-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Aturan Suami Cari Nafkah & Istri Urus Rumah Tangga Digugat ke MK
Headline Nasional

Aturan Suami Cari Nafkah & Istri Urus Rumah Tangga Digugat ke MK

Berita Kilat
Berita Kilat
16 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi Pasal 34 UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan tentang kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga menciptakan diskriminasi gender dan menghilangkan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan. 

Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan,"Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya".

Sementara Pasal 34 ayat (2) berbunyi, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. 

Moratua menilai, pengaturan tersebut menempatkan suami dan istri dalam peran yang kaku.

“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua, dalam persidangan, yang dikutip, pada Jumat (15/6/2026). 

Menurut Moratua, suami diposisikan secara mutlak sebagai penyedia materi, sedangkan istri ditempatkan secara stereotipikal sebagai pengurus domestik rumah tangga.

Kondisi itu dinilai menghilangkan esensi kemitraan dalam perkawinan. Pemohon mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut.

Dia menyebut, telah menanggung beban finansial yang besar dan tidak proporsional hingga berujung pada sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.

Selain itu, Pemohon juga menyatakan hak konstitusionalnya atas perlindungan harta benda dilanggar ketika pihak istri disebut mengambil barang-barang berharga miliknya secara sepihak, sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi.

Dalam permohonannya, Moratua meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 

“Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.” 

Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, meminta Pemohon memperkuat argumentasi hukum permohonannya dengan menguraikan asas, doktrin, teori, maupun yurisprudensi putusan pengadilan.

“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel.

Sebelum menutup sidang, Suhartoyo menyatakan, Pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. (Wal) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Gelorakan Tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ke Jajaran

Berita Kilat- Oktober 13, 2026 0
Gelorakan Tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ke Jajaran
​SERANG, BeritaKilat.com - Sebagai komitmen memperkuat pelayanan dan pengabdian kepada publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memperkenal…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Picu Polusi dan Tak Berizin, GEMAS Desak Pemkab Lebak Tutup Permanen PT Arlin/Sedulur DS

Diduga Picu Polusi dan Tak Berizin, GEMAS Desak Pemkab Lebak Tutup Permanen PT Arlin/Sedulur DS

Oktober 11, 2026
Kapolri Mutasi 199 Perwira Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres Berganti

Kapolri Mutasi 199 Perwira Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres Berganti

Oktober 11, 2026
Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Pembebasan Bersyarat

Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Pembebasan Bersyarat

Oktober 11, 2026
Muscam DPK KNPI Wanasalam Tetapkan Juliana Batu Bara Sebagai Ketua Terpilih dan Santuni 32 Anak Yatim

Muscam DPK KNPI Wanasalam Tetapkan Juliana Batu Bara Sebagai Ketua Terpilih dan Santuni 32 Anak Yatim

Oktober 09, 2026
Nurjaya (Ibo) Dipercaya sebagai Ketua Harian PBVSI Provinsi Banten, Jurnalis dan Humas PT SBJ Siap Berkontribusi

Nurjaya (Ibo) Dipercaya sebagai Ketua Harian PBVSI Provinsi Banten, Jurnalis dan Humas PT SBJ Siap Berkontribusi

Oktober 11, 2026
Baharkam Polri Audit Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT PGN ST Gas Panaran Batam

Baharkam Polri Audit Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT PGN ST Gas Panaran Batam

Oktober 09, 2026
Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia, 19 Tahun PPWI Tegaskan Kekuatan Pewarta Warga untuk Perdamaian

Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia, 19 Tahun PPWI Tegaskan Kekuatan Pewarta Warga untuk Perdamaian

Oktober 07, 2026
Waspada! Beredar Pesan Penipuan Mengatasnamakan Sekda Lebak Palsu, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati

Waspada! Beredar Pesan Penipuan Mengatasnamakan Sekda Lebak Palsu, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati

Oktober 12, 2026
Keluarga Besar SMAN 4 Rangkasbitung Sampaikan Terima Kasih atas Pengabdian Eri Fakhrudin

Keluarga Besar SMAN 4 Rangkasbitung Sampaikan Terima Kasih atas Pengabdian Eri Fakhrudin

Oktober 12, 2026
Ujang Kosasih & Partners Berikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho sebagai Wakapolda Banten

Ujang Kosasih & Partners Berikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho sebagai Wakapolda Banten

Oktober 12, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Picu Polusi dan Tak Berizin, GEMAS Desak Pemkab Lebak Tutup Permanen PT Arlin/Sedulur DS

Diduga Picu Polusi dan Tak Berizin, GEMAS Desak Pemkab Lebak Tutup Permanen PT Arlin/Sedulur DS

Oktober 11, 2026
Kapolri Mutasi 199 Perwira Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres Berganti

Kapolri Mutasi 199 Perwira Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres Berganti

Oktober 11, 2026
Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Pembebasan Bersyarat

Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Pembebasan Bersyarat

Oktober 11, 2026
Muscam DPK KNPI Wanasalam Tetapkan Juliana Batu Bara Sebagai Ketua Terpilih dan Santuni 32 Anak Yatim

Muscam DPK KNPI Wanasalam Tetapkan Juliana Batu Bara Sebagai Ketua Terpilih dan Santuni 32 Anak Yatim

Oktober 09, 2026
Nurjaya (Ibo) Dipercaya sebagai Ketua Harian PBVSI Provinsi Banten, Jurnalis dan Humas PT SBJ Siap Berkontribusi

Nurjaya (Ibo) Dipercaya sebagai Ketua Harian PBVSI Provinsi Banten, Jurnalis dan Humas PT SBJ Siap Berkontribusi

Oktober 11, 2026
Baharkam Polri Audit Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT PGN ST Gas Panaran Batam

Baharkam Polri Audit Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan PT PGN ST Gas Panaran Batam

Oktober 09, 2026
Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia, 19 Tahun PPWI Tegaskan Kekuatan Pewarta Warga untuk Perdamaian

Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia, 19 Tahun PPWI Tegaskan Kekuatan Pewarta Warga untuk Perdamaian

Oktober 07, 2026
Waspada! Beredar Pesan Penipuan Mengatasnamakan Sekda Lebak Palsu, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati

Waspada! Beredar Pesan Penipuan Mengatasnamakan Sekda Lebak Palsu, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati

Oktober 12, 2026
Keluarga Besar SMAN 4 Rangkasbitung Sampaikan Terima Kasih atas Pengabdian Eri Fakhrudin

Keluarga Besar SMAN 4 Rangkasbitung Sampaikan Terima Kasih atas Pengabdian Eri Fakhrudin

Oktober 12, 2026
Ujang Kosasih & Partners Berikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho sebagai Wakapolda Banten

Ujang Kosasih & Partners Berikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho sebagai Wakapolda Banten

Oktober 12, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber