Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru
Pekanbaru, BeritaKilat.com – Ketua Umum Asosiasi Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia, Advokat Ujang Kosasih, S.H., mengutuk keras aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector terhadap seorang aktivis perlindungan konsumen di Pekanbaru.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.09 WIB di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, tepatnya di sebuah kedai kopi yang dikenal dengan sebutan Kedai Kopi 72. Korban dilaporkan menjadi sasaran pengeroyokan oleh lebih dari 15 orang pelaku.
Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku melakukan aksi brutal dengan menggunakan berbagai benda di sekitar lokasi, termasuk bangku dan peralatan lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/513/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru, tertanggal 25 April 2026.
Ujang Kosasih menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum atas kasus ini. Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku yang dinilai telah meresahkan masyarakat dengan modus penagihan utang yang disertai kekerasan.
“Kami akan terus memonitor kinerja penyidik Polresta Pekanbaru. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku, kami tidak segan melayangkan surat resmi kepada Karo Wassidik Mabes Polri,” tegas Ujang.
Ia menambahkan, praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara kekerasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, khususnya pegiat perlindungan konsumen, yang mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Red

Posting Komentar