Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang
SERANG, BeritaKilat.com – Program revitalisasi pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden di sektor pendidikan, diduga menuai persoalan dalam pelaksanaannya di Kabupaten Serang. Program yang menyerap anggaran besar tersebut disebut memunculkan keluhan dan kekhawatiran dari sejumlah kepala sekolah. Sabtu (23/5/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi revitalisasi bersama 22 kepala SMP di Gedung PGRI Cikande pada Kamis, 30 April 2026.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Kasi Sarana dan Prasarana SMP, serta seorang pria yang disebut sebagai tim dari pusat.
“Acara itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kasi Sarpras SMP, dan ada satu orang bernama Rajab yang mengaku sebagai tim dari pusat serta menyebut nama salah satu pejabat tinggi negara,” ujarnya.
Ia menuturkan, dalam rapat tersebut para kepala sekolah diminta menandatangani surat pernyataan terkait penunjukan perencana dan pelaksana kegiatan revitalisasi. Menurutnya, format surat sudah disiapkan lengkap beserta nama pihak yang ditunjuk.
“Kami diminta membuat dan menandatangani surat penunjukan perencana dan pelaksana. Formatnya sudah disediakan dan sudah tercantum nama seseorang bernama Mahruf yang beralamat di Tangerang,” katanya.
Para kepala sekolah disebut merasa kebingungan karena mekanisme tersebut dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi dari Kemendikdasmen.
Dalam juknis disebutkan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola oleh satuan pendidikan dengan melibatkan peran serta masyarakat sekitar.
Program revitalisasi sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur bahwa pengelolaan bantuan dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan.
Selain itu, Presiden sebelumnya menegaskan bahwa program revitalisasi bertujuan memperbaiki fasilitas sekolah secara menyeluruh.
“Tidak boleh ada sekolah yang atapnya runtuh atau rusak. Bahkan tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki WC. Dana akan dikirim langsung ke sekolah-sekolah dan dilaksanakan secara swakelola agar manfaatnya lebih dirasakan daerah,” demikian arahan Presiden dalam program revitalisasi pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan intervensi tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan dan petunjuk teknis program revitalisasi sekolah.
Dalam ketentuan program revitalisasi disebutkan, pihak yang melanggar petunjuk teknis maupun perjanjian kerja sama dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, peringatan tertulis, hingga pengembalian dana bantuan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sopian)

Posting Komentar