-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Potret Buram Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara
Headline Hukrim

Potret Buram Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara

Berita Kilat
Berita Kilat
07 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Menyikapi persoalan vonis 6 bukan penjara terhadap wartawan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara disoal Tim PH PPWI karena tidak mencerminkan rasa keadilan. Minggu 07 April 2024.

“Terkait Pututusan Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara yang tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap insan pers, saya selaku PH PPWI sangat menyayangkan vonis hakim tersebut,” Ujar Ujang Kosasih SH. 

Kekecewaan PH PPWI ini lantaran  vonis 6 bulan yang dijatuhkan kepada wartawan inisial EL ini tidak terlepas dari peran penyidik yang tidak profesional dalam menangani sengketa PERS, demikian dikatakan UJK panggilan akrabnya Ujang Kosasih SH melalui saluran whatsapp-nya. 

“Gerbang pintu pidana berada di kepolisian dalam hal ini penyidik,mestinya penyidik berpedoman kepada Perkap No.14 Tahun 2012 tentang manejmen penyelidikan dan Undang-Undang Dasar 1945, bukankah Undang-Undang No.14 tahun 2018 menjadi bagian dari sejarah bangsa dan Negara Ripublik Indonesia ,untuk menuju kehidupan yang lebih demokratis yang menjamin dan menghormati hak azasi manusia ?” ungkapnya. 

UJK menambahkan bahwa Undang-Undang KIP Merupakan Implementasi dari Undang Undang Dasar 1945, yang dengan tegas menyatakan:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk,mencari memperoleh,memiliki,menyimpan,mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,

Dalan kasus yang menimpa rekan wartawan di kabupaten konawe sulawesi tenggara menggunakan FB ,kemudian dikenakan UU IT,

Ujang Kosasih.SH menanggapi putusan Pengadilan Negeri Unaaha,tidak terlepas dari peran oknum mafia pradilan di negeri ini  selalu bersumber  dari bentuk penyalahgunaan kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. 

“Ada prinsip hukum bernama"Res Judicata Pro Vritate Habitur" 

Yang artinya"putusan Hakim Harus dianggap benar" dimana putusan tersebut dijatuhkan,dengan irah-irah"Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa"

yang menjadi pertanyaan saya bagaimana jika para saksi yang di ajukan JPU diduga memberikan keterangan palsu? artinya hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu, apakah prinsip hukum"Res Judikata Pro Veritate Habetur"tetap dianggap bener? Tentu jawabannya tidak!!  

Jelas jika putusan  itu tidak didasari kasaksian yang tidak benar,maka harus diuji ditingkat banding dan kasasi, agar ada kepastian hukum bagi Terdakwa,” jelasnya. 

Ujang Kosasih menjelaskan seharusnya Pengadilan Negeri Unaaha berkaca pada putusan Aktivis Haris Azhar dan Fatia yang diputus bebas,karena pasal pencemaran nama baik pasal 27,dan pasal 45,UU/2016(UUIT) pasal 14 dan 15 UU/1/1946 Tentang peraturan pidan dan pasal 310 ayat 1 KUHP, bertentangan denga UUD 1945.

Masih dalam keterangannya, pihaknya selaku aktivis pejuang kemerdekaan Pers akan terus mengawal putusan Pengadilan Negeri Unaaha ketingkat banding dan kasasi.

“dan kami juga akan bersurat ke KY agar melakukan pengawasan serius khususnya di pengadilan Negri Unaaha,” pungkasnya. (Red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

Berita Kilat- Juni 12, 2026 0
Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan
Gunungsitoli, BeritaKilat.com – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com. Kasus dugaan penganiayaan terhadap ana…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Juni 10, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Juni 10, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber