-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK
Headline Nasional

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang diajukan terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas serta mengandung pertentangan internal dalam argumentasi yang diajukan oleh pemohon.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dalil yang disampaikan dengan tuntutan yang diajukan dalam permohonan tersebut.

Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (30/4/2026).

Mahkamah menilai bahwa jika pembedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan mengenai kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan, karena kesetaraan tersebut secara otomatis akan melekat.

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa pemohon gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan norma dalam Undang-Undang ASN terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Saldi menegaskan bahwa dalam pengujian undang-undang, diperlukan argumentasi yang komprehensif, termasuk indikator yang jelas, parameter penilaian yang terukur, metode evaluasi yang terstruktur, serta mekanisme pengukuran kinerja yang rasional.

Dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 diperlukan argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita,” ujarnya.

Mahkamah juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara posita dan petitum yang diajukan pemohon. Di satu sisi, pemohon meminta agar tidak ada lagi pembedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan ASN.

Namun di sisi lain, pemohon tetap meminta adanya penegasan terkait kesetaraan kesempatan bagi PPPK, yang dinilai bertentangan dengan permintaan sebelumnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), yang diwakili oleh Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman sebagai Pemohon I, serta Rizalul Akram yang berstatus sebagai dosen PPPK sebagai Pemohon II.

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa adanya evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Mahkamah berpendapat bahwa penyusunan argumentasi dalam pengujian undang-undang harus disusun secara sistematis dan logis agar dapat menjadi dasar bagi hakim konstitusi dalam menilai konstitusionalitas suatu norma. (Wal) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Berita Kilat- Juni 24, 2026 0
Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang
Tangerang, BeritaKilat.com - Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kesewenang-wenangan APH JPU Kejari Kota Tangerang kembali belgelora di Pengadilan Tan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

Juni 20, 2026
Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data  ‎

Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data ‎

Juni 19, 2026
The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

Juni 21, 2026
Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Juni 21, 2026
DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

Juni 19, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

Juni 20, 2026
Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data  ‎

Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data ‎

Juni 19, 2026
The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

Juni 21, 2026
Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Juni 21, 2026
DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

Juni 19, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Juni 18, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber