Tingkatkan Kualitas Program Gizi, Kepala BGN Perbarui Juknis SPPG dan Perketat Standar Dapur
Jakarta, BeritaKilat.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, bergerak cepat untuk melakukan pembenahan besar-besaran terhadap kualitas Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan mutu bangunan, tata kelola, peralatan, hingga aspek keamanan pangan secara menyeluruh.
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Nanik menyampaikan bahwa dirinya telah mengumpulkan para direktur dari berbagai kedeputian di BGN guna membahas pembaruan Petunjuk Teknis (Juknis) SPPG.
"Dalam rangka memperbaiki kualitas SPPG mulai dari bangunan, keamanan pangan, peralatan, tata cara atau tata kelola, dll, maka saya kumpulkan para direktur di berbagai kedeputian untuk memperbaiki Juknis yang akan kami perbarui," tulis Nanik dikutip dari tangkapan layar akun TikTok-nya.
Standarisasi Luas Bangunan dan (Layout) Dapur
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah ukuran dan tata letak dapur. Nanik menegaskan komitmennya untuk mengembalikan aturan awal mengenai standarisasi luas dapur SPPG menjadi 400 meter persegi. Langkah ini diambil karena di lapangan ditemukan banyak dapur yang luasnya hanya berkisar antara 70 hingga 100 meter persegi.
Selain kapasitas luas, aspek penataan alur (layout) dapur turut disempurnakan. Penataan ini bertujuan agar alur kerja di dalam dapur tertata dengan baik, mencegah terjadinya kontaminasi silang, dan menjaga higienitas pangan tetap optimal. Berdasarkan juknis terbaru, setiap dapur diwajibkan memiliki 4 jenis gudang penyimpanan terpisah, yaitu:
* Gudang alat
* Gudang basah
* Gudang kering
* Gudang kimia
Tak hanya itu, fasilitas (cooling room) juga wajib disediakan dan ditempatkan berdekatan dengan ruang pemorsian. Prosedur standar menetapkan bahwa setiap masakan yang telah matang harus didinginkan terlebih dahulu di (cooling room) sebelum dibagi ke dalam porsi-porsi makanan.
Kewajiban Peralatan Standar (Catering) Besar
Terkait fasilitas penunjang, BGN akan meminta para mitra untuk melengkapi peralatan dapur agar memenuhi standar operasional (catering) skala besar. Berbagai peralatan seperti (freezer), (chiller) besar, (chiller) kecil, dan (show case) wajib tersedia dan ditempatkan di gudang basah. Pengecualian berlaku untuk (chiller) kecil yang berfungsi menyimpan sampel makanan, yang penempatannya harus berada di dalam area kantor.
Lebih lanjut, juknis baru mewajibkan penggunaan alat-alat modern berbahan (stainless steel), di antaranya:
* Mesin pemotong sayur
* *Deep frying* untuk menggoreng
* Alat pengupas telur
* Oven besar (proses membakar dilarang keras menggunakan (totorc
* Blender besar dan alat (vacuum)
Target Sertifikasi dan Aturan Waktu Memasak
Pembaruan tata ruang, peralatan, dan tata kelola memasak ini sengaja dirancang agar setiap unit SPPG dapat mengantongi sertifikasi mutu yang diakui, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi Halal, serta sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
"Kita akan makin keras pada standar dapur agar memiliki higienitas yang tinggi, juga peralatan yang memenuhi syarat, serta tata kelola masak yang benar," tegas Nanik.
Apabila seluruh aspek kelayakan peralatan telah terpenuhi, BGN menetapkan regulasi ketat terkait waktu operasional. Proses memasak paling cepat baru boleh dimulai pada pukul 03.00 dini hari. Aturan waktu ini diberlakukan secara disiplin guna memastikan bahwa jarak waktu sejak makanan matang hingga dikonsumsi oleh masyarakat tidak melebihi batas aman, yakni maksimal 4 jam. (Red)

Posting Komentar