-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Pandeglang Sidang Terdakwa Munawaroh Kembali Digelar di PN Pandeglang , JPU Bacakan Replik Sebagai Tanggapan Atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa
Headline Hukrim Pandeglang

Sidang Terdakwa Munawaroh Kembali Digelar di PN Pandeglang , JPU Bacakan Replik Sebagai Tanggapan Atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa

Berita Kilat
Berita Kilat
16 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Persidangan Munawaroh (41) Ibu Rumahtangga yang diduga diriminalisasi akibat utang piutang bernama kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam sidang yang sudah memasuki masa sidang ke 11 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik atau
tanggapan JPU atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya. Senin 14 Febuari 2022.

 

Sebelumnya pada sidang tanggal 5 Februari 2022, Penasehat Hukum terdakwa Ujang Kisasih SH dan Luqmanul Hakim SH membacakan Nota pembelaan/pledoi untuk terdakwa Dan menolak semua gugatan yang diajukan oleh JPU.  bahkan dalam dupliknya penasehat hukum menuding penuntut umum telah melanggar hak asasi manusia dengan menahan terdakwa sejak tanggal 6 Febuari 2021 sampai dengan hari ini.

 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam replik sidang tanggal 14 Februari 2022 menjelaskan bahwa terdakwa ditahan oleh pengadilan selama 30 hari setidaknya berahir pada tanggal 5 Januari 2022 namun faktanya terdakwa ditahan sampai hari ini.

 

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Ujang Kosasih SH, ada yang janggal dalam penahanan kliennya, menurutnya terdakwa mestinya tidak perlu ditahan kearena hukumannya dibawah 5 tahun dan perkaranya juga ranah keperdataan.

 

“Hal ini terungkap dalam fakta persidangan ada perjanjian kredit tentang hutang piutang, ada bukti prin out pembayaran sampai 16 kali,” ucap Ujang Kosasih.

 

Senada yang disapaikan TM Luqmanul Hakim, SH,.MH bahwa, JPU terlalu memaksakan menahan terdakwa sehingga perkara ini menyita perhatian khusus dari berbagai kalangan, bahkan sudah menjadi konsumsi publik, karena kasus Munawaroh menjadi perhatian para awak media baik media lokal maupun media Nasional.

 

Sebagai bahan informasi, Minggu lalu (24/01/22), Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut terdakwa Munawaroh 6 bulan penjara denda 20 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan pasal 36 Fidusia Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang  jaminan fidusia.

 

“Semoga dalam sidang berikutnya yakni pembacaan putusan, majelis hakim dapat mengabulkan semua pembelaan kami dan Munawaroh dapat segera menghirup udara segar serta kembali mengurus anak – anaknya yang masih kecil,” pungkas Ujang Kosasih,SH,. dan Luqmanul Hakim, SH,.MH saat ditemui usai sidang. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPD KNPI Bogor Bagikan Takjil di Wilayah 5 Bagian Barat

Berita Kilat- Maret 10, 2026 0
DPD KNPI Bogor Bagikan Takjil di Wilayah 5 Bagian Barat
BOGOR, BeritaKilat.com - Ratusan warga memadati pelataran parkir Kantor Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor untuk mendapatkan takjil gratis yang dibagikan …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total  ‎

Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total ‎

Maret 04, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total  ‎

Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total ‎

Maret 04, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber