Kemenkum RI Warning! Pembajakan Siaran Olahraga Marak, Pelaku Terancam Sanksi Tegas
JAKARTA, BeritaKilat.com – Praktik pembajakan siaran pertandingan olahraga kembali jadi sorotan. (Kemenkum) secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak lagi mengakses atau menyebarluaskan tayangan ilegal.
Melalui (DJKI), pemerintah menegaskan bahwa hak siar merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi undang-undang.
Direktur Jenderal KI, , menekankan bahwa praktik streaming tanpa izin hingga penyebaran ulang siaran pertandingan adalah pelanggaran serius.
“Ini bukan sekadar tontonan, tapi aset bernilai ekonomi yang harus dilindungi,” tegasnya.
Menurutnya, pembajakan tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga menghambat perkembangan industri olahraga nasional secara keseluruhan.
Masyarakat Diminta Melek Hukum
DJKI mendorong masyarakat untuk lebih sadar pentingnya menggunakan layanan resmi. Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 pun dimanfaatkan sebagai ajang edukasi agar publik semakin menghargai karya dan hak cipta.
Pemerintah mengingatkan, memilih platform legal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap atlet dan industri olahraga.
Tak Ada Ampun untuk Pelanggar
Direktur Penegakan Hukum DJKI, , memastikan pengawasan akan terus diperketat.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melanggar—baik individu maupun kelompok—akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penindakan akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Kolaborasi Diperkuat
Untuk memaksimalkan penegakan hukum, DJKI juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemegang lisensi hingga aparat penegak hukum lainnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik pembajakan dan menciptakan ekosistem industri olahraga yang lebih sehat dan berkelanjutan. (Red)

Posting Komentar