Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Terjatuh dari Ketinggian, Polisi Soroti Penerapan K3 di Lokasi Kerja
LEBAK, BeritaKilat.com – Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan gudang milik seorang pengusaha berinisial HMS yang berada di Kampung Pasar Keong RT 02 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Seorang pekerja bernama Pauzi, warga Cimis, mengalami insiden terjatuh saat bekerja di atas kapolding dan langsung dievakuasi ke Puskesmas Cibadak untuk mendapatkan penanganan medis.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, korban saat itu tengah melakukan pekerjaan di atas kapolding dengan ketinggian sekitar dua hingga tiga meter. Namun nahas, korban tiba-tiba kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh.
Keterangan terkait insiden tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Lebak. Berdasarkan hasil pengecekan awal, korban diduga mengalami gangguan kondisi fisik saat bekerja.
“Korban diduga dalam kondisi kurang sehat namun tetap bekerja dan tidak menyampaikan izin kepada pihak mandor. Saat berada di atas kapolding, korban merasa pusing lalu terjatuh,” ujar Kasi Humas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kondisi lemas dan langsung dibawa oleh mandor proyek bernama Azhar menuju Puskesmas Cibadak guna mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Cibadak bersama jajaran Polres Lebak telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.
Kasi Humas Polres Lebak, Sambung Mustofa, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memberikan perhatian serius terhadap aspek keselamatan kerja di lokasi proyek.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan olah TKP. Pengelola proyek juga telah dipanggil serta diberikan teguran agar lebih memperhatikan standar keselamatan kerja dan SOP di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap pelaksana proyek maupun pemborong memiliki kewajiban menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya.
Dalam aturan tersebut, perusahaan atau pemborong wajib menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja, termasuk alat pelindung diri (APD), pengawasan kerja, hingga memastikan kondisi kesehatan pekerja sebelum melakukan aktivitas di area berisiko tinggi.
Selain itu, pekerja juga wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Jika terbukti lalai menerapkan standar K3 atau tidak memberikan perlindungan kepada pekerja, pengusaha maupun pemborong dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengelola proyek di wilayah Kabupaten Lebak agar lebih disiplin dalam menerapkan standar keselamatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jika terjadi insiden apa pun, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,” pungkas Sambung Mustofa.

Posting Komentar