Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia
KUALA LUMPUR, BeritaKilat.com — Krisis kabut asap lintas batas kembali memanaskan perhatian antara Malaysia dan Indonesia. Di tengah memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pakar lingkungan dari Universiti Putra Malaysia (UPM), Profesor Madya Dr. Haliza Abdul Rahman, mendorong pemerintah Malaysia untuk terus menuntut kompensasi atau ganti rugi atas dampak kabut asap lintas batas.
Dalam pernyataannya yang diberitakan 10 September 2026, Haliza menilai tuntutan ganti rugi tidak cukup hanya menjadi wacana setiap kali krisis kabut asap terjadi. Menurutnya, perlu dibangun mekanisme regional yang sah, transparan, dapat dibuktikan, serta memiliki kekuatan untuk menagih pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.
Dorong Prinsip "Polluter Pays"
Haliza mengusulkan agar penyelesaian persoalan kabut asap menerapkan prinsip polluter pays, yakni pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran harus menanggung biaya kerugian yang ditimbulkannya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya prinsip state due diligence dan regional solidarity. Artinya, pemerintah negara asal kebakaran memiliki tanggung jawab memastikan pencegahan dan penegakan hukum berjalan efektif, sementara negara-negara kawasan perlu membangun solidaritas dalam menghadapi pencemaran lintas batas.
Dengan mekanisme tersebut, tuntutan kompensasi tidak secara otomatis diarahkan kepada seluruh negara atau masyarakat Indonesia. Sebaliknya, pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti mengenai siapa yang menyebabkan kebakaran, lokasi sumber api, dampak yang ditimbulkan, serta hubungan antara kebakaran dan kerugian yang dialami negara terdampak.
Malaysia Sempat Tetapkan Status Darurat
Desakan tersebut muncul setelah kabut asap pada awal September mencapai kondisi yang sangat serius di Sarawak.
Pada 4 September 2026, Malaysia bahkan menetapkan status darurat di Distrik Serian, Sarawak, setelah indeks pencemaran udara mencapai sekitar 519–521, melewati ambang batas darurat 500. Kondisi tersebut dikaitkan dengan asap dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan.
Kabut asap juga berdampak pada aktivitas masyarakat. Sejumlah sekolah terpaksa ditutup, sementara masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada level berbahaya.
Status darurat tersebut kemudian dicabut pada 7 September 2026, meskipun sejumlah wilayah Sarawak masih mengalami kualitas udara yang sangat tidak sehat.
Indonesia Akui Asap Menyeberang ke Malaysia
Pemerintah Indonesia sebelumnya menjelaskan bahwa asap karhutla di Kalimantan memang dapat bergerak menuju Sarawak akibat kondisi angin dan faktor meteorologis.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pergerakan asap sangat bergantung pada arah angin. Karena itu, asap dari kebakaran di Indonesia dapat bergerak ke Malaysia, sebagaimana asap dari kebakaran di Malaysia juga berpotensi bergerak menuju Indonesia apabila kondisi angin berubah.
Namun, persoalan pertanggungjawaban tetap menjadi hal yang lebih kompleks. Pemerintah Indonesia harus membedakan antara dampak asap yang terjadi akibat kebakaran yang disengaja atau ilegal dengan faktor alam dan kondisi cuaca yang memperparah penyebaran asap.
Indonesia Perkuat Penanganan Karhutla
Di tengah kritik dan tuntutan dari negara tetangga, pemerintah Indonesia meningkatkan upaya pemadaman serta pencegahan karhutla.
Reuters melaporkan bahwa kebakaran telah meluas di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Hingga awal September, area terdampak kebakaran di enam provinsi dilaporkan mencapai sekitar 73.311 hektare. Pemerintah mengerahkan operasi pemadaman, termasuk water bombing dan modifikasi cuaca untuk membantu menekan penyebaran api.
Kepolisian Indonesia juga menyatakan telah menangkap 112 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, izin lima perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran di wilayah konsesinya telah ditangguhkan, sementara penyelidikan terhadap puluhan kasus lainnya masih berlangsung.
Indonesia Pilih Perkuat Kerja Sama ASEAN
Di sisi diplomatik, pemerintah Indonesia menyatakan tetap mengedepankan koordinasi regional melalui mekanisme ASEAN.
Kementerian Luar Negeri RI pada 9 September 2026 menyatakan komunikasi dengan negara-negara tetangga terus dilakukan untuk menangani karhutla dan dampak kabut asap di kawasan. Indonesia juga menegaskan bahwa kerja sama ASEAN terus dioptimalkan untuk menghadapi persoalan kabut asap lintas batas.
Sebelumnya, Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), termasuk melalui sistem peringatan dini, pertukaran data secara real-time, koordinasi pemadaman, modifikasi cuaca dan peningkatan kapasitas negara-negara anggota.
Malaysia sendiri telah mendorong agar mekanisme AATHP ditinjau kembali agar memiliki penegakan yang lebih kuat. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap kini tidak lagi sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, ekonomi, diplomasi dan hubungan antarnegara.
Tuntutan Ganti Rugi Jadi Tantangan Baru
Desakan Profesor Haliza pada dasarnya membuka kembali perdebatan lama mengenai siapa yang harus membayar kerugian akibat kabut asap lintas batas.
Jika mekanisme kompensasi benar-benar diterapkan, diperlukan sistem pembuktian yang kuat untuk menentukan sumber kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, besarnya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara kebakaran dan dampak yang dirasakan negara lain.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kabut asap tahun ini telah berdampak luas di kawasan. Selain Malaysia, asap juga dilaporkan memengaruhi Singapura, Brunei, dan Filipina.
Dengan demikian, tuntutan ganti rugi yang disuarakan dari Malaysia berpotensi mendorong ASEAN membangun mekanisme baru yang lebih konkret. Bukan hanya mengandalkan kerja sama pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran dapat dimintai pertanggungjawaban.
Untuk saat ini, pemerintah Indonesia masih menekankan pendekatan kerja sama regional dan penanganan langsung karhutla, sementara di Malaysia dorongan untuk menghadirkan mekanisme kompensasi yang dapat ditegakkan semakin kuat. Perkembangan ini menjadi ujian penting bagi efektivitas kerja sama ASEAN dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas yang berulang setiap musim kemarau.
(wal/red)

Posting Komentar