-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Kejaksaan Sarang Mafia Mulai Terkuak, Setelah Mantan Sesjamdatun Terbukti Suap, Giliran Sesjampidsus Disebut Terlibat Pemerasan 10 Milyar. Kate Lim: Ga Heran, Jaksa Agungnya Saja Diduga Pemalsuan KTP Dengan 3 Tahun Lahir Berbeda
Headline Hukrim Jakarta

Kejaksaan Sarang Mafia Mulai Terkuak, Setelah Mantan Sesjamdatun Terbukti Suap, Giliran Sesjampidsus Disebut Terlibat Pemerasan 10 Milyar. Kate Lim: Ga Heran, Jaksa Agungnya Saja Diduga Pemalsuan KTP Dengan 3 Tahun Lahir Berbeda

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Alvin Lim yang dipenjarakan karena diduga terlalu vokal dengan menyebutkan Kejaksaan Agung Sarang Mafia, dianggap menyebarkan ujaran kebencian padahal berulang kali dirinya menjelaskan bahwa ada kata oknum dan pernyataannya disertai bukti rekaman pemberian suap oleh oknum petinggi kejaksaan. Imbas pernyataan "Kejaksaan Agung Sarang Mafia", Alvin Lim di polisikan jaksa seluruh Indonesia dengan 185 Laporan Polisi. 

Banyak pihak termasuk Immanuel Ebenezer menyayangkan sikap jaksa yang anti kritik dan arogan dengan pelaporan polisi tersebut. 


Kate Victoria Lim putri Alvin Lim terus menyuarakan perjuangan ayahnya. "Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan saja,  diduga memiliki dan mengunakan KTP palsu untuk pernikahan siri dengan kajati Jawa timur, ini melanggar pasal 263 dan 266 KUH pidana. Sudah dilaporkan, tapi karena posisinya sebagai Jaksa Agung,  tidak ada yang berani menindak. Termasuk Presiden takut dan ragu menegakkan hukum di Indonesia." 


Alvin Lim sebagai advokat pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam videonya menerangkan dan menayangkan video penerimaan suap sebesar 500 juta rupiah yang diterima Natalia Rusli seorang Markus mengaku pengacara untuk pengurusan penanguhan penahanan Christian Halim.  Uang tersebut kemudian diserahkan Natalia Rusli ke Chaerul Amir yang saat itu posisi sebagai Sesjamdatun di restoran Seribu Rasa di Plaza Indonesia. Namun,  penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak terlaksana sehingga Pihak Christian Halim melaporkan hal tersebut dan hasil pemeriksaan Jamwas,  Chaerul Amir terbukti penyalahgunaan wewenang dan dicopot dari jabatan Sesjamdatun, namun tidak dipecat. 


Kali ini, viral oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.


Percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar itu, berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari tiga bank milik Pemerintah ke PT. Citra Guna Perkasa (CGP) pada 2016 lalu. Kamaruddin pun, meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dinon-aktifkan.


Oknum jaksa yang dimaksud yaitu Kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari SH, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berinisial PA.


Melihat mulai terkuaknya borok dan praktek gratifikasi oknum Kejaksaan Agung,  Kate Lim menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas "Presiden sibuk politik dan pencitraan,  penegakan hukum Indonesia amburadul, kejaksaan menjadi sarang mafia.  Mahfud MD juga sudah bilang adanya mafia peradilan. Papa saya berjuang sudah di penjarakan, saya siap dipenjarakan demi menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Jika Presiden takut,  saya harus berani karena sebagai masyarakat saya menjadi korban langsung kehilangan papa saya yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti bicara hingga ada perbaikan hukum."


Perjuangan Kate Victoria Lim diliput di youtube,  media sosial dan media online hingga taraf International. South China Morning Post menyebutkan pemerintah Jokowi sebagai Mafia Den. "Jokowi harusnya malu, Indonesia disorot sebagai Sarang Mafia. Selain media asia tenggara, saya juga akan diwawancara media Perancis, agar seluruh dunia tahu kebobrokan hukum di Indonesia. " tutup Kate Victoria Lim. (*/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dirgahayu RI ke-80, Dirut PT Tangerang Nusantara Global Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kontribusi BUMD

Berita Kilat- Agustus 17, 2025 0
 Dirgahayu RI ke-80, Dirut PT Tangerang Nusantara Global Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kontribusi BUMD
KOTA TANGERANG, BeritaKilat – Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG), Muhamad Rizal, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Republik Indo…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Agustus 14, 2025
Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Agustus 11, 2025

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Agustus 14, 2025
Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Agustus 11, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber