Marwah Zaitun Kabid SD Berikan Hak Jawab. Pemred Warta Sidik: Marwah Jangan Memperlihatkan Kebodohanmu!!!
Bekasi, BeritaKilat.com - Kepala bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun, secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut instansinya melindungi seorang guru yang diduga melakukan perundungan (bullying). Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang beredar.
Tidak benar melindungi guru yang diduga melakukan bullying,” ujar Marwah Zaitun, menegaskan sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rabu (18/09/2025).
Marwah menekankan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa.
Tommy Pemred Warta Sidik angkat bicara, Saat melihat dimedia online Marwah Zaitun memberikan Hak Jawab hanya bisa tersenyum diselah selah kegiatannya.
Dimana Hak Jawab yang Marwah Zaitun buat malah semakin menarik dan menjadi adrenalin saya tertantang, Dimana jelas jelas dia berbohong didepan Kepala Dinas Pendidikan Alexander Zulkarnaen saat kemarin pertemuan.
Di depan Alexander dia mengakui kesalahannya, kenapa di media online dia buat Hak Jawab merasa tidak bersalah. Disinilah sikap kebodohan Marwah Zaitun Kabid SD, Padahal kemarin disaksikan oleh orang tua siswi, dan aktivis serta sekretaris PWI Bekasi Raya.
Terkait perihal bahwa sekolah harus menjadi Sekolah Ramah Anak itu bukan bukan keputusan Marwah Zaitun, sebelum dia menjabat Kabid SD itu sudah ada". Cetus Tommy.
Sudah tertuang pada keputusan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk menciptakan sekolah yang aman, ramah, dan inklusif,” jelasnya".
Dimana setiap sekolah juga telah dibentuk TPPKSP (Tim Penanggulangan Pencegahan Kekerasan pada Satuan Pendidikan) tapi sangat disesalkan Perundungan/ Bullying itu bisa terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Jati Asih kota Bekasi, Berarti kurang adanya sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait Sekolah Ramah Anak.
Terkait Marwah Zaitun katanya menangani pengaduan orang tua siswi, itu aja Marwah masih aja memberikan keterangan berbelit-belit didepan Alexander dan teman-temannya di saat pertemuan kemarin. Rabu (17/09/2025).
Lanjut Tommy, Ditambah lagi bahasa Marwah guru bersangkutan dengan inisial Yuyu. Jika memang terbukti ada perlakuan bully “Telah diadakan mediasi yang dihadiri oleh kepsek, wali kelas, orang tua siswi korban, dan guru bersangkutan dengan inisial Yuyu di Sekolah Dasar Negeri 10 Jati Asih yang bersangkutan sudah mengakui salah.
Terkait akan ada tindakan sesuai dengan mekanisme berjenjang, mulai dari kepsek ke pengawas sekolah, lalu lanjut ke Disdik, dan ada majelis kode etik di Disdik,” itu harus". Tegas Tommy.
Terjadi perundungan, malah dikatakan Marwah sebagai isu. Ini kan malah dia sengaja buat bola liar dalam hak jawabnya pada media online lain.
Tommy mengatakan, Marwah menjelaskan bahwa meski guru dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 serta UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, perlindungan itu tidak berlaku jika guru terbukti melanggar hak anak.
“Artinya, ketika dalam proses pembelajaran guru tersebut melaksanakan tugas mendidiknya kepada siswa dan tidak melanggar hak anak, maka guru tersebut tidak boleh dikriminalisasi. Sebaliknya, jika terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum akan berjalan,” Katanya.
Tapi kan sudah terbukti dan guru Yuyu nama Inisial telah mengakui kesalahannya telah melakukan Perundungan/ Bullying, Trus Marwah memelintir bahasa mencari pembenaran, jadi jelas diduga kuat Kabid SD Marwah Zaitun melindungi guru pelaku perundungan/ Bullying siswi kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Jati Asih". Ucap Tommy.
Terkait pengadaan buku di SDN Jatiasih 10, pengadaan buku dilakukan secara bertahap sesuai dengan Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RAKS) itu kita tunggu kabar selanjutnya dari Inspektorat kota Bekasi, Karena kemarin sudah ditangani oleh Inspektorat.
Dalam hal ini pintar sekali Marwah memutar balikkan fakta keadaan. Marwah mengatakan bahwa seluruh pemberitaan yang beredar di media online tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya.
Katanya Marwah menggunakan hak jawabnya karena semua berita tersebut melanggar UU ITE dengan mencantumkan foto tanpa konfirmasi terlebih dahulu katanya. Nah disini Donggo nya Marwah Zaitun seorang Kabid SD.
Dia tu pejabat Publik, Karena sebagai pejabat publik para wartawan menyajikan berita sesuai fakta dan koridor sesuai UU pers. Walikota aja kalau sekiranya tidak benar wajahnya dipasang.
Jadi untuk Kabid SD Marwah Zaitun harus sadar diri dan jangan membuat bola liar dengan mengatasnamakan Disdik tapi ujung-ujungnya pembelaan diri". Tegas Tommy. (Red)
Posting Komentar