-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Jaktim Direspon Pengadilan Tinggi, Alkausar Akbar: Semoga Diproses dengan Benar
Headline

Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Jaktim Direspon Pengadilan Tinggi, Alkausar Akbar: Semoga Diproses dengan Benar

Berita Kilat
Berita Kilat
07 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk memenuhi panggilan terkait agenda klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan LQ Indonesia Lawfirm.

Dalam hal ini LQ Indonesia Lawfirm melayangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim / Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM;


"Baik terima kasih teman-teman media yang telah hadir, agenda hari ini bahwasanya kita sudah dipanggil ya dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mana agendanya itu adalah memberikan klarifikasi terkait aduan yang dibuat oleh LQ Indonesia Lawfirm kepada majelis hakim yang diduga melanggar kode etik ya pada perkara nomor 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM;," kata Alkausar Akbar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/2/2025).


Advokat Alkausar Akbar menjelaskan, bahwa dalam agenda pemanggilan ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menanyakan terkait substansi dari aduan yang dilayangkan oleh pihaknya.


"Kita ketemu ya sama majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa aduan kami bahwasanya beliau menanyakan terkait substansi dari aduan kita itu seperti apa, jadi memang ramah ya dari pihak majelis pemeriksa sangat ramah kepada kita menanyakan acuan kita jadi kita sampaikanlah substansi aduan kita itu," jelas Advokat Alkausar Akbar.


"Yang pertama adalah terkait pengajuan gugatan ya kalau kita melihat secara gramatikal di dalam ketentuan itu kan pengajuan gugatan itu harusnya diajukan di tempat objek sengketa itu berada, tetapi Hakim tidak mempertimbangkan hal itu," sambungnya.


Selain itu, kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi, Advokat Alkausar Akbar juga menyampaikan, bahwa dalam perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempertimbangkan alat bukti yang sudah diberikan.


"Yang kedua kita juga sampaikan kepada hakim Pengadilan Tinggi bahwasannya memang majelis hakim pada perkara 142 itu tidak mempertimbangkan alat bukti alat bukti yang pada saat itu kita ajukan, yaitu adalah alat bukti ada 6 ya sudah terlampir, tetapi 6 alat bukti itu  tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.


Advokat Alkausar Akbar juga berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan titik terang dengan keputusan yang terbaik terhadap laporan yang dilayangkannya.


Sebab, lanjut Akbar, dalam perkara ini keputusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelas sangat merugikan kliennya.


"Yang ketiga kita sudah sampaikan juga kepada tim pemeriksa bahwasanya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur mempertimbangkan bahwasanya alat bukti kami itu sudah diuji pada putusan nomor 480, jadi beliau mempertimbangkan alat bukti yang kita ajukan itu sudah ada pada keputusan nomor 480 itu, padahal kalau kita melihat ya secara gramatikal alat bukti itu tidak ada pada putusan itu. Nah jadi itulah substansi yang kita sampaikan, mudah-mudahan dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.


Sebelumnya, pelaporan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dilayangkan oleh Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar ditolak oleh Komisi Yudisial.


Menurutnya, putusan KY tersebut secara tidak langsung menjadi citra buruk bagi pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen memberantas mafia hukum.


Untuk itu, Advokat Alkausar Akbar juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) dalam memutuskan Pekara Nomor: 142/Pdt.6G/2024/PN. JKT.TIM.


Pasalnya, tindakan Majelis Hakim yang mengadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan tindakan yang tidak professional seperti diatur didalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


_Tentang LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia baik perkara Pidana, Perdata, Perusahaan Korporasi, Perbankan, Asuransi, PKPU dan yang lainnya. LQ Indonesia Lawfirm Lebak Bulus beralamat di Jalan Raya Pasar Jumat Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer serta jasa media expose._

_Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus, nomor Hotline: +62 811-1023-489_

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Berita Kilat- Maret 03, 2026 0
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung
Lebak, BeritaKilat.com – Seiring dengan kebijakan pemindahan para pedagang kaki lima dari depan Pasar Rangkasbitung ke Pasar Semi Rangkasbitung, kondisi di …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Februari 25, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Februari 25, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber