-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional 49 Pendamping PKH Diberhentikan, Terbukti Langgar Aturan Penyaluran Bansos
Headline Nasional

49 Pendamping PKH Diberhentikan, Terbukti Langgar Aturan Penyaluran Bansos

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.com – Kementerian Sosial mengambil tindakan tegas terhadap puluhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial, , mengungkapkan bahwa sebanyak 49 pendamping PKH telah diberhentikan. Selain itu, pada tahun berjalan juga terdapat tambahan empat orang yang mengalami nasib serupa.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, sebelumnya ratusan pendamping telah lebih dulu menerima peringatan keras. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pendamping sosial.

Ia menegaskan, saat ini pendamping PKH tidak lagi berstatus relawan, melainkan sudah menjadi bagian dari aparatur sipil negara dengan skema PPPK. Karena itu, mereka wajib tunduk pada aturan kerja yang ketat serta evaluasi kinerja yang dilakukan secara rutin.

“Bagi yang bekerja dengan baik tentu kami beri penghargaan. Namun, bagi yang melanggar, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Gus Ipul juga menyoroti bahwa pengawasan terhadap pendamping PKH tidak hanya dilakukan oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat. Mengingat, para pendamping berinteraksi langsung dengan warga dalam kesehariannya.

Di sisi lain, ia mengakui masih adanya persoalan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Ditemukan sejumlah kasus di mana warga yang seharusnya berhak justru tidak menerima bantuan, sementara penerima yang tidak memenuhi kriteria masih tercatat dalam data.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Sosial bekerja sama dengan melakukan verifikasi lapangan atau ground check. Langkah ini dilakukan guna memperbarui dan memastikan keakuratan data penerima bantuan hingga tingkat daerah.

Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui beragam kanal, termasuk aplikasi pengaduan, DPR, hingga Ombudsman. Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memperbaiki sistem distribusi bansos agar lebih tepat sasaran. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kumala Rangkasbitung Geruduk Kantor Disdik Lebak, Soroti Putus Sekolah dan Dana BOS ​

Berita Kilat- Mei 05, 2026 0
Kumala Rangkasbitung Geruduk Kantor Disdik Lebak, Soroti Putus Sekolah dan Dana BOS  ​
LEBAK, BeritaKilat.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung menggelar aksi unjuk rasa di depan K…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026
Memahami Prinsip 'Sami'na Wa Atho'na': Pilar Utama Ketaatan Dan Keteguhan Iman Seorang Muslim

Memahami Prinsip 'Sami'na Wa Atho'na': Pilar Utama Ketaatan Dan Keteguhan Iman Seorang Muslim

April 29, 2026
Peringati Hardiknas, GMNI Lebak Gelar Mimbar Bebas dan Desak Percepatan RUU Sisdiknas

Peringati Hardiknas, GMNI Lebak Gelar Mimbar Bebas dan Desak Percepatan RUU Sisdiknas

Mei 02, 2026

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026
Memahami Prinsip 'Sami'na Wa Atho'na': Pilar Utama Ketaatan Dan Keteguhan Iman Seorang Muslim

Memahami Prinsip 'Sami'na Wa Atho'na': Pilar Utama Ketaatan Dan Keteguhan Iman Seorang Muslim

April 29, 2026
Peringati Hardiknas, GMNI Lebak Gelar Mimbar Bebas dan Desak Percepatan RUU Sisdiknas

Peringati Hardiknas, GMNI Lebak Gelar Mimbar Bebas dan Desak Percepatan RUU Sisdiknas

Mei 02, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber