-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Kabar Daerah Diduga Tak Terima Uang Sesuai Keinginan,Client Dari Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SH, MH Tetap Mendekam Di Tempat Rehabilitasi
Headline Hukrim Kabar Daerah

Diduga Tak Terima Uang Sesuai Keinginan,Client Dari Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SH, MH Tetap Mendekam Di Tempat Rehabilitasi

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Sukabumi, BeritaKilat.Com - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pepatah yang tepat dilukiskan kepada client dari Advokat yang sudah tak asing lagi namanya di dunia pengacara yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH berinisial "PHS".

"PHS" dikirim oleh Polres Sukabumi ke salah satu yayasan rehabilitasi penyalahgunaan obat obatan terlarang yaitu Yayasan Karunia Aksi Bangsa Indonesia (YKABI) atas dugaan menggunakan obat terlarang yang berada di wilayah Bogor Jawa Barat.

Pihak keluarga "PHS" yang memiliki kedekatan dengan Advokat Luqman meminta bantuan dari Advokat yang dikenal lantang menyuarakan kebenaran ini setelah pihak keluarga menemui jalan buntu saat mengurus sendiri untuk mengeluarkan "PHS" dari yayasan tersebut.

"Pengelola yayasan bernama pak asep awalnya meminta uang 15 juta kepada kami pihak keluarga setelah kami bernegosiasi akhirnya turun menjadi 10 juta dan deal diangka 7 juta, awalnya pak asep tidak bersedia mengeluarkan anak kami dan akhirnya terjadi kesepakatan seperti itu dan pak asep minta segera dikirimkan uang tersebut tetapi karena kami tidak memiliki uang sebesar 7 juta rupiah kami tidak bisa mengirimkan uang tersebut yang akhirnya anak kami masih berada di yayasan tersebut dan pak asep tak bisa dihubungi kembali oleh kami yang akhirnya kami meminta bantuan kepada Advokat luqman" ujar mertua dari "PHS".

Pada saat Advokat Luqman dihubungi pihak keluarga "PHS" , Advokat Luqman langsung mendatangi yayasan tersebut dan sampai di sana sekitar jam 8 malam yang akhirnya tidak diperbolehkan masuk dan diberikan nomor hp pengelola yaitu asep dan setelah dihubungi asep meminta Advokat luqman untuk datang kembali ke esokan harinya karena waktu sudah malam.

" Saya sudah datang dan memang waktu menunjukan pukul 8 malam dan saya diberikan nomor hp pak asep oleh penjaga yayasan, saya hubungi dan saya diminta untuk datang kembali, setelah saya datang kembali pihak yayasan pun tetap sama seperti tidak menghargai profesi seorang advokat, saya tidak diperkenankan masuk apalagi bertemu dengan client saya yang akhirnya saya melakukan pembelaan untuk client saya melalui hp dengan saudara asep dan saya jelaskan bahwa pihak keluarga tidak mampu untuk biaya yang diminta oleh pihak yayasan maupun untuk biaya rehab "PHS" setiap bulannya yang akhirnya saudara asep menyarankan untuk pihak keluarga membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM)" ucap Advokat Luqman.

Sebelumnya Advokat luqman mengakui kepada pihak media ini bahwa dirinya telah mendatangi pihak yayasan beberapa kali tapi tetap tak diperbolehkan masuk untuk bertemu dengan clientnya yang menyebabkan advokat luqman sebagai penasehat hukum "PHS" sangat berkeberatan atas pelayanan dari pihak yayasan.

Lebih lanjut Advokat Luqman menjelaskan bahwa " setelah SKTM jadi dan semua data pendukung disiapkan, saya beserta orang tua dari "PHS" dan anak istrinya "PHS" kembali mendatangi yayasan tersebut tapi lagi lagi kami tidak dilayani terkesan dipersulit pintu gerbangpun tak dibukakan boro boro kami ketemu dengan saudara Asep maupun client kami "PHS"......mungkin pihak yayasan kecewa karena tidak menerima uang sesuai keinginan mereka sampai profesi advokat pun tak dihargai mereka dan tak ada rasa kasihan sedikitpun melihat istri dan anak dari "PHS" yang masih kecil yang ingin berjumpa dengan bapaknya yaitu "PHS"......saya akan terus memperjuangkan dengan berbagai upaya hukum agar "PHS" bisa kami keluarkan dari yayasan tersebut dan kepada pihak pihak terkait kami minta perhatiannya buka mata buka hati untuk melihat peristiwa ini" tutup Advokat luqman. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Berita Kilat- Maret 05, 2026 0
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang
Serang, BeritaKilat.com – Sidang perkara gugatan perlawanan dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2026/PN Srg yang diajukan oleh H. Suryana dan Siti Maryati terhadap …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber