KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar
JAKARTA, BeritaKilat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Terbaru, KPK resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus di luar ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengungkap bahwa kedua tersangka bersama Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), diduga meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas regulasi yang hanya mengalokasikan 8 persen dari total kuota haji nasional.
Menurut KPK, Ismail dan Asrul diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak di Kementerian Agama saat itu untuk mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, NRA Group, dan jaringan Asosiasi Kesthuri.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama. Rinciannya, Ismail Adham diduga memberikan:
* USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama;
* USD 5.000 dan 16.000 Riyal Saudi kepada Hilman Latief, saat itu menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU);
* USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana sebesar USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.
KPK menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus yang menguntungkan sejumlah biro perjalanan tertentu. Dari praktik tersebut, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Sementara kelompok travel yang terafiliasi dengan Asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan mencapai Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi untuk YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ujar Taufik.
Selain itu, KPK juga masih memburu keterangan dari Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 2 Juni 2026. Penyidik memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat.
Dengan ditahannya Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus kini berada dalam tahanan KPK. Mereka adalah:
1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama;
2. Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama;
3. Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour);
4. Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menerima keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus tersebut.
*(Wal)*

Posting Komentar