Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi
SERANG, BeritaKilat.com — Pelaksanaan proyek pengecoran rabat beton di Kampung Panyabrangan RT 06/RW 02, Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dipertanyakan warga dan LSM setempat. Proyek yang dikerjakan tanpa Papan Informasi Publik (PIP) ini diduga menyalahi aturan keterbukaan publik.
Kabid Humas LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB), Usup, menuturkan bahwa proyek jalan sepanjang 140 meter dengan lebar 4 meter dan tebal 15 cm tersebut terindikasi menggunakan anggaran yang tidak transparan. Menurutnya, ketiadaan papan informasi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Serang.
Di sisi lain, wakil pelaksana di lapangan menyampaikan bahwa pengerjaan baru berlangsung selama dua hari di dua titik lokasi. Selain titik pertama sepanjang 140 meter, terdapat titik kedua di seberang jembatan sepanjang 180 meter dengan lebar 3 meter dan tebal 15 cm. Namun, pengerjaan titik kedua terkendala akibat penolakan warga.
Di luar persoalan transparansi, fisik bangunan jalan tersebut juga dikeluhkan karena hasilnya bergelombang dan pengerjaannya dinilai asal-asalan.

Posting Komentar