Tampilkan postingan dengan label Pandeglang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pandeglang. Tampilkan semua postingan

Usai Diresmikan SMAN 4 Rangkasbitung Terus Berbenah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Februari 20, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Sekolah Menengah Atas Negeri 4 (SMAN 4) Rangkasbitung terus berbenah setelah resmi menggunakan gedung sekolah yang baru diresmikan oleh Pj. Gubernur Banten Almuktabar pada 5 Februari lalu bersama 21 Sekolah lainnya yang ada di Kabupaten Lebak. Peresmian itu merupakan bagian dari ekspedisi reformasi birokrasi tematik berdampak yang dilakukan Pemprov Banten di seluruh Kabupaten dan Kota. Selasa, 20 Februari 2024.

Sekolah yang berlokasi di Kampung Ketug Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini, merupakan impian masyarakat Citeras dalam hal Pemenuhan layanan dasar pendidikan yang dapat dijangkau dengan cepat dan murah, karena letaknya yang berada tidak jauh dari wilayah 3 desa sekitar yakni, Desa Citeras, mekarsari dan cilukut. 

Ukhrowi, salah seorang warga Desa Citeras yang berhasil di wawancara beritakilat.com mengaku bangga sekaligus bahagia dengan berdirinya Sekolah Menengah Atas Negeri 4 ini, karena selain ditunjang dengan fasilitas yang memadai, kehadiran sekolah ini juga sangat berpengaruh pada tingkat pendidikan masyarakat di Desa Citeras dan sekitarnya karena mudah dijangkau oleh siswa dan berbiaya murah bagi orang tua. 

"Tidak ada alasan orang tua murid tidak menyekolahkan anaknya sampai SMA karena masalah biaya karena dengan adanya sekolah negeri disini segala kesulitan yang selama ini dirasakan para orangtua murid menyekolahkan anaknya jauh ke luar daerah sudah bisa diatasi dengan biaya murah dengan kualitas pendidikan yang setara sekolah negeri lainnya, " ujarnya. 

Terpisah, wakil Kepala Sekolah merangkap Humas Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN 4 Rangkasbitung Muhamad Kahfi ketika ditemui, selasa (20/2/24) di kantornya menjelaskan, dengan diresmikannya sekolah ini untuk kegiatan belajar mengajar (KBM), para siswa/i dapat mengikuti pembelajaran dengan lebih kondusif karena mendapatkan fasilitas penunjang yang lengkap dari pemerintah. 

"Alhamdulillah saat ini anak - anak dapat belajar dengan lebih kondusif karena ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, insya Allah ke depan kita dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa siswi di sekolah ini, bahkan tidak menutup kemungkinan kita dapat melampaui sekolah - sekolah yang ada di perkotaan dalam segi kualitas," Pungkasnya. (AK74) 

Eks Napiter Banten Gelar Safari Ramadhan di Serang dan Pandeglang, Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

April 17, 2023

PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, mantan (eks) narapidana teroris (napiter) melakukan Safari Ramadhan ke sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Dalam kegiatan itu, eks napiter juga mengajak masyarakat agar turut serta berperan dalam menjaga kondusifitas di tempat tinggal mereka, guna mengantisipasi terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu Yayasan yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang, Banten, yaitu Yayasan Banten Peduli Umat (BPU) yang telah memulai kegiatan tersebut sejak awal memasuki bulan Suci Ramadhan dengan mendatangi sejumlah pemukiman warga yang berada di Kabupaten Pandeglang dan menggelar Bakti Sosial serta Buka Puasa Bersama (Bukber.

Ketua Yayasan BPU, Irhan Nugraha menjelaskan, jika yang dilakukan dirinya dan anggota Yayasan BPU merupakan salah satu langkah untuk meminimalisir terjadinya konflik maupun teror menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang acap kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab melalui penyebaran informasi bohong menggunakan  media sosial.

Menurutnya, dengan melakukan Safari Ramadhan seperti ini, Yayasan BPU dapat menyelamatkan masyarakat yang berada di Kabupaten Pandeglang dari kesesatan informasi yang beredar secara masif di media sosial dan dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan bangsa ini. 

Kegiatan Bakti Sosial kali ini digelar Yayasan BPU di Rumah Makan Cijolang, Pasir Sereuh, Kecamatan Cisata, Desa Cisata, Kabupaten Pandeglang, dan dilanjutkan dengan Buka Puasa Bersama, Minggu, 16 April 2023.

“Pada kegiatan bulan ramadan ini kita melaksanakan aksi sosial bagi-bagi mulai dari takjil, dan buka puasa bersama,” ungkapnya. 

Selain itu, lelaki yang akrab disapa Kang Irhan ini juga memiliki keinginan agar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, seluruh wilayah di Provinsi Banten tetap dalam situasi yang kondusif dan aman dari berbagai tindakan atau aksi kriminalitas.

“Harapannya di bulan Ramadhan ini menjelang Idhul Fitri mari kita sama-sama menjaga ketertiban di masyarakat Provinsi Banten,” ungkapnya.

Berbeda dengan Suasana Bulan Ramadhan pada tahun 2021 dan 2022 lalu, dimana hampir seluruh masyarakat Indonesia terjebak dan terkurung dalam situasi pandemi Covid-19.

“Perbedaan Ramdhan tahun kemarin ya terbentur Covid-19. Ramadhan kali ini bisa berkumpul bersilaturahmi kembali dan masyarakat juga bisa beraktivitas kembali seperti biasanya,” paparnya.

Di waktu dan tempat berbeda, suasana guyub rukun terlihat menghiasi kegiatan Safari Ramadhan dan buka puasa bersama Eks Napiter Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Kota Serang, Minggu, 16 April 2023.

Komar, salah satu Eks Anggota JAD Serang ini juga berharap jika bulan Ramadhan kali ini dapat lebih baik dari Ramadhan tahun lalu. Dimana masyarakat Indonesia tidak dapat merayakan Idul Fitri seperti biasanya karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah harus mengambil sikap untuk menyelamatkan warga negara Indonesia dari penularan Virus Corona yang mematikan. 

Hal tersebut pula yang mendorong dirinya untuk turun langsung guna mengajak masyarakat bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah dan pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah sehingga terciptanya kondusifitas di wilayah. 

“Kalau diatasi, Ramadhan tahun ini lebih baik suasana kondusifitas, umat Islam cukup kondusif. Ramadhan hari ini cukup siginifikan karena tidak dibarengi dengan kasus kekerasan yang lebih bersyukur itu mudah-mudahan sampai sawal nanti lebih terjaga kondusifitasnya dari tindakan yang tidak diinginkan,” jelasnya kepada awak media.

Komar menjelaskan, perkumpulan Eks Napiter Serang saat ini sudah melakukan beberapa kegiatan positif, mulai dari tadarusan bersama, sampai melaksanakan sholat berjamaah.

“Ya kalo kami, komunitas kami, fokus ke bribadatan tadarus sholat berjamaah, hanya itu, kegiatan sosial lagi proses inisiasi. Ya yang jelas silaturahmi sesama kita rekan rekan, kita harapkan lebih bisa meningkatkan persaudaraan supaya senantiasa menjaga hubungan baik,” ungkapnya.

Menurut Komar, kelompok seperti dirinya juga memiliki ambil peran dalam upaya menjaga kondusifitas keamanan yang ada di wilayah Provinsi Banten.

“Secara pribadi-pribadi kita turut menjaga kondisi lingkungan di bulan puasa. Jadi kita belum bisa turut partisipasi secara luas. Harapan kalau saya pribadi berharap umat Islam lebih terjaga solidaritas ukhuwahnya, tidak ada lagi kriminalisasi muslim, damai itu bagian dari kehidupan kita,” tegasnya. (*/red)

Diduga Tidak Sesuai Spek Jalan Cibitung - Lebak Disoal Warga

Maret 27, 2023

 


Pandeglang, BeritaKilat.Com - Pembangunan infrastruktur jalan mantap dan berkualitas yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang  nampaknya belum terealisasi dengan baik. Terlihat masih banyak terdapat beberapa pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang  yang mutu dan kualitasnya jauh dari kata baik. Salah satunya adalah pekerjaan peningkatan jalan Cibitung - Lebak  penghubung antar desa , yang dimana dalam tahapan pekerjaan pengkerasan dan pelebaran agregat diduga  menggunakan material batu Scrop B Dengan kualitas buruk. 27/03/2023    

Dari hasil pantauan di lapangan, pembangunan peningkatan jalan yang menghubungkan Desa Cibitung - Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten, yang bernilai fantastis ini  dalam tahap pekerjaannya diduga menggunakan material batu yang tidak bermutu dan berkualitas. Batu Jenin Scrop terlihat bercampur tanah seperti limbah galian. di gunakan dalam tahapan pengkerasan dan pelebaran. 

"Menurut keterangan salah satu warga masyarakat yang  enggan di sebut identitasnya berinisial NN mengatakan  Ke pada wartawan proses pekerjaan pengkerasan pelebaran dan pemadatan jalan menggunakan material yang kurang tepat dan berkualitas karena penggunaan bahan material tersebut peruntukannya untuk pengurugan bukan pengkerasan  jalan. karena menggunakan material batu yang bercampur tanah merah (Makadam) atau lebih jelasnya seperti limbah galian material batu yang di gunakan untuk pengerjaan pelebaran dan  pengkerasan jalan Cibitung - Lebak, ucapnya 

"Inti nya pengerjaan nya asal asalan karena menggunakan material batu Scrop dengan kualitas jelek (Batu bercampur tanah mirip material untuk urugan) jelas ini akan mempengaruhi kepada  kualitas hasil pekerjaan. ungkapnya 

