Pasangan Suami Istri di Serang Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Sengketa Usaha Limbah Berujung Proses Hukum
SERANG, BeritaKilat.com – Berawal dari hubungan bisnis, pasangan suami istri warga Wuwudulan berinisial NA dan S harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial RI, yang diketahui merupakan anggota Polri bertugas di Polsek Jawilan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: B/07/1.11/II/2026/UNITRESKRIM, dengan tuduhan dugaan perbuatan curang dan penggelapan.
Penyidik Polsek Jawilan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, laporannya memang ada. Namun untuk keterangan lebih lanjut silakan konfirmasi ke pimpinan,” ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi.
Menghadapi proses hukum tersebut, NA menunjuk penasihat hukum dari Kantor Hukum Ujang Kosasih Law Firm untuk mendampinginya dalam perkara yang kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Jawilan.
Kepada wartawan, NA menjelaskan kronologi awal mula persoalan tersebut. Ia mengaku, permasalahan bermula ketika RI mendatanginya dengan maksud ingin bergabung dalam usaha pengangkutan limbah scrap di PT SAB. NA diketahui sebagai pihak yang memegang surat keputusan (SK) pengangkatan limbah dari perusahaan tersebut.
“Karena sudah saling kenal baik dan beliau juga anggota Polsek setempat, saya berpikir positif dan menerima beliau sebagai partner sekaligus pemodal,” ujar NA.
Menurut NA, selama kerja sama berlangsung, keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan. Bahkan, kata dia, kerja sama tidak hanya di PT SAB, tetapi juga pada usaha pengangkatan karung di perusahaan lain.
“Saya tidak menyangka sampai sejauh ini dilaporkan. Semua kerja sama dan pembagian keuntungan sudah sesuai komitmen,” tambahnya.
NA menuturkan, hubungan yang awalnya berjalan baik mulai merenggang ketika RI merasa dirugikan dalam kerja sama pengangkutan limbah di PT SAB. Padahal, menurut NA, RI telah melakukan pengangkutan limbah sekitar 45 ton.
NA juga mengklaim adanya persoalan terkait penggunaan surat perintah kerja (SPK) miliknya di alihkan dan dipergunakan untuk kepentingan RI kepada pihak ke tiga.
“Kalau bicara dirugikan, justru saya yang merasa dirugikan. Sistem kerja sama dengan pihak ketiga dan pola pembagiannya juga dibuat oleh beliau,” ungkap NA.
Lebih lanjut, NA mempertanyakan pelibatan istrinya, S, dalam laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sang istri tidak terlibat dalam aktivitas usaha yang menjadi pokok perkara.
“Ini kan murni urusan bisnis antara saya dan RI. Tidak ada hubungannya dengan istri saya. Saya juga bingung kenapa istri saya ikut dilaporkan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor terkait substansi laporan maupun tanggapan atas pernyataan NA. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polsek Jawilan. (Red)

Posting Komentar