Paradoks, Lebak Raih Predikat WTP tetapi Berujung Temuan Potensi Korupsi
Oleh : Abdul Kabir Albantani
LEBAK, BeritaKilat.com – Belum lama ini, Kabupaten Lebak menadapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi, mewakili pemerintah menyerahkan penghargaan kepada para Kepala Daerah yang telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang salah satunya adalah Bupati Kabupaten Lebak. Opini WTP atas laporan keuangan menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan negara yang baik.
Terjaganya kualitas laporan pertanggungjawaban APBD membuktikan komitmen dan keseriusan Kabupaten Lebak serta seluruh OPD yang ada dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik meskipun dihadapkan pada tekanan paska wabah virus covid-19 dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang menguras anggaran.
Di satu sisi, masih terdapat OPD yang bermasalah, hal ini menunjukan pencapaian WTP tidak bisa menjadi jaminan pejabat pengelola keuangan di Kabupaten Lebak bisa lepas dari jeratan hukum apabila terjadi penyalahgunaan anggaran. Bahkan mungkin terkena operasi tangkap tangan oleh Aparat Penegak Hukum.
Kriteria Opini Audit BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Dari kegiatan yang dilakukan oleh BPK ini, dihasilkan opini. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 (empat) kriteria, yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
BPK harus memastikan pencatatan angka-angka antara lain pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, hutang dan ekuitas dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kesesuaian dimaksud termasuk definisi, pengakuan dan pengukuran nilai rupiah suatu transaksi.
Dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan perundangan, BPK harus melakukan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset dengan melihat kesesuaiannya terhadap ketentuan perundangan. Misalnya, pengadaan barang jasa harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang jasa, pelaksanaan perjalanan dinas pegawai harus sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas termasuk besaran rupiahnya.
Terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI), BPK harus memeriksa efektivitas sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan/aset. SPI bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintahan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, SPI yang efektif selayaknya akan memastikan tercapainya program pembangunan dengan baik dan mencegah fraud atau korupsi.
Untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan, BPK juga harus memastikan seluruh informasi penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Transparansi tersebut sangat penting agar pengguna laporan keuangan memahami secara utuh laporan keuangan.
Di samping 4 (empat) kriteria di atas, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN tersebut berisikan antara lain prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara, Standar Umum Pemeriksaaan, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaaan. Artinya, secara profesi, pemberian opini BPK dilakukan sesuai due proses yang berlaku umum dan dilakukan secara profesional.
Jenis dan Arti Opini Audit BP
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK atas pemeriksaan laporan keuangan yang disusun pemerintah.
Keempat jenis opini tersebut,yaitu :
·
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
· Opini WTP adalah hasil yang menyatakan bahwa
laporan keuangan yang diperiksa disajikan secara wajar dalam semua hal yang
material, informasi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
·
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
· Opini ini dikeluarkan apabila hasil dari
pemeriksaan atas laporan keuangan yang menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, informasi keuangan
entitas sesuai dengan SAP,
kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
·
Opini Tidak Wajar (TW)
Opini ini menandakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP.
Tidak Memberikan Pendapat
Opini TMP ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan dan tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen. Dari empat opini diatas, opini WTP merupakan opini yang terbaik.
WTP dan Korupsi
Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Apabila suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik.
Para ahli menyatakan banyak
faktor yang dapat menyebabkan korupsi. Salah satu teori yang cukup populer
adalah Gone Theory, yang menyatakan bahwa terdapat empat faktor utama penyebab terjadinya korupsi, yaitu:
· Greeds(keserakahan), terkait dengan perilaku
maupun karakter individu
· Opportunities(kesempatan), terkait dengan
keadaan instansi, sistem dan situasi sehingga memunculkan kesempatan atau
peluang bagi seseorang untuk mudah melakukan kecurangan;
· Needs(kebutuhan), terkait dengan faktor-faktor
yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidup;
· Exposures(pengungkapan), terkait dengan tindakan
atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila diketahui
melakukan kecurangan.
Berdasarkan teori di atas, apabila dikaitkan dengan laporan keuangan yang telah mendapat predikat WTP, menurut hemat penulis, terdapat dua faktor penyebab korupsi yang dapat diminimalkan, yaitu Opportunities dan Exposures.
Laporan keuangan yang beropini WTP berarti telah disusun sesuai SAP, melalui sistem dan prosedur yang baik termasuk pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, pencatatan, dan penatausahaan bukti-bukti transaksi. Disamping itu, dengan opini WTP, kehandalan SPI entitas yang bersangkutan telah berjalan dengan baik sehingga tujuan SPI telah tercapai berupa efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, pengamanan aset serta ketaatan terhadap ketentuan perundangan. Hal ini mempersempit peluang atau kesempatan (opportunities) bagi pegawai/pejabat untuk melakukan korupsi.
Selain memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terperinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada LHP diungkapkan semua permasalahan yang ditemui BPK dan menjadi exposures bagi entitas termasuk pejabat dan pegawai yang melakukan peyimpangan pengelolaan keuangan negara. Hal ini dapat menjadi bukti awal penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
WTP bukanlah tujuan akhir dari
pengelolaan keuangan. Tak kalah penting adalah bagaimana APBN dan APBD
benar-benar bermanfaat sebagai instrumen keuangan negara di pusat dan daerah dalam
memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dan negara. Untuk itu,
pemerintah harus bekerja keras
meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel demi
sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Penulis adalah Ketua DPC PPWI Kabupaten Lebak
Posting Komentar