Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres
LEBAK, BeritaKilat.com – Gelaran Kongres Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung menuai gelombang protes. Sejumlah mahasiswa menyuarakan mosi tidak percaya terhadap jalannya kongres yang dinilai telah melenceng dari nilai-nilai demokrasi dan mencederai konstitusi kampus terkait pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma).
Perwakilan mahasiswa Universitas Setiabudhi,Agoy, menyatakan bahwa upaya menetapkan Presiden Mahasiswa melalui mekanisme delegasi di dalam forum kongres merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak suara mahasiswa secara kolektif.
"Kami menyaksikan ruang demokrasi nyaris dibelokkan. Upaya menetapkan Presma melalui mekanisme delegasi, bukan Pemilihan Raya (Pemira), adalah pengingkaran nyata terhadap Anggaran Dasar (AD) kampus kita," tegasnya kamis,16 April 2026
Para mahasiswa menyoroti pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) BAB IX Pasal 22, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa harus dipilih langsung oleh seluruh mahasiswa aktif tingkat universitas.
Selain masalah mekanisme pemilihan, poin keberatan juga ditujukan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB I Pasal 2 poin (j). Aturan yang mensyaratkan calon harus pernah menjadi pengurus BEM Universitas dianggap mempersempit ruang partisipasi. Kondisi ini diperparah dengan adanya inkonsistensi syarat administratif terkait standar kaderisasi (LDKM) yang dinilai tidak jelas.
"Ketika mekanisme pemilihan langsung coba dihilangkan, maka yang dirampas bukan hanya prosedur, melainkan hak suara seluruh mahasiswa. Demokrasi kampus tidak boleh direduksi menjadi sekadar formalitas untuk melegitimasi kepentingan segelintir pihak," lanjutnya.
Atas dasar berbagai kejanggalan administratif dan prosedural tersebut, kelompok mahasiswa ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk upaya pelanggengan kekuasaan yang menyalahi konstitusi. Mereka menuntut pihak penyelenggara untuk kembali ke jalur demokrasi yang sah.
"Kami menuntut dilaksanakannya Pemilihan Raya (PEMIRA) sebagai satu-satunya mekanisme yang sah, demokratis, dan bermartabat. Kampus harus tetap menjadi ruang berpikir merdeka di mana setiap mahasiswa memiliki hak setara untuk memilih dan dipilih," tambahnya.
Aksi penolakan ini juga menjadi seruan bagi seluruh mahasiswa Universitas Setiabudhi untuk tetap kritis dalam menjaga marwah demokrasi kampus demi masa depan gerakan mahasiswa yang lebih adil dan berdaulat.

Posting Komentar