DLHK Lebak Pasang 23 Tempat Sampah di Alun-Alun, Dukung Kebijakan Bupati Wujudkan Lingkungan Bersih
LEBAK, BeritaKilat.com – Dalam rangka menyambut perhelatan budaya tahunan Seba Baduy 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan langkah konkret dengan memasang sebanyak 23 unit tempat sampah di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung.
Pemasangan sarana kebersihan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman, khususnya saat momentum kegiatan budaya yang diperkirakan akan dipadati pengunjung dari berbagai daerah.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan Bupati Lebak yang menempatkan kebersihan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Dalam berbagai kajian, penguatan fasilitas persampahan seperti penyediaan tempat sampah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, upaya penyediaan fasilitas kebersihan di ruang publik terbukti efektif dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. Pemerintah daerah juga dituntut menghadirkan sarana pendukung agar budaya bersih dapat terbangun secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irfan Suyatupika, menegaskan bahwa pemasangan tempat sampah ini bukan sekadar pelengkap fasilitas, tetapi bagian dari gerakan perubahan perilaku masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan pengunjung memiliki akses mudah untuk membuang sampah pada tempatnya. Ini adalah langkah kecil, tapi berdampak besar dalam menjaga wajah Kabupaten Lebak tetap bersih, apalagi menjelang Seba Baduy,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan 23 tempat sampah tersebut ditempatkan di titik-titik strategis yang memiliki aktivitas tinggi, guna meminimalisir potensi penumpukan sampah di area publik.
“Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga fasilitas yang sudah disediakan,” tambahnya.
DLHK Lebak juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kebersihan melalui penguatan sistem pengelolaan sampah, termasuk edukasi kepada masyarakat serta optimalisasi petugas di lapangan.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan sampah di daerah berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menekankan pentingnya sistem pengelolaan terpadu berbasis pengurangan dan penanganan sampah secara berkelanjutan.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan suasana Alun-Alun Rangkasbitung selama perhelatan Seba Baduy 2026 dapat tetap bersih, nyaman, dan mencerminkan nilai kearifan lokal masyarakat Lebak yang menjunjung tinggi harmoni dengan alam. (EM-16)

Posting Komentar