Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Tanggapi Pernyataan Ahok Terkait Pajak di Jakarta, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Mei 15, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Alvin Lim, seorang advokat terkemuka dari LQ Indonesia Law Firm, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversial mengenai Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal sebagai Ahok. 

Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta dan mantan Komisaris di perusahaan BUMN, PT Pertamina, disebut-sebut akan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Alvin Lim memprediksi bahwa Ahok setelah mengundurkan diri dari jabatan komisaris BUMN merapat ke PDIP untuk dicalonkan sebagai Gubernur DKI.


Dalam sebuah diskusi publik, Alvin menyatakan bahwa Ahok sering membahas isu-isu seperti pajak di Jakarta, namun tanpa memberikan solusi nyata. 


"Apakah dia pernah memotong pajak atau menghilangkan pajak yang ada di Jakarta padahal dia ada wewenang? Tidak ada tuh," tegas Alvin. 


Pernyataan ini menyoroti pandangan Alvin bahwa Ahok cenderung hanya mengkritik tanpa memberikan solusi konkret yang dapat diimplementasikan.


Alvin juga menilai bahwa Ahok hanya pandai mengkritik namun tidak menawarkan solusi nyata. "Dia hanya bisa marah-marah, tapi tidak ada solusi," ujarnya dengan nada tegas. 


Menurut Alvin, perilaku seperti ini tidak membantu masyarakat dan hanya menambah keruwetan tanpa memberikan jalan keluar yang jelas. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa masyarakat dapat dibodohi oleh oknum-oknum yang hanya ingin melindungi karir politik mereka sendiri.


Lebih lanjut, Alvin mengingatkan bahwa gaji yang diterima Ahok berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. 


"Gaji Ahok berasal dari pajak, jadi jangan asal bunyi," ujar Alvin mengingatkan dengan keras. Pernyataan ini mencerminkan pandangan bahwa pejabat publik harus lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan menggunakan pajak yang berasal dari rakyat.


Alvin menegaskan bahwa masalah sebenarnya bukan terletak pada pajak itu sendiri, melainkan pada para pejabat korup yang menyalahgunakan dana pajak. 


"Pajak tidak masalah, namun justru para pejabat yang korupsi yang harus diberantas," tambah Alvin. Ia mengajak masyarakat untuk fokus pada pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk kepentingan publik.


Alvin juga menyoroti bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya bersedia membayar pajak, namun mereka menginginkan agar pajak tersebut digunakan dengan semestinya untuk pembangunan, membantu orang miskin, dan pendidikan anak-anak. 


"Kita orang Indonesia bukan gamau bayar pajak, tapi kita cuma mau pajak digunakan semestinya untuk pembangunan, orang miskin dapat bantuan, anak bisa bersekolah, agar pajak tepat sasaran," tegas Alvin Lim.


Sebagai langkah konkret, Alvin Lim mengajak Ahok untuk berdiskusi secara terbuka di stasiun televisi mengenai permasalahan pajak dan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan tenteram. 


"Mari kita diskusikan di stasiun TV, agar masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri solusi apa yang terbaik untuk negara ini," ajaknya.


Pernyataan Alvin Lim ini tentunya akan memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak, terutama menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang akan datang. Diskusi publik mengenai isu pajak dan korupsi pejabat menjadi semakin relevan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Pertarungan ide dan solusi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan mereka pada pemilihan mendatang.


Dengan semakin dekatnya pemilihan, isu-isu seperti pengelolaan pajak dan integritas pejabat publik akan menjadi sorotan utama. Alvin Lim berharap bahwa dengan membuka diskusi yang konstruktif, masyarakat dapat lebih kritis dan selektif dalam memilih pemimpin yang benar-benar peduli dengan kepentingan publik dan memiliki komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif. (*/red) 

KINERJA KEMENTERIAN ATR/BPN LAMBAT, LQ INDONESIA LAWFIRM ADUKAN KE OMBUDSMAN DAN DPR

Mei 13, 2024

JAKARTA, BeritaKilat.com - Kecewa dengan Pelayan Publik Kementerian ATR/BPN, LQ Indonesia Law Firm mengadukan Kementrian ATR/BPN kepada  Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI. LQ Indonesia Law Firm mendatangi Kementrian ATR/BPN pada hari ini 8 Mei 2024, mempertanyakan surat audiensi mereka yang dikirim pada tanggal 22 April 2024 terkait penyerobotan tanah yang dialami Prof Ing Mokoginta di Kota Kotamobagu yang mana tersangkanya adalah Oknum BPN di daerah Provinsi Sulawesi Utara.


Ketika pihak LQ Indonesia Law Firm mempertanyakan surat permohonan audiensi, pihak Kementrian ATR/BPN hanya merespon dengan mengatakan bahwa surat dalam proses, namun tidak dijelaskan secara detail dan rinci seperti apa proses yang dimaksud.


Advokat Franziska,S.H. dalam keterangannya di media menyatakan bahwa "atas  ketidakjelasan oleh Kementrian ATR/BPN  terhadap surat permohonan audiensi yang kami kirimkan  pada tanggal 22 April 2024, maka kami membuat aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR atas pelayanan publik buruk yang dilakukan Kementrian ATR/BPN " ujar Siska


" Bahwa berdasarkan pasal 44 ayat (3) UU nomor 25 tentang pelayanan publik yang berisikan dalam 14 hari sejak surat diterima, pihak instansi yang bersangkutan harus memberi respon ataupun jawaban terhadap pengaduan,padahal surat diterima pada tanggal 23 April harusnya paling lambat tanggal 7 mei, surat kami mendapatkan respon ataupun jawaban namun faktanya kami tidak mendapatkan apa-apa selain ketidakpastian " tambah Siska


" Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga pengawas pelayanan publik dan Komisi II DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah memanggil dan memberikan catatan terhadap kinerja pelayanan publik yang buruk Kementrian ATR/BPN, hal hal yang menyangkut pelayanan publik harus ditata dengan baik, siapa siapa yang tidak bisa melaksanakan pelayanan publik dengan baik langsung ditindak saja" imbuh Siska


"Urgensi surat permohonan kami terhadap kementrian ATR/BPN itu kan karena sementara tersangka tunggal dalam perkara klien kami prof ing Mokoginta adalah Michael Waas yang merupakan oknum pegawai kementrian ATR/BPN, kami hanya ingin mengingatkan pak AHY yang terhormat dalam memberantas mafia tanah berantas dulu tikus tikus dalam kementrian ini, jangan hanya melihat keluar lihat juga dalaman kementrian yang bapak pimpin" tambahnya


" Sangat riskan sebenarnya saya saja deornag Guru Besar saja bisa menjadi korban mafia tanah bagiamanalagi masyarakat kaum proletar, bisa jadi bulan bulanan mafia tanah. Maka saya sangat berharap Ombudsman dan Komisi II DPR RI ikut serta membantu klien kami secara khusus dalam mencari keadilannya " ujar prof ing Mokoginta


" Bahwa kami meyakini Ombudsman dan Komisi II DPR RI akan menindak tegas kementrian ATR/BPN yang telah melakukan pelayanan publik buruk dan kami berharap cukup kami saja yang mendapatkan pelayanan seperti ini " tutup siskaLQ Indonesia Law Firm mendatangi Kementrian ATR/BPN pada hari ini 8 Mei 2024, mempertanyakan surat audiensi mereka yang dikirim pada tanggal 22 April 2024 terkait penyerobotan tanah yang dialami Prof Ing Mokoginta di Kota Kotamobagu yang mana tersangkanya adalah Oknum BPN di daerah Provinsi Sulawesi Utara.


LQ Indonesia Lawfirm sendiri berkantor pusat di Karawaci, Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.

Jadi Pengajar di Acara Training Kecerdasan Keuangan, Alvin Lim Tegaskan Investasi Options Lebih Baik Daripada Saham

Mei 05, 2024

 



JAKARTA, BeritaKilat.com - Acara Training Options Batch 2 yang diselenggarakan oleh Financial Quotient Indonesia memasuki hari kedua dengan penuh semangat dan antusiasme. Berlokasi di Novotel Tangerang, peserta-peserta dipandu dalam diskusi yang mendalam mengenai options, mulai dari dasar hingga aspek yang lebih kompleks.

Adapun pada hari kedua Training Options kembali memfasilitasi para peserta dengan makanan yang disediakan secara gratis bagi para peserta. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berinteraksi dan berdiskusi dalam suasana yang santai.


Pemaparan dari LQ Indonesia LawFirm menjadi salah satu sorotan menarik dalam acara ini. Para peserta diajak untuk mengenal lebih jauh berbagai layanan yang ditawarkan oleh LQ Indonesia LawFirm, yang membuka wawasan tentang keterkaitan antara hukum dan keuangan dalam skala yang lebih luas. 


Alvin Lim memberikan pemaparan mengenai dasar-dasar pengetahuan options. Dengan kekayaan pengalaman dalam industri keuangan, Alvin Lim memberikan wawasan tentang pentingnya options sebagai alternatif investasi. 


"Mengapa kita harus memilih options daripada saham? Options memungkinkan kita untuk terlibat dalam pasar dengan modal yang lebih rendah daripada membeli saham secara langsung." Ujarnya saat mengajar.

Dalam paparannya, Alvin Lim juga memaparkan kekurangan dari investasi ini, bahwa options memiliki risiko yang lebih terbatas dibandingkan dengan investasi langsung di saham. Hal ini menjadikan options sebagai pilihan yang menarik, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan modal.


Dengan pengalaman panjangnya dalam industri keuangan, serta pengalaman sebagai Vice Presiden di salah satu bank di Amerika, Alvin Lim memahami betapa pentingnya memiliki pemahaman yang kokoh tentang konsep-konsep keuangan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa training kecerdasan keuangan tidak hanya berkaitan dengan menghasilkan uang semata, melainkan juga tentang kemampuan untuk mengelola dan mengoptimalkan sumber daya keuangan guna meraih tujuan yang lebih besar.


"Dalam situasi finansial yang penuh ketidakpastian seperti saat ini, saya ingin memberikan akses kepada banyak orang untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan guna menghadapi tantangan tersebut," tambah Lim.


Financial Quotient Indonesia, sebagai penyelenggara acara, berkomitmen untuk terus memperluas pengetahuan dan wawasan peserta tentang dunia keuangan. Acara seperti Training Options tidak hanya menjadi wadah untuk mendapatkan pengetahuan, tetapi juga menjadi tempat untuk berbagi ide, pengalaman, dan inspirasi di antara para peserta.


Bagi Anda yang tertarik dengan training kecerdasan finansial, dapat mengetahui informasi lebih lanjut tentang acara-acara lain dari Financial Quotient Indonesia, Anda dapat mengunjungi media sosial resmi Financial Quotient di Instagram @fqindonesia atau TikTok @fqindo. (*/red) 

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Dalam Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Mei 03, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Dalam rangka memberikan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan kliennya, Panji Gumilang, Alvin Lim melalui podcast Quotient TV di Youtube  menegaskan beberapa poin penting.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan penistaan agama. Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mendukung atau membela tindakan penistaan agama tersebut. Namun, kami ingin memusatkan perhatian pada fakta bahwa Panji Gumilang juga dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pencucian uang yang merupakan laporan polisi kedua terhadapnya.

"Di dalam laporan TPPU panji gak salah, karena dia tidak pernah mencuci uang" ujar Alvin Lim.

Kami memahami bahwa ada ketidakjelasan terkait tuduhan dalam laporan TPPU terhadap Panji Gumilang. Dalam hal ini, kami ingin menyoroti bahwa kami memiliki bukti dari surat P19, yang merupakan dokumen yang diberikan oleh kejaksaan terkait tipideksus. Dalam laporan TPPU, kami yakin bahwa Panji Gumilang tidak bersalah karena tidak pernah terlibat dalam tindakan pencucian uang.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka resmi dari pihak kepolisian. Menurut Alvin Lim, Panji Gumilang telah diperlakukan seolah-olah ia adalah seorang teroris, padahal belum ada keterangan dari saksi dan ahli, serta belum ada bukti petunjuk yang diterima jaksa.

Menurut penilaian jaksa, terdapat kekurangan bukti dalam kasus ini. Karena hal tersebut, Alvin Lim berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan, dan bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami! 

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian. Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi. 

Bagaimana Anda Dapat Bergabung? 

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489 

Apa yang Anda Dapatkan? 

 

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang. 

 

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui. 

 

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional. 

 

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran. (*/Red)

 


Kerugian Tak Kunjung Dibayarkan, Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Mei 02, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Dalam sebuah episode terbaru podcast Quotient TV, La Ode Surya Alirman, seorang advokat yang juga merupakan bagian dari LQ Indonesia Law Firm, mengangkat isu yang penting dan mendesak terkait kasus investasi bodong DNA Pro.

Kasus ini telah mengemuka selama lebih dari satu tahun, dan meskipun putusannya telah dikeluarkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, proses penyelesaiannya masih jauh dari kata rampung. La Ode Surya Alirman menyampaikan keheranannya karena hingga saat ini belum ada pembagian aset kepada korban atas kerugian yang mereka derita, sesuai dengan hasil putusan pengadilan.

Sebagaimana diungkapkan La Ode Surya Alirman, proses pelelangan aset telah dilakukan pada bulan Oktober 2023. Namun, keterlambatan dalam penyelesaian kasus ini mengundang keprihatinan, terutama bagi para korban yang telah menantikan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

Dalam upaya untuk menggalang dukungan dan mengajak para korban untuk bersuara, La Ode Surya Alirman mengajak mereka untuk menyuarakan aspirasi mereka agar hasil tindak pidana serta sitaan aset DNA Pro segera dibayarkan. Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan keadilan kepada para korban.

Tak hanya itu, La Ode Surya Alirman juga mengambil langkah konkret dengan menyampaikan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri Bandung. Dalam surat tersebut, ia menyoroti perlunya peninjauan kembali proses eksekusi pencairan aset dalam kasus DNA Pro. Dengan tegas, ia memohon agar pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan hak mereka.

"Tolong pak, ditinjau kembali, proses eksekusi pencairan terhadap aset aset sitaan kasus dna pro" tegasnya.

Kasus investasi bodong dna pro bukanlah hal yang sepele. Dampaknya telah dirasakan secara luas oleh para korbannya, dan penyelesaiannya yang lambat hanya menambah penderitaan bagi para korban. Oleh karena itu, upaya La Ode Surya Alirman untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini patut diapresiasi.

Diharapkan, dengan adanya desakan dan tindakan keras seperti yang dilakukan oleh La Ode Surya Alirman, pihak berwenang akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Keadilan haruslah menjadi prioritas utama, dan para korban investasi bodong DNA Pro tidak boleh terus menderita akibat dari kegagalan sistem hukum. (*/red) 

RATUSAN KORBAN INVESTASI BODONG GELAR DEMO DI MABES TUNTUT ASET SITAAN YANG HILANG DAN KABURNYA PARA DPO TIPIDEKSUS

April 24, 2024

JAKARTA, BeritaKilat.com - Ratusan korban investasi bodong Indosurya, Net89, Wanartha, Minnapadi dan Narada terjun ke Mabes Polri untuk unjuk rasa dan menuntut beberapa hal. 

Pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa demo dilakukan karena ketidakpuasan para korban atas penanganan proses pidana di Tipideksus antara lain "Pertama hilangnya banyak aset sitaa Indosurya, kedua banyaknya boss Investasi Bodong kabur, Suwito Ayub dari Indosurya, Andreyanto dan Samuel Liauw dari Net89, Evelina Petruscha dari wanarta dan maaih banyak lainnya, juga lepasnya 7 tersangka kasus Net 89 yang menang Praperadilan, menunjukkan proses penyidikan yang asal-asalan di Tipideksus. Atas hal tersebut kami menuntut agar Direktur Tipideksus segera dicopot karena tidak kompeten." Ujar Alvin Lim didepan mabes polri. 

Dalam aksi demo tersebut beredar spanduk "Copot Whisnu Hermawan.", "Whisnu Hermawan pelayan masyarakat atau pelayan penjahat?" dan orator meneriakkan yel-yelan dari atas mobil komando agar Kapolri mencopot Whisnu Hermawan dan memproses etik. 

Alvin Lim menambahkan bahwa dirinya sudah melaporkan Whisnu Hermawan ke SPKT Propam Mabes dengan aduan Nomer # SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN tanggal 19 April 2024. "Mohon agar Kadiv Propam bisa menjalankan tugasnya dan segera memproses aduan etik kami ini sesuai prosedur yang berlaku. Oknum polisi yang brengsek harus tegas di tindak oleh Polri. Tidak ada terkecuali. Kami sudah siapkan bukti-bukti terkait aduan kami." 

Aksi Damai di mulai pukul 11 dihadiri ratusan korban investasi bodong yang dikawal oleh kuasa hukum mereka dari LQ Indonesia Lawfirm, tampak pula hadir perwakilan dari Gempur Net89 memberikan dukungan kepada aksi unjuk rasa dan mengungkapkan ketidak puasan atas penanganan Net 89. 

"Semua gembong Net89 kabur, aset sitaan masih di Polri dan tidak dilimpahkan kepengadilan. Kejaksaan harusnya selidiki dan proaktif, ada permainan apa di kepolisian sehingga semua tersangka bisa lepas dan penyidikan di nyatakan tidak sah. Selidiki apakah ada pidana korupsi melibatkan oknum kepolisian, karena ini sangat janggal." 

Alvin Lim menyebutkan bahwa jika tidak ada tindaklanjut maka dirinya tidak akan berhenti berorasi dalam pembelaan para korban dan akan mengelar Aksi unjuk rasa yang lebih besar mengundang semua Korban Investasi bodong. "Pemerintah wajib tahu penanganan proses hukum investasi diwarnai manipulasi dan penyelewengan yang kasat mata, tapi para petinggi diam saja. Saya mau lihat apakah berani Polri menindak jenderal bintang 1, atau semboyan Kapolri hukum akan tajam keatas, hanya pepesan kosong?" (*/red) 

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa Depan MA

April 24, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Memasuki hari ketiga protes, sekitar seratus orang berkumpul di depan Mahkamah Agung untuk mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren.


Perwakilan LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa pihaknya telah diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung pada hari ini. 


"Kami telah mengajukan poin-poin penting dan berharap Mahkamah Agung dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ungkapnya.


Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring, juga turut berbicara di hadapan wartawan dari Quotient TV. "Kami meminta tindak lanjut dari surat yang kami ajukan sebelumnya. Kami menyoroti pentingnya pengusutan terhadap Peninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, terutama terkait dengan putusan PK nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan 15  PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang masih tertunda. Kami juga meminta penggantian Dr. Rahmi Mulyati sebagai majelis hakim karena Dr. Rahmi Mulyati sudah pernah memegang mengadili perkara yang sama di tingkat kasasi, kenapa masih ditunjuk mengadili kasus yang sama juga di tingkat Peninjauan Kembali, jadi kita pertanyaan integritas dan objektifitas dalam mengadili," jelasnya.


Para aliansi ini mengharapkan agar putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung nantinya dapat mencerminkan keadilan seutuhnya apalagi adanya bukti 2 putusan bertentangan Putusan Pengadilan Negeri nomor 140/pdt.G/1995 PN.jkt pst dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/pdt/1999 . Mereka menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan PK yang dinilai kontroversial tersebut, seiring dengan risiko PHK massal yang mengancam kesejahteraan banyak karyawan.


Ketegangan antara pihak karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan keputusan pengadilan terkait dengan nasib mereka terus berlanjut.  Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berharap dapat didengar dan direspons secara proporsional oleh pihak berwenang. 


Aksi protes ini bukan hanya sekadar ungkapan kekecewaan, tetapi juga sebuah upaya untuk memperjuangkan hak-hak karyawan yang terancam. Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait protes ini dan memberikan informasi yang terkini kepada pembaca.


Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami!  


Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian. Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.  


Bagaimana Anda Dapat Bergabung?  


Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489  


Apa yang Anda Dapatkan?  


* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.  


* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.  


* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.  


Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran.(*/red) 

Tolak putusan PK kontroversial nomor 9 tahun 2024, Karyawan PT PRLI demo di MA tuntut usut 3 hakim yang memenangkan Tersangka dan DPO

April 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Sekitar seratus orang berkumpul di depan Mahkamah Agung, Selasa (23/4) untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren.  


Aksi protes ini yang telah memasuki hari kedua ini masih dilatarbelakangi oleh putusan Peninjauan Kembali Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024. Dalam aksi tersebut, terdengar orasi tegas dari seorang peserta yang mengatakan, "Tolak! Tolak! Mafia hukum tidak boleh  diberikan tempat di negara kita!" 


Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring, berbicara di hadapan wartawan dari Quotient TV, "Ini merupakan hari kedua menyampaikan aspirasi kita dari karyawan PT Polo Ralph Lauren. Hari ini kami juga diterima di dalam  sebagai perwakilan dari teman-teman dari luar daerah juga yang mendesak usut kejanggalan putusan PK kontroversial  nomor  9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, kenapa 3 hakim memenangkan Mohindar HB yang telah ditetapkan menjadi Tersangka dan DPO. Putusan tersebut juga bertentangan dengan 2 putusan saling  bertentangan dengan putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999." 


Sembiring menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan tersebut karena dianggap mengancam kesejahteraan banyak karyawan yang berpotensi terkena PHK. 


Dalam respon atas aksi protes tersebut, pihak Mahkamah Agung menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua MA. Namun, ada juga tuntutan untuk mendesam mengganti hakim Ibu Rahmi Mulyati SH MH karena hakim tersebut pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi. Hal ini dipandang perlu dipertanyakan independensi dan keadilan dalam memutuskan perkara ditingkat PK. 


“Respon dari MA, mereka akan sampaikan ke ketua MA. Mengganti hakim ibu Rahmi mulyati SH MH karena sudah pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi, tentu ini perlu dipertanyakan, kita akan unjuk rasa lagi sampai ada keadilan dan tuntutan kita dipenuhi oleh MA.” ujarnya pada saat diwawancarai oleh Quotient TV. 


 


Selain itu, aksi membakar foto para hakim yang terlibat dalam perkara ini juga dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilai merugikan oleh para peserta aksi. 


Aksi protes ini menunjukkan ketegangan antara pihak karyawan PT Polo Ralph Lauren dan keputusan pengadilan terkait dengan PHK massal yang mereka hadapi. Semoga aspirasi para karyawan dapat didengar dan direspon dengan baik oleh pihak berwenang. 


Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami!  


Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian. Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.  


Bagaimana Anda Dapat Bergabung?  


Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489  


Apa yang Anda Dapatkan?  


• Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.  


• Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.  


• Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.  


Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran. (*/red) 

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan atas Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Kaburnya Para Bos Investasi

April 21, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Dalam episode terbaru dari podcast Quotient TV, yang berjudul "Anak Naga Bongkar Dugaan Kaburnya Para Bos Investasi", Alvin Lim, seorang pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, mengungkapkan bahwa ia mewakili sekitar 5.000 korban investasi yang telah melaporkan Brigjen Wisnu Hermawan atas dugaan keterlibatannya. 

Dalam pernyataannya, Alvin Lim menegaskan, "Tipideksus itu ya cuma Wisnu karena di bawahnya ini enggak ada yang Jenderal ya dia doang Jenderal bintang satu ya, terlepas dari dari dugaan tersebut. Saya sudah bilang sama sama si Wisnu ketika ketemu kepada jajaran-jajarannya bahwa ini orang ngomong dia ada backingan Jenderal di mabes ya mohon kalian hati-hati berikan atensi Iya Pak Iya Pak Tenang pak Tenang pak selalu ngomongnya kayak begitu." 

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas serangkaian tuduhan terhadap Brigjen Wisnu Hermawan, yang diyakini terlibat dalam kegiatan yang merugikan para investor. Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm bertekad untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban investasi yang telah terkena dampak negatif dari praktek-praktek yang merugikan ini. 

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami!  

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian. Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.  

Bagaimana Anda Dapat Bergabung?  

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489  

Apa yang Anda Dapatkan?  

• Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.  

• Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.  

• Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.  

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran

Mafia Tanah : Kasus Perdata Berubah Menjadi Pidana Diduga Penegak Hukum Bermain

April 05, 2024

JAKARTA, BeritaKilat.com - Proses jual beli merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat modern. Akta hukum yang terkait dengan transaksi ini dianggap sebagai landasan yang kokoh untuk melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Namun, ketika terjadi dugaan keterangan palsu dalam akta hukum, integritas proses jual beli menjadi terguncang, dan implikasinya dapat meluas ke dalam perkara hukum.

Episode ini, dipandu oleh host podcast Quotient TV, Alvin Lim, memperkenalkan kisah yang rumit mengenai kepemilikan tanah dan manipulasi hukum yang telah menjebak beberapa pihak.

Sebuah kasus kepemilikan tanah di pinggir Sungai Kahayan di Palangkaraya. Kisah dimulai dengan Ari Yunus Hendrawan, seorang kuasa hukum yang mewakili Hj. Bachtiar Rachman, pemilik tanah seluas lebih dari 2 hektar di pinggir sungai. Tanah tersebut awalnya disewakan kepada sebuah perusahaan (PT) dengan kesepakatan sewa selama 11 tahun, namun hanya dua tahun pembayaran yang diterima oleh Hj. Bachtiar. Ia terjerat oleh utang yang cukup banyak, Hj. Bachtiar memutuskan untuk menjual tanahnya kepada PT tersebut. Namun, setelah kasus perdata tersebut selesai, timbul gugatan atas dugaan keterangan palsu dalam akta jual beli yang melibatkan Hj. Bachtiar.

Alvin Lim menanggapi bahwa perjanjian memiliki unsur Pasal 1320 dan 1338 KUHP, yakni objek yang halal, cakap, dan sebab yang halal, serta adanya kesepakatan. Lim menekankan bahwa kata "sepakat" menjadi dasar perikatan (Pasal 1338) yang dapat berujung pada pidana jika melibatkan perbuatan yang terlihat. Hal ini memerlukan penilaian apakah pihak-pihak yang terlibat memenuhi unsur tersebut atau tidak. Dalam konteks hukum pidana, terdapat alat bukti yang mengindikasikan pelanggaran. 

Menurut Pasal 266 KUHP, penegakan hukum jelas menunjukkan bahwa Hj. Bachtiar yang memberikan keterangan tersebut. 

“Pihak pertama Hj bachtiar menjamin pihak kedua, karena perjanjian ini menjamin pihak kedua dan ketiga. Dia menjamin bila pihak kedua terkena sengketa, berarti pihak kedua rugi dong yang beli, dia mengharapkan jadi miliknya namun digugat orang lain. Jadi dari sisi hukum, Jika benar pemberian keterangan palsu maka bisa dipastikan pelakunya pihak pertama, pihak kedua korban,” ucap Alvin Lim.

Dengan berbagai pertanyaan yang masih menggantung, Quotient TV berusaha untuk menggali lebih dalam dalam episode terbarunya. Bagaimana peristiwa ini dapat berubah dari kasus perdata menjadi kasus pidana? Apa implikasi dari dugaan keterangan palsu dalam proses hukum? Dan siapakah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dan analisis mendalamnya akan disajikan dalam program Quotient TV.

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami!

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian. Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung?

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan?

• Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

• Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

• Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum! #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran. (*/red) 

Translate