Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soroti Prosedur Tahanan, Publik Pertanyakan Asas Equality Before the Law
JAKARTA, BeritaKilat.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat tiba di Rutan KPK pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 23.23 WIB, penampilan Febrie langsung menjadi pusat perhatian. Tidak seperti tersangka atau tahanan kasus korupsi pada umumnya, Febrie terlihat melangkah santai tanpa mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tak hanya itu, kedua tangannya pun tampak bebas tanpa terikat borgol.
Kejadian ini mendulang reaksi keras dari masyarakat luas. Publik hanya bisa geleng-geleng kepala melihat perlakuan istimewa tersebut dan mulai mempertanyakan kembali konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat mempertanyakan asas equality before the law—prinsip dasar yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pandang bulu, termasuk bagi mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Merespons gelombang kritik tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas sorotan terkait Febrie yang keluar dari Gedung Utama Kejagung tanpa rompi tahanan maupun borgol.

Posting Komentar