Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!
LEBAK – Kebijakan mutasi besar-besaran terhadap 192 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak pada Senin (27/4/2026) menyisakan teka-teki bagi publik. Fokus utama tertuju pada kursi strategis Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan yang kini tak bertuan. Hal ini terjadi setelah pejabat sebelumnya, Maman Suryaman, resmi dipindahtugaskan untuk mengemban amanah baru sebagai Sekdis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak.
Pergeseran Maman Suryaman ke Kesbangpol ini memicu kritik dari Pengamat Hukum dan Pendidikan, Ujang Kosasih, S.H. Ia menilai bahwa meskipun rotasi adalah hal lumrah dalam birokrasi, membiarkan posisi sekdis di instansi sevital Pendidikan kosong merupakan langkah yang berisiko.
Posisi Sekdis Bukan Sekadar Pelengkap Administrasi
Ujang Kosasih menekankan bahwa posisi Sekretaris Dinas adalah "jantung" dari sebuah instansi. Menurutnya, figur Maman Suryaman sebelumnya memiliki peran sebagai motor penggerak operasional di Dinas Pendidikan.
"Secara hukum administrasi dan manajerial, Sekdis memiliki peran sentral sebagai koordinator internal. Ia adalah jembatan penghubung antara pimpinan dan pelaksana teknis di lapangan. Dengan dipindahnya Maman Suryaman ke Kesbangpol tanpa adanya pengganti definitif yang langsung mengisi posisi tersebut, ritme koordinasi antarbidang dikhawatirkan akan pincang," tegas Ujang Kosasih.
Urgensi Pengawasan Anggaran dan Program
Lebih lanjut, Ujang menyoroti beban kerja Dinas Pendidikan yang sangat besar, terutama dalam pengelolaan anggaran dan sinkronisasi program. Tanpa adanya Sekdis definitif, fungsi pengawasan internal dan verifikasi administratif dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal.
"Dinas Pendidikan mengelola hajat hidup orang banyak dan anggaran yang sangat besar. Kita butuh sosok yang mampu mengonsolidasikan perencanaan program hingga tata kelola keuangan secara presisi. Kekosongan ini, jika terlalu lama, berpotensi memicu maladministrasi," tambahnya.
Butuh Kepastian Definitif
Meski pihak BKPSDM Kabupaten Lebak menyatakan bahwa posisi tersebut untuk sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Ujang menilai status Plt memiliki keterbatasan kewenangan jika dibandingkan dengan pejabat definitif.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera menempatkan figur yang memiliki kompetensi mumpuni di posisi tersebut agar roda organisasi di Dinas Pendidikan tidak terhambat. "Jangan sampai semangat penyegaran birokrasi dengan memindah tugaskan pejabat lama justru mengorbankan kualitas layanan pendidikan hanya karena posisi kuncinya dibiarkan kosong," tutupnya.(Red)

Posting Komentar