Menakar Urgensi Baju Dinas Rp300 Juta, Perjalanan Dinas DPRD, Dana Reses, dan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Lebak
Oleh : Abdul Kabir Albantani
Lebak, BeritaKilat.com – Polemik anggaran kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lebak. Sejumlah pos belanja daerah dinilai perlu ditakar ulang urgensinya, mulai dari pengadaan baju dinas kepala daerah senilai ratusan juta rupiah, perjalanan dinas DPRD, dana reses, hingga kebutuhan perbaikan infrastruktur jalan yang masih menjadi keluhan masyarakat.
Baju Dinas Kepala Daerah Jadi Perbincangan
Anggaran pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang nilainya mencapai sekitar Rp300 juta lebih dalam dokumen perencanaan daerah memicu perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai angka tersebut terbilang besar, terutama di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Di sisi lain, pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran yang mencakup berbagai jenis pakaian dinas resmi kepala daerah selama satu periode, dan belum tentu terserap sepenuhnya.
Namun demikian, secara perspektif kebijakan publik, belanja representasi kepala daerah dinilai perlu mempertimbangkan aspek kepatutan, efisiensi, dan sensitivitas sosial. Terlebih, Kabupaten Lebak masih menghadapi persoalan kemiskinan, rumah tidak layak huni, serta akses infrastruktur yang belum merata.
Perjalanan Dinas DPRD dan Isu Efisiensi
Selain itu, anggaran perjalanan dinas DPRD juga menjadi perhatian. Berdasarkan sejumlah laporan sebelumnya, anggaran perjalanan dinas DPRD Lebak sempat mencapai puluhan miliar rupiah dalam satu tahun anggaran.
Secara regulasi, perjalanan dinas memiliki dasar hukum untuk mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Namun, dalam praktiknya, efisiensi dan efektivitas menjadi tuntutan utama. Apalagi pemerintah pusat sebelumnya mendorong kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas untuk mengoptimalkan penggunaan APBD.
Pengamat kebijakan publik menilai, perjalanan dinas tetap penting sepanjang memiliki output jelas dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas kebijakan daerah.
Dana Reses: Jembatan Aspirasi atau Formalitas?
Dana reses DPRD juga tak luput dari pembahasan. Secara fungsi, reses merupakan masa di mana anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dana reses digunakan untuk kegiatan pertemuan, dialog, serta kunjungan lapangan.
Dalam konteks demokrasi lokal, reses memiliki peran strategis sebagai sarana komunikasi antara wakil rakyat dan konstituen. Namun tantangannya terletak pada transparansi penggunaan anggaran serta sejauh mana aspirasi yang dihimpun benar-benar ditindaklanjuti dalam kebijakan dan penganggaran daerah.
Tanpa akuntabilitas yang kuat, dana reses berpotensi dipersepsikan sekadar rutinitas administratif.
Infrastruktur Jalan: Kebutuhan Mendesak
Berbeda dengan pos belanja di atas, kebutuhan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Lebak dinilai memiliki urgensi tinggi. Masih banyak ruas jalan kabupaten dan poros desa yang mengalami kerusakan, menghambat mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, hingga akses pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah daerah memang telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sejumlah ruas jalan dalam APBD 2026. Namun, keterbatasan fiskal membuat tidak semua ruas jalan rusak dapat ditangani sekaligus. Bahkan sebagian jalan desa masih membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi.
Permasalahan lain yang turut menjadi sorotan adalah aspek pengawasan proyek, menyusul adanya temuan audit terkait kualitas pekerjaan konstruksi di masa sebelumnya. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar setiap rupiah anggaran infrastruktur benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan tahan lama.
Menakar Skala Prioritas
Jika ditakar dari sisi dampak langsung terhadap masyarakat, belanja infrastruktur jalan dan efektivitas dana reses dinilai memiliki urgensi lebih tinggi karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kesejahteraan warga.
Sementara belanja representasi seperti pakaian dinas kepala daerah serta perjalanan dinas DPRD tetap memiliki dasar regulatif, namun perlu dijalankan dengan prinsip efisiensi, kepatutan, dan transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan semata soal angka, melainkan soal keberpihakan dan prioritas. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, publik berharap setiap kebijakan pengeluaran benar-benar mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Lebak.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga. (*)

Posting Komentar