Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung
TANGERANG, BeritaKilat.com - Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh WOL Indonesia berjudul "Dugaan Pelanggaran di Proyek PT KIDE Legok Jadi Sorotan, Aparat Diminta Tegas Jangan Biarkan Hukum Tumpul ke Korporasi", pihak PT KIDE memberikan klarifikasi kepada Beritakilat.com terkait sejumlah poin yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bojong Kamal, Babinsa Cirarab, Ketua Karang Taruna Kecamatan, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan, serta Ketua Karang Taruna Desa.
Gilang selaku Safety Engineering K3 PT KIDE membenarkan bahwa perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh TKA tersebut merupakan tenaga ahli yang bekerja sesuai kebutuhan perusahaan.
"Memang ada tenaga kerja asing, namun semuanya merupakan tenaga ahli. Jumlahnya sekitar 10 orang dengan level staf," ujar Gilang.
Selain itu, PT KIDE turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan bahan bakar solar yang sebelumnya menjadi perhatian.
Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan menunjukkan dokumen berupa faktur pajak sebagai bukti legalitas pengadaan solar yang digunakan dalam operasional perusahaan.
Menurut pihak perusahaan, penyampaian dokumen tersebut merupakan bentuk transparansi dan itikad baik dalam memberikan penjelasan atas informasi yang telah beredar di masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh WOL Indonesia melalui tautan:
https://wolindonesia.id/dugaan-pelanggaran-di-proyek-pt-kide-legok-jadi-sorotan-aparat-diminta-tegas-jangan-biarkan-hukum-tumpul-ke-korporasi/.
Sebagai media yang melakukan klarifikasi, Beritakilat.com menyampaikan bahwa isi pemberitaan ini merupakan keterangan resmi dari pihak PT KIDE.
Apabila di kemudian hari terdapat temuan atau hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang berbeda, maka hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dimuatnya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Hari Setiawan).

Posting Komentar