Perusahaan di Kawasan Industri CBA Jawilan Jawab Keluhan Warga, Pengelola Tegaskan Siap Evaluasi Bersama
SERANG, BeritaKilat.com – Menanggapi keluhan petani di Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, terkait dugaan pencemaran air sungai, sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan industri setempat angkat bicara dan memberikan klarifikasi, termasuk pihak pengelola kawasan.
Pihak PT Centa Brasindo Abadi (CBA) melalui humasnya, Nur, menegaskan bahwa perusahaannya hanya sebagai tenant atau pelaku usaha yang beroperasi di dalam kawasan industri, bukan sebagai pengelola kawasan tersebut.
“Perlu kami luruskan, PT CBA adalah perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri, bukan pengelola kawasan. Jadi kewenangan pengelolaan kawasan secara keseluruhan berada pada pihak pengelola kawasan industri,” ujar Nur dalam keterangannya.
Meski demikian, Nur memastikan bahwa seluruh proses produksi di perusahaannya telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam hal pengelolaan limbah.
“Kami tidak melakukan pembuangan limbah sembarangan. Limbah yang dihasilkan telah melalui proses pengolahan di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum dilepas ke lingkungan, dan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa pihak perusahaan rutin melakukan uji kualitas limbah untuk memastikan tetap berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan.
Terkait kondisi air sungai yang dikeluhkan warga karena berwarna hitam pekat dan berbau menyengat, Nur menilai perlu adanya kajian komprehensif untuk memastikan sumber pencemaran secara objektif.
“Karena berada di kawasan industri, tentu ada banyak perusahaan lain di sekitar. Tidak menutup kemungkinan sumbernya berasal dari aktivitas lain di luar CBA, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tambahnya.
Senada dengan itu, perwakilan dari PT Tamron juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu menjalankan pengelolaan limbah sesuai regulasi dan mendukung langkah investigasi terbuka.
“Kami berkomitmen menjaga lingkungan. Seluruh limbah yang dihasilkan telah melalui proses sesuai standar yang ditetapkan. Kami juga siap jika dilakukan pemeriksaan bersama oleh dinas terkait,” ungkap perwakilan PT Tamron.
Sementara itu, pengelola kawasan industri melalui Anas Manthofani, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah aktif dalam merespons keluhan masyarakat.
“Kami sebagai pengelola kawasan tentu tidak tinggal diam. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh tenant serta dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah di kawasan ini,” ujar Anas.
Ia menambahkan, pengelola kawasan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.
“Setiap perusahaan wajib memenuhi ketentuan pengelolaan limbah. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Selain faktor aktivitas industri, pihak perusahaan dan pengelola juga menilai kondisi alam dapat mempengaruhi kualitas air sungai. Curah hujan tinggi, banjir, hingga aliran dari hulu sungai disebut dapat membawa berbagai material yang memicu perubahan warna dan bau air.
Baik PT CBA, PT Tamron, maupun pengelola kawasan menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami mendukung langkah transparan dan objektif agar persoalan ini jelas sumbernya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Anas.
Pihak-pihak terkait juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. (Red)

Posting Komentar