Warisan Utang Rp1,8 Triliun Pemprov Lampung, Arinal dan Samsudin Saling Tuding Siapa yang Tanggungjawab
Lampung,BeritaKilat.com - Polemik soal warisan defisit anggaran Pemprov Lampung senilai Rp1,8 triliun memanas. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin saling tuding soal siapa yang harus bertanggung jawab atas kekacauan fiskal tersebut.
Arinal Djunaidi dengan tegas membantah bahwa dirinya meninggalkan utang sebesar itu. Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan justru menyalahkan Pj Gubernur Samsudin yang menjabat selama satu tahun.
“Tidak benar saya mewariskan defisit Rp1,8 triliun. Justru saya meninggalkan surplus anggaran sekitar Rp119 miliar. Itu pernah saya sampaikan dalam debat calon gubernur. Jadi jangan salahkan saya,” kata Arinal, Jumat 4 Juli 2025.
Mantan Ketua Golkar Lampung ini juga menyoroti kinerja Samsudin yang dinilai lebih banyak menghadiri acara seremonial ketimbang memahami keuangan daerah. “Pj itu lebih banyak meresmikan ke sana-sini saja. Saya pastikan defisit itu tanggung jawabnya. Kalau mau tanya soal keuangan, tanyakan ke Sekda Marindo, dia dulu Kepala BPKAD saya,” imbuhnya.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Samsudin. Menurutnya, siapa pun yang memahami siklus pemerintahan daerah akan tahu bahwa program dan anggaran sudah disusun sebelum tahun berjalan.
“Saya mulai menjabat Juni 2024, sementara anggaran 2024 sudah disusun akhir 2023 saat Arinal masih menjabat. Saya hanya melanjutkan pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan,” kata Samsudin dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).
Samsudin juga menyebut, akar defisit justru berasal dari prediksi pendapatan yang keliru, termasuk dari penjualan aset Way Dadi dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang tak terselesaikan sejak periode sebelumnya.
Pernyataan kedua pihak ini terkuak setelah Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/6/2025).
Dari laporan tersebut terungkap, Pemprov Lampung mengalami defisit anggaran sebesar Rp1,82 triliun. Per 31 Desember 2024, Pemprov tercatat memiliki:
Kewajiban (utang):
Rp1.821.266.150.297,43
- Aset: Rp13.217.895.642.280,19
- Ekuitas: Rp11.396.629.491.982,76
- Kas awal: Rp125,15 miliar
- Kas akhir: Rp69,89 miliar
Defisit ini ditopang oleh:
- Pendapatan yang meleset dari target: hanya terealisasi Rp7,45 triliun dari target Rp8,63 triliun (minus Rp1,17 triliun).
- Realisasi belanja mencapai Rp7,5 triliun dari anggaran Rp8,75 triliun, namun tetap lebih tinggi dari pendapatan aktual.
Rincian Warisan Kewajiban Rp1,8 Triliun
- Kewajiban Jangka Pendek – Rp872 Miliar
- Utang belanja: Rp612,53 miliar
- Bagian lancar utang jangka panjang: Rp180,27 miliar
- Pendapatan diterima di muka: Rp564 juta
- Lain-lain: Rp78,69 miliar
Kewajiban Jangka Panjang – Rp949 Miliar; Seluruhnya berupa utang DBH kepada 15 kabupaten/kota, yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan.
Skema Penundaan DBH: Warisan Dibayar di Masa Depan
Skema penyaluran DBH yang disepakati pada masa Pj Gubernur Samsudin menjadi sorotan. Meski legal, kebijakan ini mencerminkan beban fiskal yang ditangguhkan:
- Triwulan II 2024 – dibayar tahun 2026, senilai Rp267,9 miliar
- Triwulan III 2024 – dibayar tahun 2027, senilai Rp291,1 miliar
- Triwulan IV 2024 – dibayar tahun 2028, senilai Rp390,1 miliar
Skema tersebut tertuang dalam:
Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 900.1.14.5/5171/VI.02/2024 (10 Oktober 2024) SK Gubernur Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 (25 Oktober 2024)
Tak hanya utang belanja dan DBH, tercatat pula tunggakan pembayaran bantuan ongkos transit calon jamaah haji dari 7 pemerintah daerah kepada Pemprov Lampung. Total utangnya mencapai Rp11,95 miliar, berasal dari tahun anggaran 2017–2024.
Daerah penunggak terbesar:
- Pemkot Bandar Lampung: Rp5,81 miliar
- Lampung Utara: Rp4,44 miliar
- Lampung Tengah: Rp1,08 miliar
Melihat siklus anggaran dan perencanaan, defisit tersebut merupakan akumulasi dari:
- Perencanaan pendapatan yang tidak realistis di akhir masa jabatan Arinal.
- Beban utang DBH yang diwariskan, lalu ditunda pembayarannya pada masa Pj Gubernur Samsudin.
- Kinerja pelaksanaan yang tak optimal, baik dari sisi belanja maupun pengumpulan pendapatan.
-Secara hukum dan administratif, defisit ini adalah tanggung jawab kolektif, bukan semata-mata beban Pj Gubernur atau Gubernur definitif.(zaini)
Posting Komentar