13 Tahun Putusan MK 35, Koalisi Kawal RUU Gelar Diskusi Publik Tagih Hak Masyarakat Adat
JAKARTA, beritakilat.com – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bersiap menggelar diskusi publik berskala nasional guna menyoroti lambatnya pemenuhan hak-hak masyarakat adat oleh negara. Kegiatan yang mengusung tema "13 Tahun MK 35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat" ini akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus merefleksikan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35) yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal dalam melindungi hak konstitusional masyarakat hukum adat di Indonesia.
Hadirkan Tokoh Legislatif dan Tokoh Adat Banten Kidul
Untuk membedah persoalan ini secara komprehensif, penyelenggara menghadirkan deretan narasumber berkompeten dari berbagai sektor, mulai dari jajaran legislatif, akademisi, hingga pemangku adat:
- Ahmad Dolly Kurnia (Pimpinan Badan Legislasi DPR RI)
- Erasmus Cahyadi (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] / Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)
- Prof. Dr. Zuzy Anna, M.si (Direktur SDGs Center UNPAD)
- Yoyo Yohenda alias Abah Uta Bin ALM Olot HM Okri (Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul)
- Judianto Simanjuntak (PILNET / Kuasa Hukum PMK.35)
- Yuli Prasetyo Nugroho (Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Direktorat PKTHA, Kementerian Kehutanan)
Diskusi penting ini akan dipandu langsung oleh Veni Siregar dari Kaoem Telapak yang juga merupakan Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, bertindak sebagai moderator.
Detail Pelaksanaan Acara
Diskusi publik ini diselenggarakan secara hybrid (kombinasi tatap muka dan daring) untuk menjangkau partisipasi masyarakat yang lebih luas di seluruh Indonesia:
- Hari/Tanggal: Selasa, 19 Mei 2026
- Waktu: Pukul 13:00 – 17:00 WIB
- Lokasi Utama: Jakarta
- Akses Virtual: Aplikasi Zoom Koalisi Kawal RUU MA (Tautan pendaftaran: https://s.id/13TahunMK35)
Melalui momentum ini, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat kembali mempertegas desakan mereka melalui gerakan moral dan kampanye digital dengan tagar #SahkanUUMasyarakatAdat. Komunitas dan masyarakat luas yang peduli terhadap isu keadilan agraria dan hak adat diharapkan dapat bergabung untuk memberikan pengawalan ketat terhadap komitmen negara. (Red)

Posting Komentar