"Sementara itu Salah Pengusaha Setempat yang menyuplai material batu saat dikonfirmasi dan dipintai keteranganya ia mengatakan menurut saya kualitas batu yang kami kirim ke proyek jalan Cibitung - Lebak

sudah sangat sesuai dengan harga karena material batu yang kami diterima dengan harga sebesar Rp. 650 ribu per mobil apalagi perhari pengiriman hanya Satu atau dua mobil saja. Mengingat kebutuhan penggunaan material batu jenis Scrop B di wilayah kita cukup besar, makanya mengalami kelangkaan atau krisis batu di wilayah kita. ujarnya kepada wartawan. (Man)

Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Mantan Napiter Asal Pandeglang Ini Pastikan Banten Aman

Desember 07, 2022

PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Mantan Narapidana Terorisme (Napiter) di wilayah Pandeglang, Banten, Zaenal Mutakin mengajak seluruh masyarakat dan Napiter agar bisa menjaga keamanan jelang Natal dan Tahun Baru.

Ia mengatakan, Napiter juga salah satu sebagian warga negara penghuni NKRI yang juga mengharapkan adanya keamanan dan kenyamanan saling menghormati di Tahun Baru 2023.

“Mengenai masalah tahun baru ini adalah suatu rahmat untuk kita ketika terdapat perbedaan yang ada, kita harus saling bertoleransi dengan perbedaan, saling menghormati agar hidup kita aman dan nyaman,” ujar Zaenal Mutakin, Senin, 05 Desember 2022.

“Biasanya tahun baru dialihkan, biasanya hura-hura, kita adakan kajian merenung dan tadabur, karena kita mensyukuri diberi umur panjang,” sambungnya.

Dikatakan Zaenal, beberapa tahun lalu Kamtibmas di Banten aman dan hal ini diharapkan bisa kembali aman, saling menjaga dan menghormati umat beragama di Banten.

“Alhamdulilah beberapa tahun aman. Kita jaga, jangan sampai dirusak oleh oknum tertentu dan keharmonisasi yang ada terganggu,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, organisasi yang diisi oleh beberapa Napiter sudah melakukan beberapa langkah nyata di masyarakat, melakukan pendekatan, baik itu secara pribadi maupun berjamaah.

“Apalagi kebanyakan dari kita banyak bersosialisasi ke masyarakat untuk bagaimana mengedepankan dalam bermasyarakat. Kamtibmas, Insya Allah Banten rumah kami dan harus kami jaga,” paparnya.

Banyaknya sosialisasi dari Napiter rupanya banyak di apresiasi oleh masyarakat karena baik dalam menjalin komunikasi seperti membuat kegiaiatan sosial jumat berkah.

“Atau dalam hal darurat seperti bencana banjir dan saat ini di Cianjur kita juga berpartisipasi,” katanya.

“Banyak saudara yang terpapar kita bina dan rangkul untuk sama-sama mengembangkan, dan menjaga stabilitas keamanan untuk bagaimana mendalami Islam dengan baik,” pungkasnya. (*/red)

Ratusan Warga Geruduk Masjid Kampung Menes, Hadiri Tasyakuran BPU

Agustus 28, 2022

PANDEGLANG, BeritaKilat.Com - Banten Peduli Umat (BPU) menggelar Tasyakuran bersama ratusan masyarakat serta Muspika dan Muspida di Masjid Kp.Menes, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam rangka Milad yang ke-2, Minggu, 28 Agustus 2022.

Dalam acara tasyakuran tersebut, BPU juga menyiapkan 200 paket sembako yang akan diberikan kepada anak yatim dan kaum duafa yang tinggal di sekitar lokasi acara. 

Pembagian paket sembako tersebut merupakan salah satu bentuk rasa syukur BPU atas eksistensinya dalam kegiatan sosial dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Nurhayati, salah seorang warga yang mendapatkan paket sembako tersebut mengatakan, dirinya tiba di lokasi tasyakuran sejak pukul 09.00 pagi karena ingin mengikuti rangkaian kegiatan yang digelar BPU dalam pada Milad yang ke-2. 

Ia mengaku senang dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan BPU kepada msyarakat terutama dalam kegiatan bakti sosial.


"Seneng banget, dari jam 09.00 Wib sudah di Masjid, ikut tasyakuran sama warga lainnya, dengerin pembacaan ayat suci Al-Quran dan Tausiyah. Semoga ke depannya BPU terus sukses dan berkah dalam menjalani semua kegiatan-kegiatannya," ungkap Nurhayati.

Ketua Banten Peduli Umat (BPU), Irhan Nugrahan mengucapkan terima kasih kepada Muspika dan Muspida serta pihak swasta yang telah membantu terselenggaranya tasyakuran pada Milad yang ke-2.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Banten dan Kodim Pandeglang yang senantiasa memberikan dukungan kepada BPU, sehingga kegiatan kegiatan sosial di BPU selalu berjalan dengan baik," ucap Irhan Nugraha.

Pada Milad yang ke-2 BPU akan lebih konsen dengan pembangunan ekonomi masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidup mereka sehingga dapat menekan angka kriminalitas di wilayah sehingga terciptanya kondusifitas di Provinsi Banten.

"Ke depan mungkin tidak hanya kegiatan sosial saja, kami akan konsen pada pembangunan ekonomi masyarakat agar dapat meningkatkan derajat mereka serta menciptakan keamanan untuk menjaga kondusifitas," jelas Irhan.

"Dirgahayu Republik Indonesia. Semoga di usianya yang ke-77, Indonesia dapat bangkit dan maju, dengan mengedepankan penguatan ekonomi,  serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di negara ini," pungkasnya. (*/red)

Warga Desa Ciherang - Picung Keluhkan Pembangunan Kandang Ayam

Mei 16, 2022

Pandeglang, BeritaKilat.Com -  Pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Kandang ayam yang di diduga milik perusahan PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) yang berlokasi Kampung Ciherang dan disanggah dua Desa dan dua kecamatan antara desa Ciherang kecamatan picung dan Desa Pasirtenjo kecamatan Sindangresmi kabupaten pandeglang Banten, sangat dikeluhkan oleh para masarakat & pengusaha material setempat (Ciherang) yang dimana datangnya investor ke daerah untuk membangun perusahan seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh warga setempat. ungkap M Oji Sahroji salah satu tokoh di desa Ciherang. 15/05/2022 

"Masih dikatakan M Oji Sahroji Selaku Tokoh warga desa Ciherang heran saya dengan perusahan yang sedang membangun kandang ayam yang letaknya di dua desa antara desa Ciherang dan Desa Pasirtenjo.  sangat sulit untuk diajak berkomunikasi terkait pemberdayaan masarakat atau ikut berusaha menjual material ke para subkon, padahal letak pekerjaan nya sebagian Ada di wilayah desa Kami yakni di Desa ciherang. menurut saya seharusnya warga kami selaku warga setempat bisa ikut berperan aktif untuk ikut bekerja dan berusaha seperti menjual  bahan bahan material ke para pendor yang sedang membutuhkan material untuk bahan bangunan yang sedang di laksanakan pekerjaan dan pembangunaan nya saat ini. pintanya 

"Masih M Oji Sahroji saya sempat komunikasi dengan pihak perusahan pak Wahyu tetapi ia menyerahkan permasalahan itu kepada para subkon atau ke kepala Desa pasirtenjo selaku suplayer material yang mendapatkan MOU dari para pendor Pelaksanaan pekerjaan kandang ayam ini. ungkapnya kepada wartawan.  

"Padahal dua desa antara desa ciherang dan desa pasirtenjo penopang Dan penyanggah perusahan kandang ayam tersebut. kenapa MOU subkon matrial hanya dengan desa pasirtenjo saja. karena kalu mau adil kepada desa Ciherang kenapa harus mou dengan desa pasirtenjo saja. terangnya

sementara itu perwakilan dari perusahan saat dikonfirmasi ia mengatakan nanti saya akan berkomunikasi dengan atasan saya Tim projek atau langsung dengan para pendor. saya minta waktu lah untuk berkomunikasi dengan mereka akan saya sampaikan terlebih dahulu. ungkap wahyu kepada wartawan. (Tim)

Pemenang Proyek Tahun 2021 Di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan Diduga Sarat Kepentingan

April 23, 2022

 


PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Sebuah Kelompok Masyarakat yang mengaku dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) dalam waktu dekat ini akan melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang. Kepada media ini Ekek selaku koordinator P-4 menuturkan, Tuntutan aksi adalah mendesak aparat penegak hukum segera mengusut Tuntas Proyek BTNUK Labuan dari tahun 2018-2019 dan tahun 2021-2022, karena Pemenangan Proyek Tahun 2021 Di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan Diduga Sarat Kepentingan.

Secara tegas Koordinator P-4  menilai, pemenangan tender dalam proyek puluhan milyar tersebut tidak mengacu pada pasal 1320 kitab UU hukum perdata, sebuah perjanjian atau kontrak dinyatakan sah apa bila memenuhi 4 unsur dimana unsur ke 4 dijelaskan melalui pasal 1335 sampai dengan pasal 1337 dimana perjanjian batal jika trdapat unsur yang melanggar yaitu pasal 19 ayat 1 huruf o Perpres 54 tahun 2010 persyaratan tidak masuk daftar hitam. Negara tidak boleh berkontrak dengan perusahaan yang sudah masuk Daftar Hitam (Black List), di sini posisi Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus hadir dan jangan sampai  terkesan mencaplok gaji buta. Kepada Sahabat KPK harus segera mengganyang oknum-oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, oknum pokja (BNTUK), serta oknum yang berbajukan negara tetapi mengusung kepentingan pribadi dan golongannya.

“Berangkat dari adanya dugaan sarat kepentingan perorangan, kelompok, dan golongannya. Maka kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) dalam waktu dekat ini akan melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang,” tegas Ekek.

Dari hasil penelusuran tim investigasi media ini dilapangan. Perusahaan pemenang tender tersebut diantaranya adalah :

1.       CV. Mada Jaya Setia : (Pembangunan Jalan Penghubung Dalam Rangka Pembangunan JRSCA, Rp. 11.500.000.000,-

 

2.       Panca Guna Duta : (Jasa Konsultasi Perencanaan Teknis Pembangunan JRSCA (Javan Rhino Study and Conservation Area), Rp. 2.500.000.000,-

 

3.       PT. Bennatin Surya Cipta : (Jasa Konsultasi Manajemen Kontruksi Pembangunan JRSCA (Javan Rhino Study and Conservation Area), Rp. 3.240.000.000,-

 

4.       CV. Rokoy Jaya Perkasa : (Renovasi Berat Kantor SPTN III Sumur, Rp. 400.000.000,-

 

5.       Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung JRSCA, Rp. 2.842.861.000,-

 

6.       Pengadaan Kendaraan Operasional, Rp. 254.000.000,-

 

Ditambahkan Ekek, Aksi ini juga sebagai bentuk perlawanan masyarakat Pandeglang terhadap pemerkosaan rumah – rumah hewan di BTNUK oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Negara.

“Mari kita kaji dengan seksama, jika hutan TNUK yang diisi oleh aset-aset negara dan aset dunia ketika dirambah rumahnya, apakah binatang-binatang yang ada di dalamnya tidak akan keluar untuk mencari makan seperti Monyet-Monyet yang ada di ruas jalan Panimbang-Labuan-Tj. Lesung. Ini jelas Pemerkosaan terhadap Rumah-Rumah para binatang!,” pungkasnya.

Sumber : Aktivis P-4

Terjadi Lagi di Pandeglang, Pelecehan Disertai Penganiayaan Terhadap Jurnalis

Maret 19, 2022

 


PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Salahseorang Wartawan Radar Group mendapat prilaku pelecehan yang disertai penganiyayaan di Balai Desa Sobang kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Kamis (17/03/2022). Rohmat (Wartawan) mengalami tindakan kekerasan oleh beberapa oknum di Balai Desa tersebut hingga berujung ke Kepolisian.

 

"Kejadian berawal dari pertemuan saya dengan Hasanudin S.Ip Selakau kepala desa, sesuai yang sudah di rencanakan, setelah bertemu dan sempat berbincang bincang dan saya lontarkan beberapa pertanyaan yang dibutuhkan untuk mendapat hak jawab yang sesuai guna pelengkap rilis pemberitaan," tutur Rohmat.

 

"Namun sangat disayangkan, lanjut Rohmat, ada seseorang yang menganggap pertanyaan saya dianggap mendebat dan menyudutkan bahkan menganggap ada keberpihakan, selanjutnya situasipun memanas, dan tiba-tiba saya dikeroyok oleh beberapa orang yang hadir du tempat itu," ungkapnya.

 

Kejadian tersebut berujung di meja Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, menutut keadilan dan meminta agar pelaku di hukum sesuai yang berlaku di negara ini. "Kalau saja prilaku melanggar hukum ini dibiarkan maka tindakan yang sama pastinya merajalela di kabupaten Pandeglang khususnya, untuk itu maka saya berharap agar pihak Kepolisian segera menindaknya," imbuh Rohmat.

 

Hasanudin, S.Ip., saat dikonfirmasi media Suararakyat21.com mengatakan bahwa kejadian itu disebabkan karena salahseorang petugas Lingkungan Masyarakat (LinMas) desa Sobang Tiba-tiba kesurupan dan menimbulkan kesalahfahaman. "Anggota Linmas itu punya penyakit Leuleus Yuni (Indigo-red)," kata Kepala Desa tersebut Via WhatsAp.

 

Sementara itu, Yayan Trikaryana Camat Kecamatan Sobang menanggapi kejadian 6 (Enam) perangkat desa Sobang yang diduga dipecat oleh kepala desa. Sampai mengakibatkan terjadinya keributan di Kantor desa Sobang. Menurutnya, pergantian perangkat desa tersebut sudah sesuai Peraturan Bupati (PerBup) Pandeglang, jelasnya seraya mengucapkan kata ngawur terhadap Suararakyat21.com karena melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsAp kepadanya.

Vonis Hakim Dinilai Janggal Kuasa Hukum Terdakwa : Diduga Industri Hukum Bermain di Pandeglang

Februari 24, 2022

 


Pandeglang, BeritaKilat.Com - Majelis Hakim PN Pandeglang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Munawaroh Alias Emun Binti Sayuti (Alm) 4 (Empat) Bulan Penjara dan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dalam sidang putusan perkara Pidana Nomor 277/Pid.B/ 2021/PN.Pdl. yang dibacakan oleh Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, bertempat di  Ruang Sidang CAKRA Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (23/2/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Indira Patmi, SH, menerangkan bahwa, berdasarkan hasil musyawarah ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis, serta fakta - fakta persidangan dan berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, Munawaroh terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munawaroh alias Emun binti (Alm.) Sayuti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Indira Patmi SH dikutip dari rilis juru bicara (Jubir) PN Pandeglang Andry Eswin, SH.MH.

