Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN
Serang, BeritaKilat.com - Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya menjadi urat nadi kesejahteraan masyarakat Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, kini menjadi sorotan tajam. Program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun anggaran 2023 senilai Rp 99.509.900 yang dikucurkan untuk budidaya cabai rawit di Kampung. Nanggerang berakhir tragis Gagal total tanpa manfaat sedikitpun bagi warga.
Nepotisme Anak Kades di Pusaran Anggaran Kegagalan ini ditengarai bukan sekadar faktor alam, melainkan akibat tata kelola yang bobrok dan sarat akan nepotisme. Pasalnya, ketua pengelola program diketahui merupakan anak kandung dari Kepala Desa Mekar Baru yang bernama Fadel. Penunjukan ini dilakukan tanpa perencanaan yang matang maupun melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) maupun sosialisasi kepada masyarakat, yang merupakan syarat mutlak transparansi publik.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat Whatsap (WA), Fadel menunjukkan sikap arogan dengan bungkam seribu bahasa. Ketidak hadiran respon ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.
Anggota mengeluh hasil panen "Dilahap" Kroni bukan hanya gagal secara teknis, program ini juga meninggalkan luka bagi para anggotanya. sejumlah pengurus mengeluhkan tidak adanya transparansi keuangan maupun pembagian hasil kerja.mirisnya, muncul dugaan kuat bahwa sisa-sisa hasil panen yang ada hanya dinikmati oleh keluarga Kepala Desa dan kroni-kroninya, sementara keringat para pekerja di lapangan tidak dihargai sama sekali.
Analisis hukum dan pelanggaran tindakan ini patut diduga melanggar beberapa instrumen hukum negara, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (4) menegaskan Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Penunjukan keluarga dalam proyek yang didanai negara tanpa kompetensi dan prosedur yang benar adalah bentuk nyata pelanggaran hukum.
3.Permendesa PDTT terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa: Program Ketahanan Pangan wajib diputuskan melalui musyawarah yang partisipatif, bukan keputusan sepihak "meja makan" keluarga kades.
4. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor: Jika ditemukan adanya kerugian negara akibat perencanaan yang asal-asalan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain (anak kandung), maka aparat penegak hukum (APH) wajib segera bertindak.
Masyarakat Desa Mekar Baru menuntut pertanggung jawaban penuh. Dana Rp 99,5 juta bukanlah angka kecil yang bisa diuapkan begitu saja dengan dalih "gagal panen". Inspektorat Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum di desak untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana tersebut serta memeriksa keterlibatan keluarga Kepala Desa dalam proyek ini.
Negara tidak memberikan Dana Desa untuk membangun dinasti keluarga, melainkan untuk kemakmuran rakyat!
Sampai berita ini di terbitkan Awak media masih terus mencoba menghubungi Pihak Pihak terkait. (Sopian)


Posting Komentar