Eks Kepala BGN Resmi Ditahan Kejaksaan Agung, Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
JAKARTA, Beritakilat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026. Ketiga mantan petinggi BGN tersebut diduga memiliki peran dalam penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Sebelum penahanan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan pimpinan BGN pada 2 Juni 2026. Keputusan itu disebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola lembaga tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan penyidik mulai bergerak sejak dini hari untuk menjemput para mantan pejabat tersebut. Bahkan, salah satu mantan wakil kepala BGN sempat berada di luar daerah sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar jutaan pelajar dan kelompok rentan di seluruh Indonesia. Dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan perkembangan penyidikan. (Red)

Posting Komentar