-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Pasar Malam Korsel di Tanah Milik Negara Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) UPT Pamarayan Diduga Liar, Ketua PPWI Banten : Kami Akan Surati Balai dan PLN
Headline Hukrim Serang Raya

Pasar Malam Korsel di Tanah Milik Negara Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) UPT Pamarayan Diduga Liar, Ketua PPWI Banten : Kami Akan Surati Balai dan PLN

Berita Kilat
Berita Kilat
07 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Meski diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait, wahana permainan dan pasar malam atau biasa disebut Korsel di tanah milik Negara di wilayah UPT Jembatan Pamarayan masih aman beroperasi. Hal ini disoal aktivis lingkungan Abdul Kabir Albantani yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten. Minggu, 07 April 2024.

Berdasarkan  pasal 107 (1) KUHP, pasal 389 KUHP dan pasal 551 KUHP dalam plang pengumuman yang dipasang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Jembatan Pamarayan, sudah jelas sangsi pidana dan denda (Perdata) yang akan diterima oleh para pelaku usaha yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin diancam dengan hukuman kurungan 9 bulan penjara (pasal 107 KUHP) dan 2 tahun 8 bulan penjara (pasal 389 KUHP) serta  Denda (pasal 551 KUHP).

Tidak hanya dugaan perizinan yang belum ditempuh, wahana permainan anak dan pasar malam (Korsel) milik safaria.co.id ini, diduga kuat memakai tegangan listrik milik negara (PLN) secara ilegal.

“Setelah kami kroscek ke lapangan baik perizinan tempat ataupun pemakaian listriknya diduga belum mengantongi izin. Untuk itu dalam waktu dekat kami PPWI Banten selaku organisasi kemasyarakatan, akan berkirim surat dalam bentuk klarifikasi dan audiensi dengan BBWSC3 UPT Pamarayan dan PLN unit Banten Utara terkait perizinan tempat dan pemakaian arus listriknya. Jangan – jangan usaha ini liar karena yang kami ketahui jenis usaha  yang memakai fasilitas tanah Negara harus melalui mekanisme yang panjang dan rumit sampai ke kementerian,” ujarnya.

Abdul Kabir Albantani menambahkan, bila memang terbukti usaha tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan penegak perda Kabupaten Serang Provinsi Banten  harus segera bertindak.

“Kalau terbukti, usaha ini bukan hanya mengangkangi undang – undang karena tidak menggubris plang pengumuman yang dipasang BBSC3 terkait pemakaian tanah negara, tetapi juga merugikan keuangan negara karena jelas tanpa ada kontribusi pajak, dan untuk arus listrik yang mereka gunakan juga bisa dikatagorikan sebagai pencurian arus listrik bila mengacu pada undang – undang ketenaga listrikan yakni Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar,” pungkasnya. (Red)

 

 

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

Berita Kilat- Juni 12, 2026 0
Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan
Gunungsitoli, BeritaKilat.com – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com. Kasus dugaan penganiayaan terhadap ana…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber