Respons Cepat, Penyidik Polres Serang Pastikan Kasus Perusakan Lahan Pamarayan Sedang Berproses
Gambar : Ilustrasi
SERANG, BeritaKilat.com – Merespons pemberitaan terkait penanganan dugaan kasus perusakan lahan di Kecamatan Pamarayan, pihak Satreskrim Polres Serang langsung memberikan klarifikasi resmi. Penyidik memastikan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini terus berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik Satreskrim Polres Serang, Ade Irfan, secara langsung menghubungi pihak redaksi guna menjelaskan jalannya perkembangan kasus dengan nomor laporan LAPDU/146/IV/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam merespons komunikasi sebelumnya.
"Kami sampaikan permohonan maaf baru bisa menjawab. Terkait perkembangan kasusnya, ini semua sedang berproses. Kami bertindak profesional dalam menangani semua laporan dari masyarakat," ujar Ade Irfan saat memberikan konfirmasi kepada redaksi, Rabu (3/6).
Lebih lanjut, Ade Irfan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah strategis dengan melayangkan surat undangan kepada para pihak terkait, baik dari sisi pelapor maupun terlapor, guna mendalami duduk perkara.
"Para pihak sudah saya undang, baik pelapor maupun terlapor. Untuk terlapor dan saksi-saksi, baru besok hari Kamis (4/6) kami undang secara resmi untuk dimintai keterangannya secara langsung," jelasnya menambahkan.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan pembaruan informasi mengenai perkembangan kasus ini secara berkala kepada pihak korban atau pelapor. Ia mengimbau agar pihak keluarga korban tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Sebenarnya kami selalu memberikan perkembangan informasi terkait kasus ini. Jadi kami memohon kepada pihak keluarga untuk bersabar, karena semua proses (hukum) sedang berjalan," pungkas Ade Irfan.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, pihak keluarga pelapor kini mendapatkan kepastian hukum terkait jadwal pemeriksaan saksi dan terlapor (Samir) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026 esok hari. Redaksi media ini akan terus mengawal jalannya pemeriksaan tersebut demi tegaknya keadilan yang transparan bagi masyarakat. (Red)

Posting Komentar