-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Pandeglang Sidang Terdakwa Munawaroh Kembali Digelar di PN Pandeglang , JPU Bacakan Replik Sebagai Tanggapan Atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa
Headline Hukrim Pandeglang

Sidang Terdakwa Munawaroh Kembali Digelar di PN Pandeglang , JPU Bacakan Replik Sebagai Tanggapan Atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa

Berita Kilat
Berita Kilat
16 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Persidangan Munawaroh (41) Ibu Rumahtangga yang diduga diriminalisasi akibat utang piutang bernama kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam sidang yang sudah memasuki masa sidang ke 11 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik atau
tanggapan JPU atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya. Senin 14 Febuari 2022.

 

Sebelumnya pada sidang tanggal 5 Februari 2022, Penasehat Hukum terdakwa Ujang Kisasih SH dan Luqmanul Hakim SH membacakan Nota pembelaan/pledoi untuk terdakwa Dan menolak semua gugatan yang diajukan oleh JPU.  bahkan dalam dupliknya penasehat hukum menuding penuntut umum telah melanggar hak asasi manusia dengan menahan terdakwa sejak tanggal 6 Febuari 2021 sampai dengan hari ini.

 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam replik sidang tanggal 14 Februari 2022 menjelaskan bahwa terdakwa ditahan oleh pengadilan selama 30 hari setidaknya berahir pada tanggal 5 Januari 2022 namun faktanya terdakwa ditahan sampai hari ini.

 

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Ujang Kosasih SH, ada yang janggal dalam penahanan kliennya, menurutnya terdakwa mestinya tidak perlu ditahan kearena hukumannya dibawah 5 tahun dan perkaranya juga ranah keperdataan.

 

“Hal ini terungkap dalam fakta persidangan ada perjanjian kredit tentang hutang piutang, ada bukti prin out pembayaran sampai 16 kali,” ucap Ujang Kosasih.

 

Senada yang disapaikan TM Luqmanul Hakim, SH,.MH bahwa, JPU terlalu memaksakan menahan terdakwa sehingga perkara ini menyita perhatian khusus dari berbagai kalangan, bahkan sudah menjadi konsumsi publik, karena kasus Munawaroh menjadi perhatian para awak media baik media lokal maupun media Nasional.

 

Sebagai bahan informasi, Minggu lalu (24/01/22), Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut terdakwa Munawaroh 6 bulan penjara denda 20 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan pasal 36 Fidusia Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang  jaminan fidusia.

 

“Semoga dalam sidang berikutnya yakni pembacaan putusan, majelis hakim dapat mengabulkan semua pembelaan kami dan Munawaroh dapat segera menghirup udara segar serta kembali mengurus anak – anaknya yang masih kecil,” pungkas Ujang Kosasih,SH,. dan Luqmanul Hakim, SH,.MH saat ditemui usai sidang. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Perdana, Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian/Lembaga Matangkan Langkah Strategis Program Makan Bergizi Gratis

Berita Kilat- Juni 12, 2026 0
Perdana, Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian/Lembaga Matangkan Langkah Strategis Program Makan Bergizi Gratis
​JAKARTA, BeritaKilat.com — Setelah sempat tertunda selama beberapa hari, Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Berg…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026
Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Juni 10, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026
Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Juni 10, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber