DLH Lebak Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Menuju Adipura 2026
LEBAK, BeritaKilat.com - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengintensifkan upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian Adipura tahun 2026.
Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2KL), Erik Kusuma, menyampaikan bahwa Adipura merupakan bentuk penghargaan prestisius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bagi daerah yang dinilai berhasil dalam menjaga kebersihan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
“Adipura bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Erik Kusuma, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap kinerja pengelolaan sampah dilakukan secara rutin setiap tahun dengan mempertimbangkan capaian baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Program ini juga berfungsi sebagai mekanisme pemberian insentif maupun disinsentif bagi daerah melalui penilaian kinerja dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan berdaya tahan.
Mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota melalui Adipura, terdapat empat kategori penilaian, yakni Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, serta kategori kota dengan kondisi kebersihan rendah.
Erik menuturkan, pendekatan penilaian Adipura saat ini telah mengalami perubahan. Tidak lagi hanya berfokus pada tampilan kota yang bersih secara kasat mata, melainkan lebih menekankan pada sistem pengelolaan lingkungan yang terstruktur, berbasis data, serta didukung perencanaan matang dan partisipasi aktif masyarakat.
“Penilaian kini melihat secara menyeluruh, mulai dari kebijakan, kesiapan sumber daya manusia, ketersediaan sarana prasarana, hingga kondisi kebersihan di lapangan,” jelasnya.
Dalam proses penilaian tersebut, terdapat tiga komponen utama yang menjadi indikator. Pertama, aspek kebijakan dan anggaran dengan bobot 20 persen, meliputi alokasi anggaran pengelolaan sampah dalam APBD, regulasi daerah, serta penguatan kelembagaan dalam penerapan ekonomi sirkular.
Kedua, aspek sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah dengan bobot 30 persen, yang mencakup ketersediaan tenaga penyuluh lingkungan, pengelola sampah yang kompeten, serta sarana dan prasarana dari hulu hingga hilir.
Adapun komponen terbesar berada pada aspek kondisi kebersihan dan pengelolaan sampah di lapangan dengan bobot 50 persen, yang dinilai melalui observasi langsung.
Lebih lanjut, Erik menegaskan bahwa pencapaian Adipura tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah daerah. Diperlukan kerja sama lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, komunitas pemuda, hingga masyarakat luas.
“Semua pihak memiliki kontribusi karena pada dasarnya setiap individu adalah penghasil sampah. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Ia berharap, sinergi yang kuat antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dapat mendorong transformasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sekaligus mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi mendatang.
Langkah tersebut sejalan dengan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang terus digalakkan pemerintah guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup di berbagai daerah. (Adv)

Posting Komentar