Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT SAAB Jawilan: Mulai dari Sumur Bor Ilegal hingga Dugaan Pelanggaran Hak Buruh
SERANG, BeritaKilat.com – Aktivitas operasional PT SAAB yang berlokasi di kawasan industri Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tengah menjadi perhatian publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum serius, mulai dari pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin resmi hingga dugaan pengabaian hak-hak normatif pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, PT SAAB diduga memanfaatkan air bawah tanah untuk kebutuhan industri tanpa mengantongi izin resmi. Sedikitnya terdapat tiga titik sumur bor di area perusahaan yang disebut belum memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan berlaku.
“Di dalam area pabrik ada tiga titik sumur bor. Informasinya, persoalan ini juga sudah diketahui aparat penegak hukum. Bahkan pihak dari Polda Banten disebut pernah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terkait dugaan penggunaan air tanah tanpa izin,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Selain persoalan lingkungan dan perizinan, perusahaan juga diterpa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. PT SAAB disebut diduga memberikan upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang yang berlaku. Tidak hanya itu, pekerja juga dikabarkan belum mendapatkan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan melalui BPJS.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi itu dinilai berpotensi melanggar hak-hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both side), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan, salah satunya kepada pihak bernama David. Dalam pesan singkat yang diterima awak media, David memberikan tanggapan singkat.
“Oke pak. Akan saya sampaikan ke divisi yang bersangkutan,” tulis David disertai emoji tangan menyatu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi lanjutan dari pihak perusahaan terkait sejumlah dugaan yang disampaikan.
Telaah Yuridis Dugaan Pelanggaran
Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, maka perusahaan dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana maupun sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Dugaan Penggunaan Air Tanah Tanpa Izin
Pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan usaha industri wajib memiliki izin atau persetujuan penggunaan air tanah sesuai regulasi pemerintah.
Dasar hukum:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 49 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha wajib memperoleh izin dari pemerintah.
-
Pasal 68 UU SDA mengatur bahwa pihak yang melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
-
Ketentuan teknis terkait penggunaan air tanah juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
2. Dugaan Pembayaran Upah di Bawah UMK
Pemberian upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah merupakan pelanggaran serius dalam ketenagakerjaan.
Dasar hukum:
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88E ayat (2), menegaskan larangan membayar upah di bawah upah minimum.
-
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan minimum.
3. Dugaan Tidak Didaftarkannya Pekerja ke BPJS
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar hukum:
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya sebagai peserta BPJS.
-
Dalam Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Informasi mengenai turunnya aparat penegak hukum ke lokasi perusahaan memunculkan harapan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan maupun ketenagakerjaan yang terjadi di PT SAAB Jawilan.
Kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut persoalan administrasi perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam, hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. (Red)

Posting Komentar