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah melalui pertimbangan yakni Keadaan yang Memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi PT Pro Car International Finance. Sedangkan Keadaan yang Meringankan ialah terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta Terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, Juru bicara PN Pandeglang Andry Eswin menjelaskan bahwa, dalam memeriksa dan mengadili terdakwa, Majelis Hakim senantiasa berpegang teguh dan berpedoman pada sistim pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP.

“Artinya Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada Seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak Pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” tutupnya.

Ditempat terpisah, penasehat hukum terdakwa Ujang Kosasih, SH, langsung menyatakan banding  atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, menurut Ujang Kosasih.SH, hakim diduga hilaf atau mungkin bagian dari industri hukum. 

“Perkara yang sedang ditangani tersebut adalah ranah keperdataan dalam pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen ayat (3) Disebutkan batal demi hukum perjanjian yang melanggar pasal 18 tersebut, fakta persidangan sangat jelas bahwa penuntut umum memperlihatkan bahwa sertifikat fidusia dibuat berdasarkan kuasa,sementara pasal 18 huruf (h) melarang tentang kuasa yang sipatnya membebani,” terangnya.

Masih menurut para PH Munawaroh diduga keras industri hukum yang diciptakan oleh polres pandeglang,kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Pengadilan Negeri Pandeglang begitu sempurna, sehingga majelis hakim tidak lagi mendalami secara seksama perkara tersebut,eksepsi dan pledoi dari PH sama sekali tidak dipertimbangkan.

“surat permohonan untuk tahanan rumah pun ditolak oleh pengadilan, Munawaroh itu tudak mampu bayar hutang, kemudian mobil pun dihilangkan oleh saksi Engkus alias Jabur, difakta persidangan sangat jelas,” imbuh Ujang Kosasih,SH.

Senada dikatakan Mochamad Ansory Ketua Umum LPKSM yang juga Penasehat Hukum terdakwa, ia mengatakan hakim diduga  tidak memeriksa pokok perkaranya dengan cermat dan teliti karena diduga Penyidik, JPU dan Hakim itu adalah satu paket.

“Tidak mungkin satu dengan yang lain saling menjatuhkan, mari kita simak fakta persidangan keterangan saksi Jabur pada tanggal 12 januari 2022 sangat jelas bahwa Jabur membawa mobil dari Munawaroh. tujuannya untuk di pelsus (Pelunasan Khusus-Red), kemudian jelas diakui oleh Jabur bahwa mobil munawaroh dititipkan oleh saksi jabur kepada Said dengan harga 10 juta, dari tangan Said mobil hilang sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya, bukti lain seperti kwitansi dari jabur pada saat sidang ditunjukan bahwa isi kwitansi adalah pengembalian DP bukan jual beli atau take over kendaraan, lalu tentang terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan dipersidangan, itu pun dibantah penasehat hukum, alasannya terdakwa tidak pernah dihadirkan diruang sidang secara offline,terdkwa selalu sidang online dengan peralatan yang tidak mendukung sehingga sulit dimengerti dan pendengaran dari pengadilan tidak jelas hal ini dikeluhkan oleh terdakwa pada saat Vidio Call ke PH dan keluarganya. Hal yang aneh dalam pertimbangan hukum majelis, entah itu hilaf atau sengaja adalah tidak menmpertimbangkan hubungan hukum antara Munawaroh dengan PT Pro Car Finance, bahwa telah terjadi perjanjian kontrak tentang hutang piutang,Kok bisa dipenjara,” bebernya.

UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

Sementara advokat Luqmanul Hakim menegaskan akan terus berupaya dengan banding kasasi dan PK, bahkan akan membawa kasus Munawaroh ini kekomisi III DPR RI.

“Munawaroh di vonis bersalah maka ini akan menjadi konsumsi publik, dengan tagar potret buram penegakan hukum  Pengadilan Negri Pandeglang,” pungkas Advokat asal Aceh ini. (Tim Media)


Sidang Terdakwa Munawaroh Kembali Digelar di PN Pandeglang , JPU Bacakan Replik Sebagai Tanggapan Atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa

Februari 16, 2022


PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Persidangan Munawaroh (41) Ibu Rumahtangga yang diduga diriminalisasi akibat utang piutang bernama kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam sidang yang sudah memasuki masa sidang ke 11 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik atau
tanggapan JPU atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya. Senin 14 Febuari 2022.

 

Sebelumnya pada sidang tanggal 5 Februari 2022, Penasehat Hukum terdakwa Ujang Kisasih SH dan Luqmanul Hakim SH membacakan Nota pembelaan/pledoi untuk terdakwa Dan menolak semua gugatan yang diajukan oleh JPU.  bahkan dalam dupliknya penasehat hukum menuding penuntut umum telah melanggar hak asasi manusia dengan menahan terdakwa sejak tanggal 6 Febuari 2021 sampai dengan hari ini.

 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam replik sidang tanggal 14 Februari 2022 menjelaskan bahwa terdakwa ditahan oleh pengadilan selama 30 hari setidaknya berahir pada tanggal 5 Januari 2022 namun faktanya terdakwa ditahan sampai hari ini.

 

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Ujang Kosasih SH, ada yang janggal dalam penahanan kliennya, menurutnya terdakwa mestinya tidak perlu ditahan kearena hukumannya dibawah 5 tahun dan perkaranya juga ranah keperdataan.

 

“Hal ini terungkap dalam fakta persidangan ada perjanjian kredit tentang hutang piutang, ada bukti prin out pembayaran sampai 16 kali,” ucap Ujang Kosasih.

 

Senada yang disapaikan TM Luqmanul Hakim, SH,.MH bahwa, JPU terlalu memaksakan menahan terdakwa sehingga perkara ini menyita perhatian khusus dari berbagai kalangan, bahkan sudah menjadi konsumsi publik, karena kasus Munawaroh menjadi perhatian para awak media baik media lokal maupun media Nasional.

 

Sebagai bahan informasi, Minggu lalu (24/01/22), Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut terdakwa Munawaroh 6 bulan penjara denda 20 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan pasal 36 Fidusia Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang  jaminan fidusia.

 

“Semoga dalam sidang berikutnya yakni pembacaan putusan, majelis hakim dapat mengabulkan semua pembelaan kami dan Munawaroh dapat segera menghirup udara segar serta kembali mengurus anak – anaknya yang masih kecil,” pungkas Ujang Kosasih,SH,. dan Luqmanul Hakim, SH,.MH saat ditemui usai sidang. (Red)

Masa Sidang ke-10 PH Munawaroh Bacakan Nota Pembelaan Terdakwa di PN Pandeglang

Januari 31, 2022



Pandeglang, BeritaKilat.Com - Sidang Lanjutan terdakwa Munawaroh (41) ibu rumahtangga yang diduga dikriminalisasi lantaran hutang piutang dengan perusahaan pembiayaan di PN Pandeglang memasuki masa sidang ke 10 dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Senin 31 Januari 2022.

Sebelumnya pada sidang Minggu lalu (24/01/22) jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Pandeglang Hendra menuntut terdakwa Munawaroh 6 bulan penjara denda 20 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan pasal 36 Fidusia Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh para penasehat hukum Didepan majelis hakim, para kuasa hukum Terdakwa Munawaroh menolak segala tuntutan JPU Dan meminta mejelis hakim PN Pandeglang membebaskan sepenuhnya Munawaroh demi hukum, karena kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Kita ada dua agenda hari ini, yakni eksepsi dan pembacaan pledoi terdakwa, 12 poin penolakan yang kami ajukan kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, serta alat bukti, kami berkesimpulan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta persidangan,” Ujar Tim Penasehat hukum Munawaroh.

Sementara itu agenda sidang selanjutnya Senin 07 Februari 2022 akan mendengarkan replik JPU atas pledoi Kuasa Hukum terdakwa. (AK)


Puluhan Kepsek di Pandeglang Serbu Kejari Kembalikan Uang Fee Afirmasi dari Penyedia Barang

Agustus 31, 2021

 

PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Sekitar 38 Kepsek SMP Negeri di Pandeglang beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa siang (31/08/2021). Kedatangan mereka bertujuan mengembalikan uang pemberian pihak penyedia tablet pada pengadaan barang BOS Afirmasi tahun 2019.

Dilansir dari media faktabanten.com, Jumlahnya variatif, dikisaran Rp.1,5 juta hingga Rp.5 juta, sesuai dengan jumlah tablet yang diterima oleh masing-masing sekolah.

“Dengan kesadaran bahwa yang kami terima itu tidak baik, maka kami para Kepsek SMP penerima kompensasi pengadaan Tablet ini mengembalikan uang dari pihak penyedia barang itu ke negara, melalui Kejari Pandeglang. Alhamdulillah Pak Kajari langsung yang menerima kedatangan kami,” ungkap salah seorang Kepsek yang enggan disebutkan namanya.

Ditanya soal alasannya, untuk mempermudah proses hukum “sikap kooperatif ini sekaligus kami ingin membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara” imbuhnya.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa tablet sekitar 23.000 unit untuk siswa SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan SMA/SMK di lingkungan KCD Dindik Lebak tahun 2019, yang dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten (12/10/2020). Kemudian Kejati melimpah perkara tersebut ke Kejari Pandeglang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak Kejari baru melakukan pemeriksaan terhadap 45 Kepsek SMP, sementara 283 Kepsek SD belum dipanggil.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada sebagai Pelapor, menanggapi serius persoalan ini.

“Ini adalah sejarah baru di Banten. Puluhan Kepsek mengembalikan uang pemberian pihak penyedia barang. Dan saya sangat menghormati langkah itu. Sebab akan mempermudah pihak penyidik dalam menentukan siapa pelaku utamanya,” kata Uday di sela-sela acara diskusi di Serang.

Lebih lanjut Uday menyebutkan bahwa sebagai Pelapor pihaknya ingin mengungkap kebenaran. “Mereka (para Kepsek) itu adalah korban kebijakan. Tak mungkin bisa seragam begitu dalam membeli barang yang sama, jika tak ada yang mengendalikan. Karenanya pihak penyidik di Kejari tentu lebih faham soal langkah apa yang harus diambil dalam waktu dekat,” pungkas Uday. (*/Red)

Mikaila Ladia Rumagit, Siswi SDN 4 Pandeglang Raih Juara 1 Lomba Menulis Anak Nasional 28 Agustus 2021

Agustus 28, 2021


Pandeglang, BeritaKilat.Com – Prestasi gemilang ditorehkan oleh salah seorang pelajar dari Kota Pandeglang. Siswi tersebut bernama Mikaila Ladia Rumagit yang merupakan pelajar kelas 3 SDN Pandeglang 4.

Mikaila baru saja meraih juara pertama dalam lomba menulis anak nasional yang bertajuk “Surat Kepada Ibu Pertiwi” yang diselenggarakan oleh Purnomo Yusgiantoro Center. 

Lomba yang diselenggarakan secara daring sejak 18-28 Agustus 2021 tersebut diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kemudian dari keseluruhan peserta tersebut didapatkan 20 peserta yang melaju ke babak final. 

Mikaila adalah satu-satunya perwakilan dari Provinsi Banten yang berhasil melaju ke babak final dan menjadi Juara ke-1 pada putaran Final yang ditayangkan secara live di youtube Purnomo Yusgiantoro Center, Sabtu 28 Agustus 2021.

Mikaila mengaku sangat senang dan bangga menjadi juara pada lomba tersebut.

“Alhamdulillah senang dan bangga jadi juara karena bisa membawa harum nama sekolah dan Kota  Pandeglang”.

Dan yang membuatnya lebih bahagia adalah karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahun ayahanda nya tercinta.

“Ini adalah kado untuk papa yang sedang berulang tahun hari ini”.

Siswi yang duduk di bangku kelas 3 SDN Pandeglang 4 ini membacakan surat yang ia tulis dengan sangat percaya diri, ekspresif, dan penuh penghayatan. Surat yang ia tulis berjudul “Untaian Kata Untukmu yang Kucinta” berisi tentang bagaimana ia memahami tentang pandemi Covid-19 dan bagaimana ia mengisi hari-harinya selama Pandemi Covid dengan kegiatan yang positif dan kreatif.


Pelajar berusia 8 tahun ini berharap kemenangan ini akan menjadi pemacu semangat untuknya dan teman-teman yang lain agar tetap berkarya dan berprestasi sekalipun di tengah pandemi.

Red

Gerakan Jumat Berkah, Tim Polda Banten Dampingi Yayasan BPU Santuni Anak Yatim dan Jompo Dhuafa

Agustus 16, 2021

PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Berbagi kebahagiaan dalam kegiatan Gerakan Jumat Berkah, Tim Polda Banten mendampingi Yayasan Banten Peduli Umat (BPU) melakukan kegiatan santunan anak yatim piatu, dhuafa dan janda atau jompo dhuafa.

Kegiatan santunan dan pemberian paket sembako tersebut digelar di Aula Kantor Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat, 13 Agustus 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Tim dari Polda Banten membagikan 38 paket sembako dan 65 nasi box untuk anak yatim, dhuafa dan jompo melalui Yayasan BPU.

Irhan Nugraha mewakili mantan Narapidana Teroris (Napiter) yang juga Ketua Yayasan BPU mengatakan, kegiatan Gerakan Jumat Berkah di pekan kedua ini merupakan kegiatan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang berada dalam kekurangan ekonomi.

“Alhamdulillah kami dibantu oleh tim dari Polda Banten untuk melaksanakan kegiatan Gerakan Jumat Barokah. Bantuan yang kami salurkan sebanyak 38 paket sembako dan 65 nasi box serta uang saku bagi anak yatim piatu, dhuafa dan janda atau jompo dhuafa,” ujar Irhan Nugraha.

“Kegiatan ini dihadiri kurang lebih sebanyak 30 orang dari masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Untuk ke depan kegiatan Gerakan Jumat Berkah akan terus dilaksanakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Surakarta, Tb Ucid Rosadi mengatakan, Gerakan Jumat Berkah yang dilaksanakan oleh Yayasan BPU ini sangat berdampak positif bagi warga yang sangat membutuhkan.

“Kami dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Surakarta mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Yayasan BPU yang sudah membagikan sembako dan uang saku kepada anak yatim piatu, dhuafa dan janda atau jompo dhuafa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan Gerakan Jumat Berkah tersebut sangat membantu masyarakat yang membuntuhkan.

“Saya pribadi sangat berterima kasih kepada Yayasan BPU yang telah peduli terhadap sesama,” pungkasnya. (*/red)

Translate