Pandeglang, BeritaKilat.Com - Majelis Hakim PN Pandeglang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Munawaroh Alias Emun Binti Sayuti (Alm) 4 (Empat) Bulan Penjara dan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dalam sidang putusan perkara Pidana Nomor 277/Pid.B/ 2021/PN.Pdl. yang dibacakan oleh Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, bertempat di Ruang Sidang CAKRA Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (23/2/2022).
Dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Indira Patmi, SH, menerangkan bahwa, berdasarkan hasil musyawarah ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis, serta fakta - fakta persidangan dan berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, Munawaroh terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munawaroh alias Emun binti (Alm.) Sayuti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Indira Patmi SH dikutip dari rilis juru bicara (Jubir) PN Pandeglang Andry Eswin, SH.MH.
Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah melalui pertimbangan yakni Keadaan yang Memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi PT Pro Car International Finance. Sedangkan Keadaan yang Meringankan ialah terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta Terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, Juru bicara PN Pandeglang Andry Eswin menjelaskan bahwa, dalam memeriksa dan mengadili terdakwa, Majelis Hakim senantiasa berpegang teguh dan berpedoman pada sistim pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP.
“Artinya Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada Seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak Pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” tutupnya.
Ditempat terpisah, penasehat hukum terdakwa Ujang Kosasih, SH, langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, menurut Ujang Kosasih.SH, hakim diduga hilaf atau mungkin bagian dari industri hukum.
“Perkara yang sedang ditangani tersebut adalah ranah keperdataan dalam pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen ayat (3) Disebutkan batal demi hukum perjanjian yang melanggar pasal 18 tersebut, fakta persidangan sangat jelas bahwa penuntut umum memperlihatkan bahwa sertifikat fidusia dibuat berdasarkan kuasa,sementara pasal 18 huruf (h) melarang tentang kuasa yang sipatnya membebani,” terangnya.
Masih menurut para PH Munawaroh diduga keras industri hukum yang diciptakan oleh polres pandeglang,kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Pengadilan Negeri Pandeglang begitu sempurna, sehingga majelis hakim tidak lagi mendalami secara seksama perkara tersebut,eksepsi dan pledoi dari PH sama sekali tidak dipertimbangkan.
“surat permohonan untuk tahanan rumah pun ditolak oleh pengadilan, Munawaroh itu tudak mampu bayar hutang, kemudian mobil pun dihilangkan oleh saksi Engkus alias Jabur, difakta persidangan sangat jelas,” imbuh Ujang Kosasih,SH.
Senada dikatakan Mochamad Ansory Ketua Umum LPKSM yang juga Penasehat Hukum terdakwa, ia mengatakan hakim diduga tidak memeriksa pokok perkaranya dengan cermat dan teliti karena diduga Penyidik, JPU dan Hakim itu adalah satu paket.
“Tidak mungkin satu dengan yang lain saling menjatuhkan, mari kita simak fakta persidangan keterangan saksi Jabur pada tanggal 12 januari 2022 sangat jelas bahwa Jabur membawa mobil dari Munawaroh. tujuannya untuk di pelsus (Pelunasan Khusus-Red), kemudian jelas diakui oleh Jabur bahwa mobil munawaroh dititipkan oleh saksi jabur kepada Said dengan harga 10 juta, dari tangan Said mobil hilang sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya, bukti lain seperti kwitansi dari jabur pada saat sidang ditunjukan bahwa isi kwitansi adalah pengembalian DP bukan jual beli atau take over kendaraan, lalu tentang terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan dipersidangan, itu pun dibantah penasehat hukum, alasannya terdakwa tidak pernah dihadirkan diruang sidang secara offline,terdkwa selalu sidang online dengan peralatan yang tidak mendukung sehingga sulit dimengerti dan pendengaran dari pengadilan tidak jelas hal ini dikeluhkan oleh terdakwa pada saat Vidio Call ke PH dan keluarganya. Hal yang aneh dalam pertimbangan hukum majelis, entah itu hilaf atau sengaja adalah tidak menmpertimbangkan hubungan hukum antara Munawaroh dengan PT Pro Car Finance, bahwa telah terjadi perjanjian kontrak tentang hutang piutang,Kok bisa dipenjara,” bebernya.
UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
Sementara advokat Luqmanul Hakim menegaskan akan terus berupaya dengan banding kasasi dan PK, bahkan akan membawa kasus Munawaroh ini kekomisi III DPR RI.
“Munawaroh di vonis bersalah maka ini akan menjadi konsumsi publik, dengan tagar potret buram penegakan hukum Pengadilan Negri Pandeglang,” pungkas Advokat asal Aceh ini. (Tim Media)