di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, kian menyeruak. Fakta-fakta yang dihimpun tim investigasi Beritakilat.com mengarah pada indikasi pemerasan terstruktur yang tidak hanya merugikan ekonomi pedagang, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

Skema Setoran: Rp10–15 Ribu per Gerobak

Sejumlah pedagang mengaku kerap didatangi oknum berinisial A dan M, yang meminta setoran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per gerobak setiap kali berjualan. Keduanya diduga tidak bertindak sendiri, melainkan berada di bawah arahan seorang atasan berinisial D.

“Diminta 10–15 ribu per gerobak. Sangat disayangkan, padahal ini di depan Masjid Raya Al-Azhom, tapi malah seperti ini,” ungkap seorang pelapor yang pernah berdagang di lokasi itu.

Lebih jauh, pedagang mengaku ada “aturan tak tertulis” berupa setoran awal Rp1,5 juta untuk pedagang baru. “Itu bukan uang keamanan atau kebersihan, murni pungli,” tegasnya.

Dampak Ekonomi Pedagang

Meski terlihat kecil, beban pungli menjadi signifikan jika dihitung kumulatif. Rata-rata pedagang berjualan 25–30 hari dalam sebulan. Dengan asumsi minimal Rp10 ribu per hari, seorang pedagang bisa kehilangan sekitar Rp300 ribu per bulan atau Rp3,6 juta per tahun.

Jika terdapat sekitar 50 pedagang aktif, maka potensi setoran ilegal yang mengalir ke oknum mencapai Rp15 juta per bulan atau lebih dari Rp180 juta per tahun. Angka ini belum termasuk pungutan setoran awal Rp1,5 juta bagi pedagang baru.

Modus Lama, Wajah Baru

Praktik pungli ini mengingatkan pada kasus serupa di Pasar Lama Kota Tangerang, yang pernah menjadi sorotan publik. Saat itu, pedagang kaki lima dipungut Rp1.000–Rp2.000 per transaksi dengan dalih iuran keamanan.

Kesamaan pola antara kasus Pasar Lama dan dugaan pungli di Taman Elektrik menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan sudah menjadi “budaya lama” yang berganti wajah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Razia yang Mandul

Menurut informasi, pernah ada razia aparat di Taman Elektrik. Namun, kedua oknum utama berinisial A dan M berhasil bersembunyi, sehingga yang ditindak justru pedagang kecil.

“Pedagang itu sebenarnya keberatan, tapi kalau bicara risikonya diusir. Mereka bergerak berkelompok,” ungkap sumber lain.

Celah Hukum: Masuk Ranah Pidana

Praktik pungli ini sejatinya bukan hanya persoalan ketertiban, melainkan sudah masuk ranah hukum pidana.

Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa tindakan pemerasan dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi atau pungutan ilegal oleh pihak tertentu dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

Suara Jhon’s Arieza Iskandar, SH

Menanggapi temuan ini, Jhon’s Arieza Iskandar, SH, Aktivis Organisasi Pers PPWI Banten Bidang Hukum dan Advokasi, menyebut praktik pungli tersebut sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang tidak bisa dibiarkan.

“Pungli di Taman Elektrik adalah gambaran lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah. Ironis sekali, di jantung pusat pemerintahan dan tepat di depan Masjid Raya Al-Azhom, pedagang kecil justru jadi korban pemalakan. Ini jelas mencoreng wibawa Pemkot Tangerang,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan sisi hukum kasus ini.

“Kalau bicara hukum, ini jelas melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Penyelidikan harus menyasar aktor intelektualnya, bukan hanya pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, negara wajib hadir melindungi rakyat kecil. “Kalau hal ini terus dibiarkan, maka yang paling dirugikan adalah rakyat kecil yang mencari nafkah dengan berdagang. Jangan biarkan pungli jadi budaya,” pungkas Jhon’s Arieza.

Menanti Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi Beritakilat.com masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi kepada pihak terkait.

Fenomena pungli di area publik seperti Taman Elektrik menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana praktik semacam ini bisa berlangsung di jantung pusat pemerintahan kota, bahkan di depan Masjid Raya Al-Azhom, tanpa pengawasan ketat dari aparat?

