-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Tingkatkan Kualitas Program Gizi, Kepala BGN Perbarui Juknis SPPG dan Perketat Standar Dapur
Headline Nasional

Tingkatkan Kualitas Program Gizi, Kepala BGN Perbarui Juknis SPPG dan Perketat Standar Dapur

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, BeritaKilat.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, bergerak cepat untuk melakukan pembenahan besar-besaran terhadap kualitas Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan mutu bangunan, tata kelola, peralatan, hingga aspek keamanan pangan secara menyeluruh.

Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Nanik menyampaikan bahwa dirinya telah mengumpulkan para direktur dari berbagai kedeputian di BGN guna membahas pembaruan Petunjuk Teknis (Juknis) SPPG.

"Dalam rangka memperbaiki kualitas SPPG mulai dari bangunan, keamanan pangan, peralatan, tata cara atau tata kelola, dll, maka saya kumpulkan para direktur di berbagai kedeputian untuk memperbaiki Juknis yang akan kami perbarui," tulis Nanik dikutip dari tangkapan layar akun TikTok-nya.

Standarisasi Luas Bangunan dan (Layout) Dapur

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah ukuran dan tata letak dapur. Nanik menegaskan komitmennya untuk mengembalikan aturan awal mengenai standarisasi luas dapur SPPG menjadi 400 meter persegi. Langkah ini diambil karena di lapangan ditemukan banyak dapur yang luasnya hanya berkisar antara 70 hingga 100 meter persegi.

Selain kapasitas luas, aspek penataan alur (layout) dapur turut disempurnakan. Penataan ini bertujuan agar alur kerja di dalam dapur tertata dengan baik, mencegah terjadinya kontaminasi silang, dan menjaga higienitas pangan tetap optimal. Berdasarkan juknis terbaru, setiap dapur diwajibkan memiliki 4 jenis gudang penyimpanan terpisah, yaitu:

 * Gudang alat

 * Gudang basah

 * Gudang kering

 * Gudang kimia

Tak hanya itu, fasilitas (cooling room) juga wajib disediakan dan ditempatkan berdekatan dengan ruang pemorsian. Prosedur standar menetapkan bahwa setiap masakan yang telah matang harus didinginkan terlebih dahulu di (cooling room) sebelum dibagi ke dalam porsi-porsi makanan.

Kewajiban Peralatan Standar (Catering) Besar

Terkait fasilitas penunjang, BGN akan meminta para mitra untuk melengkapi peralatan dapur agar memenuhi standar operasional (catering) skala besar. Berbagai peralatan seperti (freezer), (chiller) besar, (chiller) kecil, dan (show case) wajib tersedia dan ditempatkan di gudang basah. Pengecualian berlaku untuk (chiller) kecil yang berfungsi menyimpan sampel makanan, yang penempatannya harus berada di dalam area kantor.

Lebih lanjut, juknis baru mewajibkan penggunaan alat-alat modern berbahan (stainless steel), di antaranya:

 * Mesin pemotong sayur

 * *Deep frying* untuk menggoreng

 * Alat pengupas telur

 * Oven besar (proses membakar dilarang keras menggunakan (totorc

 * Blender besar dan alat (vacuum) 

Target Sertifikasi dan Aturan Waktu Memasak

Pembaruan tata ruang, peralatan, dan tata kelola memasak ini sengaja dirancang agar setiap unit SPPG dapat mengantongi sertifikasi mutu yang diakui, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi Halal, serta sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

"Kita akan makin keras pada standar dapur agar memiliki higienitas yang tinggi, juga peralatan yang memenuhi syarat, serta tata kelola masak yang benar," tegas Nanik.

Apabila seluruh aspek kelayakan peralatan telah terpenuhi, BGN menetapkan regulasi ketat terkait waktu operasional. Proses memasak paling cepat baru boleh dimulai pada pukul 03.00 dini hari. Aturan waktu ini diberlakukan secara disiplin guna memastikan bahwa jarak waktu sejak makanan matang hingga dikonsumsi oleh masyarakat tidak melebihi batas aman, yakni maksimal 4 jam. (Red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tingkatkan Kualitas Program Gizi, Kepala BGN Perbarui Juknis SPPG dan Perketat Standar Dapur

Berita Kilat- Juni 03, 2026 0
Tingkatkan Kualitas Program Gizi, Kepala BGN Perbarui Juknis SPPG dan Perketat Standar Dapur
Jakarta, BeritaKilat.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, bergerak cepat untuk melakukan pembenahan besar-besaran terhadap kualitas Satuan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Mei 29, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Mei 29, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber