Anggaran Ada, Eksekusi Dipertanyakan.Temuan Badan Pemeriksa Keuangan di RSUD Kota Tangerang Disorot
Kota Tangerang, BeritaKilat.com – Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap RSUD Kota Tangerang tahun anggaran 2025–2026 terus menuai sorotan. Selain mencatat adanya obat kedaluwarsa bernilai ratusan juta rupiah yang belum dimusnahkan, audit juga membuka pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran yang dinilai belum optimal.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disebutkan bahwa anggaran pengelolaan limbah medis telah tersedia, namun pemanfaatannya belum maksimal. Bahkan hingga audit berlangsung, pemusnahan obat kedaluwarsa belum dilakukan secara menyeluruh.
Anggaran vs Realisasi: Muncul Tanda Tanya
Sejumlah poin krusial yang disorot:
Anggaran limbah medis tersedia dalam jumlah signifikan
Terdapat sisa anggaran yang belum terserap
Pemusnahan obat tidak dilakukan secara berkala
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik:
Mengapa anggaran tersedia tetapi tidak digunakan tepat waktu?
Apakah ada kendala teknis atau lemahnya pengawasan internal?
Kejanggalan yang Mengemuka
Audit BPK juga menyoroti:
Penumpukan obat kedaluwarsa hingga bernilai besar
Penyimpanan yang belum sepenuhnya sesuai standar ideal
Indikasi inefisiensi dalam pengelolaan anggaran
Selain itu, beredar pula informasi terkait dugaan ketidaktertiban dalam belanja barang dan jasa. Namun hingga kini, hal tersebut belum menjadi kesimpulan resmi hasil audit dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Ini bukan sekadar persoalan obat kedaluwarsa. Kalau anggaran sudah ada tapi tidak digunakan, berarti ada yang tidak berjalan dalam sistem. Bisa di perencanaan, bisa juga di pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi kepada publik:
“Kami mendorong agar seluruh proses ini dibuka secara terang. Jika hanya berhenti di temuan tanpa perbaikan nyata, maka potensi masalah yang sama akan terus berulang.”
Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan:“Kita tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi temuan ini cukup serius untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh.”
Perspektif Regulasi
Pengelolaan anggaran dan obat di fasilitas kesehatan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan keselamatan dapat berujung pada:
Sanksi administratif Tuntutan ganti rugi
Hingga potensi pidana (jika ditemukan unsur melawan hukum)
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh temuan masih dalam ranah audit dan evaluasi, serta memerlukan proses lanjutan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. (Red)

Posting Komentar