Reporter : Azis

Editor : Abdul Kabir Albantani

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Penjambretan Lansia di Cihara, GMNI Lebak Dorong Kepolisian Segera Amankan Pelaku ‎

Berita Kilat- April 18, 2026 0
Kasus Penjambretan Lansia di Cihara, GMNI Lebak Dorong Kepolisian Segera Amankan Pelaku  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Insiden penjambretan perhiasan emas yang menimpa Saneah (66), seorang lansia asal Kampung Cisatong, Desa Citeupusen, Kecamatan Cih…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres  ‎

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres ‎

April 16, 2026
Lansia di Cihara Lebak Jadi Korban Percobaan Penjambretan Modus Tukar Emas, Pelaku Sempat Pukul Korban

Lansia di Cihara Lebak Jadi Korban Percobaan Penjambretan Modus Tukar Emas, Pelaku Sempat Pukul Korban

April 17, 2026
Penantian 16 Tahun Berakhir Haru: US Akhirnya Temukan Ijazah yang Dibawa Teman

Penantian 16 Tahun Berakhir Haru: US Akhirnya Temukan Ijazah yang Dibawa Teman

April 17, 2026
Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

April 16, 2026
Dampak Penutupan SPPG Bejod, Praktisi Pendidikan Lebak Minta Program MBG Tak Terhenti

Dampak Penutupan SPPG Bejod, Praktisi Pendidikan Lebak Minta Program MBG Tak Terhenti

April 13, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Wisatawan Asal China yang Hilang di Pantai Cikesal Lebak

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Wisatawan Asal China yang Hilang di Pantai Cikesal Lebak

April 13, 2026
Motor Pasien Hilang, RSUD Malingping Disorot Tajam LSM Harimau  ‎

Motor Pasien Hilang, RSUD Malingping Disorot Tajam LSM Harimau ‎

April 13, 2026
Teror Oknum DC Pinjol: Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Diancam Dibunuh, Keluarga Ikut Jadi Sasaran

Teror Oknum DC Pinjol: Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Diancam Dibunuh, Keluarga Ikut Jadi Sasaran

April 14, 2026
Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?

Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?

April 16, 2026
PEMKAB LEBAK PERBAIKI AKSES JALAN MENUJU WISATA BADUY, DORONG KONEKTIVITAS DAN PEREKONOMIAN WARGA

PEMKAB LEBAK PERBAIKI AKSES JALAN MENUJU WISATA BADUY, DORONG KONEKTIVITAS DAN PEREKONOMIAN WARGA

April 14, 2026

Berita Terpopuler

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres  ‎

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres ‎

April 16, 2026
Lansia di Cihara Lebak Jadi Korban Percobaan Penjambretan Modus Tukar Emas, Pelaku Sempat Pukul Korban

Lansia di Cihara Lebak Jadi Korban Percobaan Penjambretan Modus Tukar Emas, Pelaku Sempat Pukul Korban

April 17, 2026
Penantian 16 Tahun Berakhir Haru: US Akhirnya Temukan Ijazah yang Dibawa Teman

Penantian 16 Tahun Berakhir Haru: US Akhirnya Temukan Ijazah yang Dibawa Teman

April 17, 2026
Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

April 16, 2026
Dampak Penutupan SPPG Bejod, Praktisi Pendidikan Lebak Minta Program MBG Tak Terhenti

Dampak Penutupan SPPG Bejod, Praktisi Pendidikan Lebak Minta Program MBG Tak Terhenti

April 13, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Wisatawan Asal China yang Hilang di Pantai Cikesal Lebak

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Wisatawan Asal China yang Hilang di Pantai Cikesal Lebak

April 13, 2026
Motor Pasien Hilang, RSUD Malingping Disorot Tajam LSM Harimau  ‎

Motor Pasien Hilang, RSUD Malingping Disorot Tajam LSM Harimau ‎

April 13, 2026
Teror Oknum DC Pinjol: Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Diancam Dibunuh, Keluarga Ikut Jadi Sasaran

Teror Oknum DC Pinjol: Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Diancam Dibunuh, Keluarga Ikut Jadi Sasaran

April 14, 2026
Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?

Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?

April 16, 2026
PEMKAB LEBAK PERBAIKI AKSES JALAN MENUJU WISATA BADUY, DORONG KONEKTIVITAS DAN PEREKONOMIAN WARGA

PEMKAB LEBAK PERBAIKI AKSES JALAN MENUJU WISATA BADUY, DORONG KONEKTIVITAS DAN PEREKONOMIAN WARGA

April 14, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber