-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta KAFE KAIZEN COFFEE MATRAMAN DIULTIMATUM OLEH LQ INDONESIA LAW FIRM, KARENA MENEMPATI LAHAN SECARA SEPIHAK
Headline Jakarta

KAFE KAIZEN COFFEE MATRAMAN DIULTIMATUM OLEH LQ INDONESIA LAW FIRM, KARENA MENEMPATI LAHAN SECARA SEPIHAK

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat La Ode Surya Alirman,SH dan Adi Gunawan,SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara dari seorang Perempuan berinisial W mendatangi Kafe Kaizen Coffee yang berlokasi di Matraman Raya, Jakarta Timur dalam rangka memberikan ultimatum kepada pemilik Kafe Kaizen Coffee Matraman untuk mengosongkan kafe tersebut. 

Perkara ini bermula dari penguasaan obyek tanah warisan bersama yang secara sepihak dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MW yang menyewakan ke pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman tanpa memberitahukan ke W sebagai salah satu ahli waris yang sah yang juga berhak mengusai tanah di Kafe Kaizen Coffee Matraman

Perkara kemudian diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 455/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim yang dimenangkan oleh W dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana Kafe Kaizen Coffee Matraman duduk sebagai Turut Tergugat I. 

Saat dimintai keterangan, pengacara W dari LQ Indonesia Law Firm Advokat La Ode Surya Alirman, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Kafe Kaizen Coffee Matraman untuk meminta agar melakukan pengosongan secara sukarela namun tidak pernah diindahkan oleh pemilik Kafe tersebut. 

“Sebelum Kami menggugat Kami sudah beberapa kali kirim somasi dan mengajak bertemu dengan pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman namun tidak pernah diindahkan padahal kami ingin menengahi perkara ini secara damai mencari win win solution untuk semua ahli waris" terang Advokat La Ode Surya Alirman. 

Adi Gunawan. S.H., M.H. yang juga dari LQ Indonesia Law Firm ikut menimpali bahwa LQ Indonesia Law Firm telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek perkara di Jalan Matraman tersebut. "permohonan eksekusi kami sudah ajukan secara resmi ke PN Jaktim jadi kami berharap kepada pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman sebaiknya secara sukarela mengosongkan kafe tersebut" ujar Advokat Adi Gunawan. 

Pengacara yang juga Kurator tersebut sangat menyayangkan owner Kafe Kaizen Coffee Matraman yang seolah-olah paling merasa berhak atas penguasaan tanah Kafe tersebut padahal perjanjian sewanya dilakukan secara diam diam dengan pihak MW tanpa diketahui W sebagai ahli waris yang sah.

Dalam waktu dekat PN Jakarta Timur akan melakukan aanmaning oleh karena itu jika pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman masih tetap bersikeras maka akan ada eksekusi secara paksa mengingat perkara ini telah lama berkuatan hukum tetap sehingga layak untuk dieksekusi.

Lebih Lanjut, Adi Gunawan juga menyampaikan akan mempertimbangkan menempuh hukum pidana, karena perbuatan pengelola kafe Kaizen Coffee Matraman dapat dikategorikan telah memenuhi unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Berita Kilat- Agustus 10, 2025 0
Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi
Lebak, BeritaKilat.com – Dunia jurnalistik di Kabupaten Lebak kembali dikejutkan dengan sikap yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Kali ini, ucapan itu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Plang Proyek Ruang OSIS di SMKN 1 Panggarangan Dipakai Jemuran Pakaian Dalam, Dunia Pendidikan Tercoreng

Plang Proyek Ruang OSIS di SMKN 1 Panggarangan Dipakai Jemuran Pakaian Dalam, Dunia Pendidikan Tercoreng

Agustus 08, 2025
Proyek Swakelola Rp 146 Juta di SMKN 1 Panggarangan Diduga Diborongkan, Guru Ungkap Fakta Mengejutkan

Proyek Swakelola Rp 146 Juta di SMKN 1 Panggarangan Diduga Diborongkan, Guru Ungkap Fakta Mengejutkan

Agustus 08, 2025
Puluhan Kontraktor Adukan Pengembang Perumahan Cilegon Park ke Polsek Cibeber

Puluhan Kontraktor Adukan Pengembang Perumahan Cilegon Park ke Polsek Cibeber

Agustus 08, 2025
Kontroversi Pengangkatan Dirut PT TNG, LSM dan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Pemkot Tangerang

Kontroversi Pengangkatan Dirut PT TNG, LSM dan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Pemkot Tangerang

Agustus 08, 2025
Dua Motor Penonton Raib Digondol Maling saat Turnamen Maung Cup di Desa Cemplang

Dua Motor Penonton Raib Digondol Maling saat Turnamen Maung Cup di Desa Cemplang

Agustus 07, 2025
Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Agustus 10, 2025
Karang Taruna Desa Bojong Catang  Dan KKM Kelopok 66 mengelar sepak bola

Karang Taruna Desa Bojong Catang Dan KKM Kelopok 66 mengelar sepak bola

Agustus 04, 2025
Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Agustus 10, 2025
Diduga Langgar Juknis Swakelola, SMPN 3 Cipanas Tak Libatkan Komite Sekolah dalam Proyek Revitalisasi Senilai Rp3 Miliar

Diduga Langgar Juknis Swakelola, SMPN 3 Cipanas Tak Libatkan Komite Sekolah dalam Proyek Revitalisasi Senilai Rp3 Miliar

Agustus 05, 2025
HIMAS 2025 di Lebak, Kasepuhan Guradog Ajak Perkuat Persatuan

HIMAS 2025 di Lebak, Kasepuhan Guradog Ajak Perkuat Persatuan

Agustus 09, 2025

Berita Terpopuler

Plang Proyek Ruang OSIS di SMKN 1 Panggarangan Dipakai Jemuran Pakaian Dalam, Dunia Pendidikan Tercoreng

Plang Proyek Ruang OSIS di SMKN 1 Panggarangan Dipakai Jemuran Pakaian Dalam, Dunia Pendidikan Tercoreng

Agustus 08, 2025
Proyek Swakelola Rp 146 Juta di SMKN 1 Panggarangan Diduga Diborongkan, Guru Ungkap Fakta Mengejutkan

Proyek Swakelola Rp 146 Juta di SMKN 1 Panggarangan Diduga Diborongkan, Guru Ungkap Fakta Mengejutkan

Agustus 08, 2025
Puluhan Kontraktor Adukan Pengembang Perumahan Cilegon Park ke Polsek Cibeber

Puluhan Kontraktor Adukan Pengembang Perumahan Cilegon Park ke Polsek Cibeber

Agustus 08, 2025
Kontroversi Pengangkatan Dirut PT TNG, LSM dan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Pemkot Tangerang

Kontroversi Pengangkatan Dirut PT TNG, LSM dan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Pemkot Tangerang

Agustus 08, 2025
Dua Motor Penonton Raib Digondol Maling saat Turnamen Maung Cup di Desa Cemplang

Dua Motor Penonton Raib Digondol Maling saat Turnamen Maung Cup di Desa Cemplang

Agustus 07, 2025
Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Agustus 10, 2025
Karang Taruna Desa Bojong Catang  Dan KKM Kelopok 66 mengelar sepak bola

Karang Taruna Desa Bojong Catang Dan KKM Kelopok 66 mengelar sepak bola

Agustus 04, 2025
Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Agustus 10, 2025
Diduga Langgar Juknis Swakelola, SMPN 3 Cipanas Tak Libatkan Komite Sekolah dalam Proyek Revitalisasi Senilai Rp3 Miliar

Diduga Langgar Juknis Swakelola, SMPN 3 Cipanas Tak Libatkan Komite Sekolah dalam Proyek Revitalisasi Senilai Rp3 Miliar

Agustus 05, 2025
HIMAS 2025 di Lebak, Kasepuhan Guradog Ajak Perkuat Persatuan

HIMAS 2025 di Lebak, Kasepuhan Guradog Ajak Perkuat Persatuan

Agustus 09, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber