Dugaan PHK Sepihak di Indomarco Lebak Disorot SPN, Mediasi Buntu, Ancaman Aksi Massal Menguat
LEBAK, BeritaKilat.com - Perselisihan hubungan industrial kembali menyeruak di tubuh PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak.
Seorang pekerja perempuan bernama Siti Ami Lusiana Sari, yang menjabat sebagai Store Junior Leader (SJL) di toko Serang City, diduga diberhentikan secara mendadak. Keputusan sepihak itu langsung menuai protes keras dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN Indomarco mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak pada 24 Juni 2025.
"PHK ini diduga tanpa prosedur dan tidak mencerminkan itikad baik perusahaan. Jika saudari Ami tidak dikembalikan ke posisi semula, kami siap menggelar aksi terbuka di depan perusahaan," tegas Imam Iskandar, Ketua PSP SPN PT Indomarco DC Lebak, Rabu (2/7/2025).
Menurut Imam, Ami bukan pekerja biasa. Ia merupakan anggota aktif serikat dan berhak atas perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemutusan hubungan kerja tanpa proses pembelaan adalah bentuk ketidakadilan struktural.
Sidik Uen: Surat PHK Cuma Diperlihatkan, Tak Diberikan
Ketua SPN Lebak, Sidik Uen, turut mengecam tindakan manajemen PT Indomarco. Ia mengungkapkan bahwa sebelum permohonan mediasi ke Disnakertrans, pihak serikat sudah menempuh dua kali rapat bipartit di internal perusahaan. Namun, upaya damai itu tak membuahkan hasil.
"Kita sudah lakukan rapat bipartit dua kali antara PSP SPN Indomarco dan manajemen. Tapi manajemen tetap bersikukuh mengeluarkan surat PHK terhadap Sdri Ami Lusiana Sari," ujar Sidik.
Yang lebih disayangkan, menurut Sidik, surat PHK tersebut tidak diberikan kepada yang bersangkutan, melainkan hanya diperlihatkan dan dibacakan.
"Suratnya hanya ditunjukkan sebentar kepada saudari Ami. Tidak diberikan, tidak boleh difotokopi. Ini jelas diduga melecehkan hak pekerja. Dalam kondisi seperti itu, kami layangkan surat resmi kepada Disnaker agar dilakukan rapat tripartit,"imbuhnya.
Sayangnya, hasil dari rapat tripartit tersebut pun berakhir buntu. Manajemen tetap tidak mencabut surat PHK dan diduga tidak menunjukkan itikad untuk mencari jalan tengah.
*Serikat Siapkan Aksi Massal dan Naikkan Kasus ke SPN Pusat*
Ketegangan makin meningkat setelah mediasi di kantor Disnakertrans gagal menghasilkan keputusan. Pihak manajemen tidak memberikan jawaban tertulis dan menolak membatalkan PHK.
"Kalau terus begini, langkah selanjutnya sudah jelas: kami akan aksi terbuka di depan perusahaan," kata Sidik.
Tak berhenti di tingkat daerah, dokumen kasus ini juga sudah diteruskan ke DPC SPN Kabupaten Lebak, DPD SPN Banten, dan bahkan ke DPP SPN di Jakarta.
SPN siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tak kunjung ada penyelesaian yang adil.
"Ini bukan cuma soal satu orang. Ini soal dugaan sistem ketenagakerjaan yang tidak manusiawi. Kami tak akan diam," tutup Imam Iskandar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indomarco DC Lebak belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. (*/Sahrul).
Posting Komentar