Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan
LEBAK, BeritaKilat.com - Sikap oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial BI, tengah menjadi sorotan publik. Pemimpin desa tersebut diduga melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang oknum tenaga kesehatan/sosial serta menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (08/03/2026).
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. BI diduga melakukan kekerasan fisik berupa penamparan terhadap seorang pekerja kesehatan yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengaktifan kartu BPJS Kesehatan warga.
Alih-alih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pungli tersebut ke pihak berwenang, BI justru diduga mengambil tindakan sepihak. Tindakan ini dinilai tidak mencerminkan posisi sebagai pejabat publik yang seharusnya mengedepankan supremasi hukum.
Kepemimpinan BI kembali menuai kritik saat salah satu wartawan mencoba melakukan konfirmasi melalui media sosial TikTok. Bukannya memberikan klarifikasi secara kooperatif, oknum kades tersebut justru merespons dengan nada menantang dan emosional.
Dalam pesan singkatnya, BI mengakui tindakan fisik tersebut dengan dalih memberikan "efek jera". Ia bahkan melontarkan tantangan debat dan membawa latar belakang pribadinya untuk menggertak wartawan.
"...kalo di tampar kenapa? Untung gak di hajar masa juga oknum itu... KAMU MEDIA SAYA ANAK MANTAN PRIUK AYU DEBAT SAMA SAYA... Hapus video jangan bikin saya kesel," tulis BI dalam pesan singkatnya, Sabtu (07/03).
Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi demi kepentingan umum.
Tindakan main hakim sendiri, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Jika benar terjadi praktik pungli, seharusnya diselesaikan melalui Aparat Penegak Hukum (APH), bukan dengan kekerasan fisik.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti insiden ini. Hal ini penting guna memastikan profesionalisme perangkat desa serta mencegah kegaduhan lebih lanjut di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Rahong diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi secara terbuka agar persoalan menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi negatif. (Dhee)

Posting Komentar