Dilematis : Antara Kebutuhan Hidup dan Sulitnya Akses Legalitas IPR bagi Masyarakat Lebak Selatan
LEBAK, BeritaKilat.com - Pelaku usaha penambangan rakyat di wilayah Kabupaten Lebak bagian Selatan, kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses legalitas untuk kegiatan pertambangan rakyat khususnya di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, dimana sebagain masyarakat di wilayah tersebut menjadikan sektor penambangan baru bara menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. Sabtu 5 Juli 2025.
"Ya dari mana lagi kami memenuhi kebutuhan hidup sehari hari keluarga untuk makan,sedang usaha lain ga ada,lapangan kerja juga ga ada,ya gimana lagi kang..!,"Kata seorang penambang Batu Bara yang enggan di sebutkan namanya.
Ditengah rasa resah yang membayangi pikiran, masyarakat penambang Batu Bara skala kecil ini seringkali dihadapkan dengan keadaan menakutkan, ketika ada pihak pihak yang sengaja ingin melaporkan kepada pihak berwajib.
Para penambang Batu Bara rakyat ini berharap kepada pemerintah,untuk memberikan solusi kepada masyarakat dan senantiasa memberikan kenyamanan dan keamanan agar ekonomi masyarakat di wilayah tersebut sejahtera.
"Harapan kami sebagai masyarakat,hal ini menjadi pemikiran pemerintah untuk memberikan solusi untuk kesejahteraan masyarakat kecil,untuk memenuhi kebutuhan keluarga untuk makan,yang jelas ini kami lakukan untuk bertahan hidup di saat situasi ekonomi kami sulit,dengan lapangan pekerjaan yang terbatas," ucapnya.
Selain itu sejumlah penambang rakyat ini berharap regulasi terkait kewenangan perizinan penambangan rakyat kembali dikelola oleh daerah agar mempermudah masyarakat memperoleh legalitas dan terlepas dari kecemasan akan adanya sangsi hukum yang kerap dimanfaatkan oleh oknum yang berdalih dan berdiri dibelakang diksi ‘penegakan hukum'.
“kami berharap kewenangan perijinan dari pusat dikembalikan ke daerah seperti dahulu,sehingga kami bisa mengurus perijinan berskala kecil seperi IPR(ijin penambang rakyat)karena kami siap untuk menempuh ijin IPR,coba buka hati pemerintah karena sesuai dengan UUD 45 pemerintah wajib mensejahterakan rakyatnya” pungkasnya. (*)
Posting Komentar