-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Pasar Malam Korsel di Tanah Milik Negara Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) UPT Pamarayan Diduga Liar, Ketua PPWI Banten : Kami Akan Surati Balai dan PLN
Headline Hukrim Serang Raya

Pasar Malam Korsel di Tanah Milik Negara Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) UPT Pamarayan Diduga Liar, Ketua PPWI Banten : Kami Akan Surati Balai dan PLN

Berita Kilat
Berita Kilat
07 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Meski diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait, wahana permainan dan pasar malam atau biasa disebut Korsel di tanah milik Negara di wilayah UPT Jembatan Pamarayan masih aman beroperasi. Hal ini disoal aktivis lingkungan Abdul Kabir Albantani yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten. Minggu, 07 April 2024.

Berdasarkan  pasal 107 (1) KUHP, pasal 389 KUHP dan pasal 551 KUHP dalam plang pengumuman yang dipasang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Jembatan Pamarayan, sudah jelas sangsi pidana dan denda (Perdata) yang akan diterima oleh para pelaku usaha yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin diancam dengan hukuman kurungan 9 bulan penjara (pasal 107 KUHP) dan 2 tahun 8 bulan penjara (pasal 389 KUHP) serta  Denda (pasal 551 KUHP).

Tidak hanya dugaan perizinan yang belum ditempuh, wahana permainan anak dan pasar malam (Korsel) milik safaria.co.id ini, diduga kuat memakai tegangan listrik milik negara (PLN) secara ilegal.

“Setelah kami kroscek ke lapangan baik perizinan tempat ataupun pemakaian listriknya diduga belum mengantongi izin. Untuk itu dalam waktu dekat kami PPWI Banten selaku organisasi kemasyarakatan, akan berkirim surat dalam bentuk klarifikasi dan audiensi dengan BBWSC3 UPT Pamarayan dan PLN unit Banten Utara terkait perizinan tempat dan pemakaian arus listriknya. Jangan – jangan usaha ini liar karena yang kami ketahui jenis usaha  yang memakai fasilitas tanah Negara harus melalui mekanisme yang panjang dan rumit sampai ke kementerian,” ujarnya.

Abdul Kabir Albantani menambahkan, bila memang terbukti usaha tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan penegak perda Kabupaten Serang Provinsi Banten  harus segera bertindak.

“Kalau terbukti, usaha ini bukan hanya mengangkangi undang – undang karena tidak menggubris plang pengumuman yang dipasang BBSC3 terkait pemakaian tanah negara, tetapi juga merugikan keuangan negara karena jelas tanpa ada kontribusi pajak, dan untuk arus listrik yang mereka gunakan juga bisa dikatagorikan sebagai pencurian arus listrik bila mengacu pada undang – undang ketenaga listrikan yakni Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar,” pungkasnya. (Red)

 

 

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Berita Kilat- Desember 03, 2025 0
Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah
LEBAK , BeritaKilat.com - Jembatan yang menjadi akses vital penghubung antara Desa Mekarsari , Kecamatan Cihara , dengan Desa Cimandiri , Kecamatan Panggarang…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

November 27, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

November 26, 2025
Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

November 27, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

November 28, 2025
Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

November 28, 2025
KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

November 28, 2025
Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

November 26, 2025

Berita Terpopuler

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

November 27, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

November 26, 2025
Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

November 27, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

November 28, 2025
Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

November 28, 2025
KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

November 28, 2025
Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

November 26, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber